Pages

Welcome Myspace Comments




Senin

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi 4 (2008), hukum didefinisikan sebagai berikut:
1. peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2. undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 
3. patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; 
4. keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis;’. 

Unsur- Unsur Hukum

Dari beberapa rumusan tentang hukum yng diberikan para sarjana hukum, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
  • peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  • peraturan itu diadakan oleh badan- badan resmi yang berwajib
  • peraturan itu bersifat memaksa
  • sanksi atas pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Ciri- Ciri Hukum

Untuk dapat mengenal hukum kita harus mengenal ciri- ciri hukum, yaitu:
  • adanya perintah dan/ atau larangan
  • perintah dan/ atau larangan tersebut harus patuh ditaati semua orang
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata- tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik- baiknya. oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan dengan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaidah hukum.

Barang siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran kaidah hukum) yang berupa hukuman.

Sifat dari Hukum

Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. ia merupakan peraturan- peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata- tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.

Tujuan Hukum

Hukum bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas- asas keadilan dari masyarakat.

Dengan adanya Hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :

a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
d. Sebagai fungsi kritis

Fungsi Hukum

a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir batin
- Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
- Hukum mempunyai sifat memaksa
- Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Kaena hukum mempunyai cirri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
d. Fungsi kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan :
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.

Sumber- Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan- aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan- aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1. Sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
2. Sumber- sumber hukum formal antara lain:
  • Undang- undang (Statute)
  • Kebiasaan (Custom)
  • Keputusan hakim (Jurisprudentie)
  • Traktat (treaty)
  • Pendapat sarjana hukum (doktrin)


Kodifikasi Hukum

Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:

a. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
a.    Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi. “ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
b.    Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya :
1.      Politik hukum lama
2.      Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
3.      Penduduk terpecah menjadi;
a.       penduduk bangsa Eropa 
b.      penduduk bangsa Timur Asing
c.       penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
4.      Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
5.       Pendidikan bangsa Indonesia ;
a.       Hasil Pendidikan Barat
b.      Hasil Pendidikan Timur



Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

Contoh kodifikasi hukum:

Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.

Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.


Norma dan Kaidah

Kaidah berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa Latin.
Anggapan-anggapan yang sedikit atau banyak mengikat perbuatan seseorang dalam masyarakat atau suatu klelompok dalam masyarakat. Anggapan-anggapan ini memberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak berbuat.

Dengan kata lain dapat diartikan sebagai patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang diharapkan. Norma yang berlaku di suatu bangsa tidak selalu berlaku pada bangsa yang lain.

Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
1.       Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2.       Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.       Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.        Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.       Kukum yang Imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.       Hukum yang Fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.


Pengertian Ekonomi



Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. Ekonomi juga berarti sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
- Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
- Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
- Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
- Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
- Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. 

Sumber : WIKIPEDIA , E-LEARNING

Kamis

Perkembangan Bank Syariah di Indonesia


Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Bank muamalat sebagai bank syariah pertama dan menjadi pioneer bagi bank syariah lainnya telah lebih dahulu menerapkan system ini ditengah menjamurnya bank-bank konvensional. Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998 telah menenggelamkan bank-bank konvensional dan banyak yang dilikuidasi karena kegagalan system bunganya. Sementara perbankan yang menerapkan system syariah dapat tetap eksis dan mampu bertahan.

Tidak hanya itu, di tengah-tengah krisis keuangan global yang melanda dunia pada penghujung akhir tahun 2008, lembaga keuangan syariah kembali membuktikan daya tahannya dari terpaan krisis. Lembaga-lembaga keuangan syariah tetap stabil dan memberikan keuntungan, kenyamanan serta keamanan bagi para pemegang sahamnya, pemegang surat berharga, peminjam dan para penyimpan dana di bank-bank syariah.

Hal ini dapat dibuktikan dari keberhasilan bank Muamalat melewati krisis yang terjadi pada tahun 1998 dengan menunjukkan kinerja yang semakin meningkat dan tidak menerima sepeser pun bantuan dari pemerintah dan pada krisis keuangan tahun 2008, bank Muamalat bahkan mampu memperoleh laba Rp. 300 miliar lebih.

