Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukumdi daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Sejarah Singkat Hukum Perdata di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara- negara di eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau- balau, dimana tiap- tiap daerah selain mempunyai peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda- beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam suatu kumpulan yang bernama "Code Civil des Francais". sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies. disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononick.
Dan mengenai peraturan hukum yang belum ada di jaman romawi antara lain masalah wesel, asuransi, badan hukum. akhirnya, pada jaman Aufklarung (jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang- Undang tersendiri dengan nama "Code de Commerce"
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan "Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan Code Civil des Francais untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda. setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais ini tetap berlaku di Belanda.
Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan belanda dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari Hukum Perdatanya dan tepatnya 5 Juli 1830 Kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van Koophandle) ini adalah produk Nasional Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang- Undang produk Nasional Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW, sedangkan KUH Dagang untuk WVK.
Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan dalam masyarakat. perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk Hukum Privat Materil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil.
Dan pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materill) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing- masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannyaa terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal degan Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2, Faktor Hostia Yuridis yang dapat di lihat pada pasal 163 LS yang membagi penduduk indonesia dalam tiga golongan, yaitu: Golongan Eroa, Golongan Pibumi, Golongan Timur Asing. dan pasal 131 LS yaitu mngatur hukum yang di bedakan bagi masing- masing golongan diatas.
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing- masing golongan, yaitu:
a. bagi golongan eropa berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negeri belanda.
b. bagi golongan bumi putera berlaku hukum adat mereka
c. bagi golongan timur asing berlaku hukum masing- masing
untuk mrmahami keadaan hukum perdata di indonesia perlulah mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia
pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia di tulis dalam pasal 131 LS yang sebelumnya pasal 75 RR yang pokok- pokoknya sebagai berikut:
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang- undang yaitu di kodefikasi)
2. untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang- undangan yang berlaku di negri belanda.
3. untuk golongan bangsa indonesia asli dan timur asing jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan untuk bangsa eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
4. orang indonesia asli dan orang timur asing sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa eropa. penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
5. sebelumnya hukum untuk bangsa indonesia ditulis di dalam undang- undnag, yaitu hukum adat.
berdasarkan pedoman tersebut di atas, di jaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan Undang- Undang Eropa yang dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal:
- perjanjian kerja perburuhan
- pasal 1788-1791 BW perihal hutang dari perjudian
- dan beberapa pasal dari WVK yaitu sebagian besar hukum laut
disamping itu ada praturan- peraturab yang secara khusus dibuat untuk bangsa indonesia, yaitu:
- Ordonansi perkawinan bangsa indonesia kristen
- Organisasi tentang maskapai andil indonesia
dan adapula peraturan- peraturan yang berlaku bagi semua warga negara, yaitu:
- undang- undang hak pengarang
- peraturan umum tentang koperasi
- Ordonasi woeker
- Ordonasi tentang pengangkutan udara
Sistematika Hukum Perdata
sistematika hukum perdata ada dua pendapat. pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku undang undang berisi
- Buku I : Berisi mengenai orang, didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan
- Buku II: Berisi tentang hal benda. dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris
- Buku III: Berisi tentang hal perikatan. didalamnya diatur hak dan kewajiban timbal balik antara orang- orang atau pihak tertentu.
- Buku IV: Berisi tentangg pembuktian dan daluarsa. didalamnya diatur tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa itu.
pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi 4 bagian, yaitu:
1. Hukum tentang diri seseorang :mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak itu dan delanjutnya tentang hal yang mempengaruhu kecakapan itu
2. Hukum Kekeluargaan : mengatur prihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3. Hukum kekayaan : mengatur perihal hubungan hukum dengan yang dapat dinilai dengan uang
4. Hukum Warisan : mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika meninggal. disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sumber : disini