Pages

Welcome Myspace Comments




Minggu

Hukum Perdata

Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukumdi daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Sejarah Singkat Hukum Perdata di Indonesia

Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Hukum Perdata Eropa.

Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara- negara di eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau- balau, dimana tiap- tiap daerah selain mempunyai peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda- beda.

Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.

Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam suatu kumpulan yang bernama "Code Civil des Francais". sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies. disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononick.

Dan mengenai peraturan hukum yang belum ada di jaman romawi antara lain masalah wesel, asuransi, badan hukum. akhirnya, pada jaman Aufklarung (jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang- Undang tersendiri dengan nama "Code de Commerce"

Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan "Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan Code Civil des Francais untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda. setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais ini tetap berlaku di Belanda.

Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan belanda dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari Hukum Perdatanya dan tepatnya 5 Juli 1830 Kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van Koophandle) ini adalah produk Nasional Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.

Dan pada tahun 1948, kedua Undang- Undang produk Nasional Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW, sedangkan KUH Dagang untuk WVK.

Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan dalam masyarakat. perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.

Untuk Hukum Privat Materil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil.

Dan pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materill) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing- masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannyaa terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.

Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal degan Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2, Faktor Hostia Yuridis yang dapat di lihat pada pasal 163 LS yang membagi penduduk indonesia dalam tiga golongan, yaitu: Golongan Eroa, Golongan Pibumi, Golongan Timur Asing. dan pasal 131 LS yaitu mngatur hukum yang di bedakan bagi masing- masing golongan diatas.

Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing- masing golongan, yaitu:
a. bagi golongan eropa berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negeri belanda.
b. bagi golongan bumi putera berlaku hukum adat mereka
c. bagi golongan timur asing berlaku hukum masing- masing

untuk mrmahami keadaan hukum perdata di indonesia perlulah mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia

pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia di tulis dalam pasal 131 LS yang sebelumnya pasal 75 RR yang pokok- pokoknya sebagai berikut:

1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang- undang yaitu di kodefikasi)
2. untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang- undangan yang berlaku di negri belanda.
3. untuk golongan bangsa indonesia asli dan timur asing jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan untuk bangsa eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
4. orang indonesia asli dan orang timur asing sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa eropa. penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
5. sebelumnya hukum untuk bangsa indonesia ditulis di dalam undang- undnag, yaitu hukum adat.

berdasarkan pedoman tersebut di atas, di jaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan Undang- Undang Eropa yang dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal:
- perjanjian kerja perburuhan
- pasal 1788-1791 BW perihal hutang dari perjudian
- dan beberapa pasal dari WVK yaitu sebagian besar hukum laut

disamping itu ada praturan- peraturab yang secara khusus dibuat untuk bangsa indonesia, yaitu:
- Ordonansi perkawinan bangsa indonesia kristen
- Organisasi tentang maskapai andil indonesia

dan adapula peraturan- peraturan yang berlaku bagi semua warga negara, yaitu:
- undang- undang hak pengarang
- peraturan umum tentang koperasi
- Ordonasi woeker
- Ordonasi tentang pengangkutan udara

Sistematika Hukum Perdata

sistematika hukum perdata ada dua pendapat. pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku undang undang berisi
- Buku I : Berisi mengenai orang, didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan
- Buku II: Berisi tentang hal benda. dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris
- Buku III: Berisi tentang hal perikatan. didalamnya diatur hak dan kewajiban timbal balik antara orang- orang atau pihak tertentu.
- Buku IV: Berisi tentangg pembuktian dan daluarsa. didalamnya diatur tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa itu.

pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi 4 bagian, yaitu:

1. Hukum tentang diri seseorang :mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak itu dan delanjutnya tentang hal yang mempengaruhu kecakapan itu

2.  Hukum Kekeluargaan : mengatur prihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu:  perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.

3. Hukum kekayaan : mengatur perihal hubungan hukum dengan yang dapat dinilai dengan uang

4. Hukum Warisan : mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika meninggal. disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sumber : disini








Subyek dan Obyek Hukum

Subyek Hukum


Subyek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban


yang dapat di kategorikan sebagai Subyek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk Persoon) dan Badan Hukum (Rechts Persoon)


Subyek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon)


manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. akan halnya, seorang manusia sebagai pembawa hak (Subyek Hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal dunia.


setiap orang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya di anggap telah lahir dan menjadi subyek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti halnya dalam hal warisan. namun, apabila dilahirkan dalam keadaan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subyek hukum.


Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah cakap melakukan perbuatan hukum seperti orang dewasa menurut hukum ( telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).

ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subyek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae Miserabile) yaitu:

  • anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah
  • orang yang berada dalam pengampunan (Curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPerdata, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/ 1963
Subyek Hukum Badan Hukum (Rechts Persoon)

Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. sebagai subyek hukum, badan hukum mempunyai syarat- syarat yang telah ditentukan oleh hukum, Yaitu:
  • memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
  • hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
  • Didirikan dengan akta notaris. 
  • Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat. 
  • Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan. 
  • Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia
Badan hukum terbagi atas dua macam:
  • Badan Hukum Privat,  Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah. seperti PT, Koperasi, Yayasan, badan amal, dsb.
  • Badan Hukum Publik,   Badan Hukum Publik (Public Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu. seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
Ada empat teori yang digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum. yaitu:
  • Teori Fictie
  • Teori Kekayaan Bertujuan
  • Teori Pemilikan
  • Teori Organ
Obyek Hukum

adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam hubungan hukum. obyek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.

Menurut Prof Subekti, benda dibagi lagi menjadi
  • Benda bergerak dan benda tidak bergerak
  • Benda berwujud dan benda tidak berwujud
  • Benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diperdagangkan
  • Benda yag dapat diganti dan tidak dapat diganti.
  • Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
  • Benda yang bersifat kebendaan
  • Benda yang bersifat tidak kebendaan.
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
  • Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
  • Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.

Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
  • Benda bergerak karena sifatnya. Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
  • Benda tidak bergerak karena tujuannya. Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
  • Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang. Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).

Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wanspresatasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).


Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.


Macam-macam Pelunasan Hutang
  • Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.

Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.

Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.

Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :

1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
  • Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.



  • Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu harus didahulukan.

Sifat-sifat gadai adalah sebagai berikut :
  1. Gadai adalah untuk benda bergerak.
  2. Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar utangnya kembali.
  3. Adanya sifat kebendaan.
  4. Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
  5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
  6. Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
  7. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.
  • Hipotik

Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.

Sifat-sifat hipotik adalah sebagai berikut :
  1. Bersifat accesoir.
  2. Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada.
  3. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
  4. Objeknya benda-benda tetap.
  • Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain. Berikut ini disebutkan beberapa objek hak tanggungan yakni, Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS), dan hak pakai atas tanah negara.
  • Fidusia
Fidusia merupakan suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitur kepada kreditur. Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (debitur) dengan penerima fidusia (krediur) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan.
  • Jaminan Perseorangan
Jaminan perseorangan, yakni sifat perorangan. Jadi, jaminan yang lahir dari perjanjian prinsipnya hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang yang terikat dalam perjanjian, misalnya perjanjian penanggungan. Penanggungan merupakan hak perorangan, jadi suatu hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang yang terikat dalam suatu perjanjian.



Sumber : 1 , 2 , 3





Komentar

My Visitors

free counters