Perbankan syariah sebenarnya dapat menggunakan momentum ini untuk menunjukkan bahwa perbankan syariah benar-benar tahan dan kebal krisis dan mampu tumbuh dengan signifikan. Oleh karena itu perlu langkah-langkah strategis untuk merealisasikannya.

Langkah strategis pengembangan perbankan syariah yang telah di upayakan adalah pemberian izin kepada bank umum konvensional untuk membuka kantor cabang Unit Usaha Syariah (UUS) atau konversi sebuah bank konvensional menjadi bank syariah. Langkah strategis ini merupakan respon dan inisiatif dari perubahan Undang – Undang perbankan no. 10 tahun 1998. Undang-undang pengganti UU no.7 tahun 1992 tersebut mengatur dengan jelas landasan hukum dan jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah.

Tabel 1.1 Perkembangan Bank Syariah Indonesia
Indikasi1998
KP/UUS
2003
KP/UUS
2004
KP/UUS
2005
KP/UUS
2006
KP/UUS
2007
KP/UUS
2008
KP/UUS
2009
KP/UUS
BUS12333356
UUS-8151920252725
BPRS76848892105114131139
Sumber : BI, Statistik Perbankan Syariah, 2009.
Keterangan :
BUS=Bank Umum Syariah
UUS=Unit Usaha Syariah
BPRS=Bank Perkreditan Rakyat Syariah
KP/UUS=Kantor Pusat/Unit Usaha Syariah

Tabel 1.1 menunjukkan perkembangan perbankan syariah berdasarkan laporan tahunan BI 2009 (Desember 2009). secara kuantitas, pencapaian perbankan syariah sungguh membanggakan dan terus mengalami peningkatan dalam jumlah bank. Jika pada tahun 1998 hanya ada satu Bank Umum Syariah dan 76 Bank Perkreditan Rakyat Syariah, maka pada Desember 2009 (berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia) jumlah bank syariah telah mencapai 31 unit yang terdiri atas 6 Bank Umum Syariah dan 25 Unit Usaha Syariah. Selain itu, jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) telah mencapai 139 unit pada periode yang sama.

Tabel 1.2 Indikator Utama Perbankan Syariah (dalam milyar rupiah)
Indikasi2003200420052006200720082009
Aset7.94515.21020.88028.72236,53749.55566.090
DPK5.72511.71815.58420.67228.01136.85252.271
Pembiayaan5.56111.32415.27020.44527.94438.19846.886
FDR97,14%96,64%97,76%98,90%99.76%103.65%89.70%
NPF2,34%2,38%2,82%4,75%4,07%3.95%4.01%
Sumber : BI, Statistik Perbankan Syariah, 2009.
Tabel 1.2 menunjukkan perkembangan terakhir indikasi-indikasi perbankan syariah. Perkembangan asset perbankan syariah meningkat sangat signifikan dari akhir tahun 2008 sampai dengan akhir tahun 2009 sebesar lebih dari 33.37 persen. Penghimpunan dana dan pembiayaan mencapai peningkatan sebesar 41.84 dan 22.74 persen.

Jika dilihat dari rasio pembiayaan yang disalurkan dengan besarnya dana pihak ketiga (DPK) yang dinyatakan dengan nilai Financing to Deposit Ratio (FDR), maka bank syariah memiliki rata-rata FDR sebesar 97.65 persen. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dan tahun sesudahnya, pada tahun 2008 Financing to Defosit Ratio perbankan syariah lebih dari 100 %. Tingginya tingkat FDR tersebut karena pembiayaan yang disalurkan selama bulan maret – November 2008 lebih besar dari Dana Pihak ketiga.

Yang perlu di catat disini adalah, meskipun pembiayaan yang disalurkan lebih besar dari DPK, tetapi tingkat kegalalan bayar atau yang dinyatakan dalam Non Performing Financing (NPF) ternyata lebih sedikit dari periode tahun 2006-2007, yakni hanya sebesar 3.95%, masih dibawah batas ketentuan minimal sebesar 5 persen. Artinya bank syariah betul betul menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan dengan tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian. Selain itu juga, secara keseluruhan perbankan syariah relatif lebih sehat.

Tabel 1.3. Perbandingan Pangsa Perbankan Syariah Terhadap Total Bank
Islamic Bank(Des 08)Total BankIslamic Bank(Des 09)Total Bank
NominalShareNominalShare
Total Asset49,562.14%2,310.6066,092.61%2,534.10
Deposit Fund36,852.10%1,753.3052,272.65%1,973.00
Credit Financial Extended38,20--46,88--
FDR/LDR103.66%--89.70%--
Sumber : BI, Statistik Perbankan Syariah, 2009

Pada tabel 1.3 terlihat bahwa pangsa perbankan syariah meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2008 pada bulan yang sama, yaitu asset menjadi 2.61% meningkat sebesar 0.47% , Deposit Fund atau DPK juga mengalami pertumbuhan menjadi 2,02%, meningkat 0,24%. hal ini menunjukkan kinerja dan potensi perbankan syariah mengalami perkembangan yang baik.

Gb. 1.4. Komposisi Pembiayaan Bank Syariah

Pada table 1.4 terlihat bahwa persentase pembiayaan murabahah dengan prinsip jual-beli yang dilakukan oleh perbankan syariah mendominasi jauh di atas dari pembiayaan mudharabah dan musyarokah. Pada tahun 2003 terjadi perberdaan terbesar dimana persentase pembiayaan mudharabah dan musyarokah hanya sebesar 14,36 dan 5,53 persen sedangkan pembiayaan murabahah sebesar 70,81 persen. Namun sayangnya, meskipun pembiayaan dengan prinsip jual – beli selalu mengalami penurun setiap tahunnya namun jumlah persentasenya tidak pernah kurang dari lima-puluh persen.

Semestinya, pembiayaan dengan akad mudharabah dan akad musyarakah harus lebih banyak. Karena pada akad inilah karakteristik dasar perbankan syariah terbentuk. Kedua akad tersebut merupakan akad dengan sistem bagi hasil. Perbankan syariah dengan sistem bagi hasil inilah yang menjadi pembeda dengan bank konvensional.


Source : http://www.bi.go.id

Pasar Faktor Produksi

A. KONSEP PASAR FAKTOR PRODUKSI

1. PERBEDAAN PASAR FAKTOR PRODUKSI DAN PASAR BARANG KONSUMSI

Faktor produksi adalah segala sesuatu yang di butuhkan oleh produsen sebagai input untuk memproduksi barang siap pakai. Memudahkan analisis,terlebih dahulu kita akan menyederhanakan perekonomian kita menjadi dua komponen yaitu :
• Rumah tangga produksi adalah pihak yang mewakili semua unit yang melakukan proses produksi barang dan jasa
• Rumah tangga konsumsi adalah pihak yang akan mewakili semua unit yang melakukan proses konsumsi barang dan jasa.
Pasar faktor produksi adalah tempat bertemunya permintaan dan penawaran terhadap faktor produksi. Pasar barang konsumen adalah tempat bertemunya permintaan dan penawaran terhadap barang konsumen.

2} PENAWARAN FAKTOR PRODUKSI
Penawaran faktor produksi adalah jumlsah faktor produksi yang tersedia di pasar pada waktu tertentu.
Contoh : terdapat barang-barang modal berteknologi tinggi dan berteknologi rendah serta tenaga kerjanya terdidik dan tenaga kerja tidak terdidik.tujuan agar saya lebih mudah untuk memahami pembahasan selanjutnya adalah :
Faktor produksi yang paling dekat dengan kehidupan saya adalah tenaga kerja. Sepanjang tahun saya melihar orang-orang menawarkan tenaganya ke perusahan-perusahan di kota bahkan di luar negeri.mereka berharap dapat bekerja di perusahan-perusahaan tersebut agar memperoleh upah untuk membiayai kebutuhan hidupnya.

3} PERMINTAAN TERHADAP FAKTOR PRODUKSI
Mengamati keadaan di pasar. Tujuannya yaitu :
• Menentukan pilihan barang apa ag akan di produksi yang sesuai dengan keinginan konsumen
• Menentukan beberapa jumlah barang yang akan di produksi agar dapat menghailkan keuntungan yang maksimum.
Selanjutnya bperusahaan menentukan kombinasi faktor produksi yang akan digunakan untuk memproduksi barang tersebut dengan sebaik-baiknya agar menghasilkan biaya yang minimum. Penentuan kombinasi faktor produksi tersebut berarti menentukan berapa jumlah modal, tenaga kerja, dan faktor produksi lainnyadengan pertimbangan sebagai berikut yaitu :
• Berapa harga faktor produksi di tentukan
• Kondisi yang harus dipenuhi agar faktor produksi yang digunakan dapat menghasilkan keuntungan maksimum dalam kegiatan produksi.

4} PERANAN ANALISIS PERMINTAAN TERHADAP FAKTOR PRODUKSI
Bagi perusahaan,ada dua alasan untuk menganalisis permintaan terhadap faktor produksi. Pertama, hasil analisis dapat di gunakan sebagai dasar untuk mengalokasikan penggunaan faktor produksi secara efisien. Kedua, hasil analisis akan menjelaskan bagaimana pendapatan berbagai faktor produksi di tentukan.
*pengalokasian faktor produksi
*penentuan pendapatan berbagai faktor produksi

B. FAKTOR PRODUKSI ALAM

Faktor produksi alam adalah semua kekayaan yang terdapt di alam ,yang dapat di manfaatkan dalam proses produksi. Ada tiga karakteristik tanah yang tidak dimiliki oleh faktor produksi atau sumber daya yaitu :
• Jumlah tanah yang tersedia tetap
• Tidak ada biaya untuk memproduksi tanah
• Secara geografis
* sewa tanah dan pembentukan harga
* teori sewa tanah
* teori perbedaan kesuburan
* teori sewa sesuai hukum permintaan dan penawaran

C. FAKTOR PRODUKSI TENAGA KERJA

tenaga kerja didentifikasikan sebagai sekumpulan orang yg mempunyai keinginan dan kemampuan untuk mengerjakan suatu pekerjaan, pada tingkat gaji atau atau upah tertentu dalam rentang waktu tertentu.berikut ini akan menguraikan beberapa hal yang berkaitan dengan pembentukan harga pada faktor produksi tenaga kerja dan beberapa teori dalam pemberian upah.

1} PEMBENTUKAN UPAH PADA PASAR PERSAINGAN SEMPURNA DAN PASAR MONOPOLI.

penentuan tingkat upah pada pasar tenaga kerja di pasar persaingan sempurna di tentukan oleh kekuatan tarik menarik antara permintaan dan penawaran akan tenaga kerja.

2} TEORI PEMBERIAN UPAH
Latar belakang keahlian,keterampilan,atau pendidikan yang berbeda,akan menghasilkan upah yang berbeda pula. topik berikut akan mengemukakan beberapa teori yang membahas dasar-dasar pemberian upah.

* teori upah alam
upah alam adalah upah yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dan keluarganya seharihari. upah pasar , yaitu upah yang terjadi karena kekuatan tarikmenarikantara permintaan dan penawaran tenaga kerja di pasar.
* teori upah besi
* teori upah menurut kasusilaan
* teori diskriminasi upah


3} SISTEM PENGHITUNGAN UPAH
Sistem-sistem penghitungan upah dengan segala kebaikan dan keburukannya.

* Upah menurut waktu
* upah satuan : upah yang di dasarkan pada jumlah satuan unit produksi yang dapat diselesaikan
* upah borongan : upah yang di bayarkan berdasarkan satu unit pekerjaan secara keseluruhan
* upah indeksi : upah yang di bayar berdasarkan indeksi biaya hidup
* upah skala : upah yang di bayar berdasarkan skala penjualan.
* upah dengan premi : upah yang terdiri dari upah pokok ditambah premi ( upah extra )
* upah partisipasi : upah reguler ( pokok ) ditambah hasil dari keuntungan perusahaan yang di bagikan.

4} SYARAT-SYARAT PENGUPAHAN YANG BAIK
*Pekerjaan harus mengetahui dengan baik bagaimana proses penentuan upahnya
*Upah harus dibayar tepat pada waktunya
*Jumlah upah harus mencukupi kebutuhan minimum buruh beserta keluarganya

D. FAKTOR PRODUKSI MODAL
Modal adalah segala sumber daya hasil produksi yang tahan lama, yang dapat di gunakan sebagai input produktif dalam proses produksi berikutnya.
1} TINGGI RENDAHNYA BUNGA MODAL
ada beberapa faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya bunga modal yang diterima oleh pemilik modal, yaitu sebagai berikut :
* faktor permintaan dan penawaran modal
* faktor resiko hilangnya modal
* faktor keadaan perekonomian
* faktor kemakmuran
* faktor peranan pemerintah
2} TEORI MENGAPA BUNGA MODAL PERLU DI BAYAR
Saya akan menjelaskan beberapa teori yang mengemukakan alasan-alasan mengapa modal harus di bayar :
* teori agio dari von bohm bawerk
1) alasan psikologis
2) alasan ekonomis
3) alasan teknis
* TEORI ADSTINENCE DARI NASSAU WILIAM SENIOR
menurut nassau wiliam senior, orang yang memiliki modal berarti memiliki kesempatan atau kenikmatan.

* TEORI PRODUKTIVITAS DARI JEAN BAPTISTE SAY
menurut jean baptiste say,modal yang di gunakan untuk tujuan produksi dapat meningkatkan produktivitas.
*TEORI LIQUIDITY PREFERENCE DARI J.M. KEYNES
menurut j.m. keynes, uang yang kita miliki saat ini merupakan uang tunai atau likuid.alasan - alasan yang mendasari seseorang untuk memiliki uang tunai atau likuid menurut j.m keynes adalah sebagai berikut :
* motif transaksi
* motif berjga-jaga
* motif spekulatif

E. FAKTOR PRODUKSI KEWIRAUSAHAAN
Pengusaha atau wirausahaan adalah seseorang yang memiliki jiwa kewirausahaan yang mampu mengelola dan mengambil keputusan atas berbagai faktor produksi,agar usaha tersebut bisa berjalan secara efisien dan efektif, guna mencapai tujuan perusahaan/ badan usaha yang telah di tetapkan.

1} KEMAMPUAN DALAM SIFAT DASAR SESEORANG WIRAUSAHAWAN

* mempunyai pengetahuan yang luas tentang dunia bisnis
* mempunyai pengalaman dan kemampuan praktis dalam memimpin organisasi
* inovatif dalam hal melihat perkembangan sehingga mampu menghasilkan ide-ide baru guna membuat terobosan di dalam kondisi perekonomian yang bagaimanapun juga.
* berfikir rasional
* mampu bekerja keras, mempunyai insiatif,terbuka,dan menghargai orang lain.

2} TEORI LABA PENGUSAHA

* teori jean baptiste say
* teori schumpeter
* teori karl marx
* teori hawley

Faktor- Faktor Produksi


I. PENTINGNYA ANALISA PENENTUAN HARGA FAKTOR
v Menganalisis Pengalokasian Faktor – Faktor Produksi
Memaksimumkan produksi dapat diciptakan oleh sumber daya yang tersedia. Di dalam setiap perusahaan usaha untuk menciptakan pengalokasian factor – factor produksi yang optimal harus dijalankan. Tindakan itu akan membantu tujuan keseluruhan perekonomian untuk mengalokasikan sumber – sumber daya dalam perekonomian secara efisien. Keuntungan & ketahanan (survival ) perusahaan tergantung pada kemampuan perusahaan untuk menggunakan factor – factor produksi yang dapat diperolehnya secara efisien.
v Pendapatan Faktor Produksi & Distribusi Pendapatan
Setiap factor produksi dalam perekonomian adalah milik seseorang. Pemiliknya menjual factor produksi tersebut kepada para pengusaha, & sebagai balas jasa, mereka akan memperoleh pendapatan. Tenaga kerja mendapat gaji & upah. Tanah memperoleh sewa. Modal memperoleh bunga & keahlian keusahawanan memperoleh keuntungan. Pendapatan yang diterima masing – masing factor produksi tergantung harga & jumlah yang digunakan.
Harga adalah jumlah pendapatan yang diperoleh berbagai factor produksi yang digunakan untuk menghasilkan suatu barang. Hasil penjualan adalah jumlah dari seluruh pendapatan factor produksi yang digunakan. Pendapatan nasional adalah nilai seluruh barang & jasa yang diproduksi oleh perusahaan – perusahaan yang ada di dalam negera tsb, & merupakan jumlah pendapatan berbagai factor produksi yang ada dalam perekonomian.
Analisis mengenai permintaan ke atas factor produksi tidakk hanya akan menjelaskan tentang penentuan harga factor produksi tapi juga pendapatan dari masing – masing factor produksi & distribusi pendapatan ke berbagai jenis factor produksi. Teori tentang penentuan harga factor produksi = teori distribusi.
II. TEORI PRODUKTIVITAS MARGINAL
Suatu factor produksi akan menciptakan keuntungan yang paling maksimum apabila ongkos produksi tambahan yang dibayarkan kepada factor produksi itu = hasil penjualan tambahan yang diperoleh dari produksi tambahan yang diciptakan oleh factor produksi tsb.
Ø Menentukan Jumlah Faktor Produksi Yang Digunakan
Pada tingkat penggunaan factor produksi tertentu, produsen telah mencapai keuntungan maksimum. Apabila penggunaan factor produksi terus bertambah, keuntungan akan berkurang & apabila factor produksi yang digunakan dikurangi, keuntungan juga akan berkurang.
Ø Permintaan ke Atas Faktor Produksi
Dalam teori ini terlebih dahulu perlu dibuat beberapa permisalan
- Perusahaan menjual barang dalam pasar persaingan sempurna, harga barang tidak berubah walaupun jumlah yang dijual berbeda.
- Hanya 1 saja factor produksi yang jumlah penggunaannya dapat diubah – ubah. Misalnya tenaga kerja.
- Perusahaan membeli factor produksi yang dapat mengalami perubahan itu dalam pasar factor produksi yang bersifat persaingan sempurna.
Berdasarkan permisalan tsb, hubungan diantara banyaknya faktor produksi yang digunakan dengan tambahan hasil penjualan ditunjukkan dalam tabel berikut :
Jumlah
Jumlah
Produksi
Harga
Hasil
Hasil
Tenaga
Produksi
Fisik
Barang
Penjualan
Penjualan
Kerja
Fisik
Marginal
Total
Produksi
(Rp)
Marginal
(MPP)
(Rp)
(TRP)
(MPR) (Rp)
0
0
100
0
> 24
> 2400
1
24
100
2.400
> 20
> 2000
2
44
100
4.400
> 16
> 1600
3
60
100
6.000
> 12
> 1200
4
72
100
7.200
> 8
>200
5
80
100
8.000
> 4
>400
6
84
100
8.400
> 2
>200
7
86
100
8.600
Ø Tingkat Produksi & Hasil Penjualan
Pertambahan produksi dinamakan Produksi fisik Marginal atau MPP (Marginal Physical Product). Sedangkan jumlah produksi fisik adalah TPP atau total physical product. Hasil penjualan produksi total adalah total revenue product (TRP). Hasil penjualan produksi marginal yaitu marginal revenue product (MRP).
Ø Jumlah Faktor Produksi yang Digunakan
Ditinjau dari sudut penggunaan factor – factor produksi, seorang produsen akan memaksimumkan keuntungannya apabila melakukan kegiatan produksi sampai pada tingkat dimana hasil penjualan marginal = harga faktor

III. PERSAINGAN TIDAK SEMPURNA & PERMINTAAN KE ATAS FAKTOR PRODUKSI
Q Permintaan Faktor : Contoh Angka
Dalam pasar barang yang bersifat persaingan tidak sempurna harga akan menjadi semakin rendah pada tingkat produksi / penjualan barang yang semakin tinggi. Harga yang semakin rendah ini menyebabkab hasil penjualan dan hasil penjualan marginal pada setiap tingkat penggunaan tenaga kerja adalah lebih rendah dari yang terdapat dalam pasar persaingan sempurna. Angka – angka dalam tabel berikut akan membuktikan kebenaran pernyataan tsb :
Jumlah
Jumlah
Produksi
Harga
Hasil
Hasil
Tenaga
Produksi
Fisik
Barang
Penjualan
Penjualan
Kerja
Marginal
Total
Marginal
(Rp)
(MPP)
(Rp)
(TRP)
(MPR) (Rp)
0
0
100
0
> 24
> 2160
1
24
90
2.160
> 20
>1360
2
44
80
3.520
> 16
>680
3
60
70
4.200
> 12
>120
4
72
60
4.320
> 8
> – 320
5
80
50
4.000
> 4
> – 640
6
84
40
3.360
> 2
> – 780
7
86
30
2.580
Q Grafik Permintaan Faktor
Kurva hasil penjualan produksi marginal di dalam pasar persaingan tidak sempurna akan selalu terletak di sebelah kiri dari kurva hasil penjualan produksi marginal di dalam persaingan sempurna. Keadaan ini disebabkan karena pada tingkat penggunaan tenaga kerja yang lebih tinggi, harga barang menjadi lebih murah. Maka pada setiap tingkat penggunaan tenaga kerja, tambahan hasil penjualan dalam pasar persaingan tidak sempurna adalah lebih rendah dari yang diperoleh dalam pasar persaingan sempurna.
IV. SIFAT PERMINTAAN KE ATAS FAKTOR PRODUKSI
o Permintaan Terkait
Permintaan seorang pengusaha ke atas factor – factor produksi mempunyai sifat berbeda – beda. Permintaan tsb dipengaruhi oleh keinginan pengusaha untuk menghasilkan barang – barang yang akan dijual ke pasar untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Selama pertambahan penggunaan suatu factor produksi akan menambah keuntungannya, lebih banyak factor produksi tersebut akan digunakannya. Oleh karena permintaan pengusaha ke atas sesuatu factor produksi ditentukan oleh kemampuan factor produksi tsb untuk menghasilkan barang yang dapat dijual pengusaha itu dengan menguntungkan, permintaan ke atas factor – factor produksi dinamakan permintaan terkait / Derived Demand.
o Bentuk Kurva Permintaan Ke Atas Faktor
Kurva permintaan ke atas factor produksi menurun dari kiri atas menuju kanan bawah. Kurva seperti itu menggambarkan bahwa makintinggi harga faktor produksi, makin sedikit permintaan ke atas faktor produksi tsb.Kurva permintaan ke atas sesuatu faktor pada umumnya menurun ke bawah karena
- Perubahan harga akan merubah pendapatan riel pembeli & perubahan pendapatan riel ini selanjutnya mempengaruhi permintaannya.
- Perubahan harga merubah kepuasan relatif dari mengonsumsikan barang itu jika dibandingkan dengan barang lain.
Permintaan ke atas sesuatu faktor produksi digambarkan oleh kurva yang menurun ke bawah disebabkan oleh :
- Harga faktor produksi yang lebih tinggi akan menaikkan harga barang yang dihasilkannya, maka harga barang tsb akan naik & permintaannya berkurang, yang selanjutnya menimbulkan pengurangan ke atas permintaan faktor produksi.
- Perubahan harga akan menimbulkan penggantian dari faktor produksi yang menjadi relatif mahal kepada faktor produksi yang relatif murah.
- Sebagai akibat dari pengaruh hukum hasil lebih yang semakin berkurang.
V. PERGESERAN KURVA PERMINTAAN FAKTOR PRODUKSI
Terdapat beberapa faktor yang dapat menggeser kurva permintaan produsen ke atas faktor – faktor produksi :
ü Perubahan permintaan ke atas barang yang diproduksinya.
ü Perubahan harga dari faktor produksi lain yang digunakan.
VI. ELASTISITAS PERMINTAAN FAKTOR PRODUKSI
Sesuatu perubahan harga factor produksi akan menimbulkan akibat yang berlainan ke atas perubahan jumlah berbagai factor produksi yang digunakan.
Q Elastisitas Permintaan Dari Barang yang Dihasilkan
Makin besar elastisitas permintaan ke atas barang yang dihasilkan, makin besar pula elastisitas permintaan ke atas faktor produksi.
Q Perbandingan di Antara Ongkos yang Dibayar Kepada Faktor Produksi Dengan Ongkos Total
Makin besar bagian dari ongkos produksi total yang dibayarkan kepada sesuatu faktor produksi, makin lebih elastis permintaan faktor produksi tsb.

Q Tingkat Penggantian di Antara Faktor Produksi
Makin banyak faktor – faktor produksi lainnya yang dapat menggantikan sesuatu faktor produksi tertentu, semakin elastis permintaan ke atas faktor produksi tsb.
Q Tingkat Penurunan Produksi Fisik Marginal (MPP)
Makin cepat penurunan produksi fisik marginal makin tidak elastis permintaan ke atas faktor produksi yang bersangkutan.
VII. PENENTUAN PENGGUNAAN OPTIMUM KE ATAS FAKTOR PRODUKSI
Q Gabungan Faktor Produksi yang Meminimumkan Ongkos
Penggunaan faktor – faktor produksi akan meminimumkan ongkos apabila setiap rupiah yang dibayarkan kepada faktor produksi menghasilkan produksi fisik marginal yang sama besarnya. Produksi fisik marginal dari modal & tenaga kerja untuk setiap rupiah adalah
(a) MPP per rupiah dari modal = MPPc
Pc
(b) MPP per rupiah dari tenaga kerja =  MPP l
Pl
Peminimumam ongkos dengan menggunakan 2 faktor produksi yang berbeda harganya adalah
MPP ® Produksi Fisik Marginal dari Modal
MPP ® Produksi Fisik Marginal dari Tenaga Kerja
® Harga per unit modal
® Harga per unit tenaga kerja
MPPc = MPP l
Pc          Pl
Apabila MPPc / Pc lebih besar dari MPPl/Pl perusahaan perlu menambah penggunaan modal & mengurangi penggunaan tenaga kerja untuk meminimumkan ongkos. Tapi bila MPPc/Pc lebih kecil dari  MPPl/PL ongkos akan diminimumkan apabila penggunaan modal dikurangi & penggunaan tenaga kerja ditambah.
Q Gabungan Faktor Produksi yang Memaksimumkan Keuntungan
Agar penggunaan sesuatu faktor produksi tertentu menghasilkan keuntungan yang maksimum maka harga faktor produksi harus = hasil penjualan produksi marginal (MRP). Dengan demikian, jika tenaga kerja yang digunakan maka syarat untuk memeksimumkan keuntungan adalah :
P= MRPatau MRPL/P l =1
Jika yang digunakan adalah modal maka syaratnya adalah P= MRPC atau PRPc/Pc = 1
Karena MRP l/Pl =1 dan MRPc/ pc = 1 maka dari kedua persamaan itu dapat disimpulkan bahwa untuk memaksimumkan keuntungan syarat yang harus dipenuhi adalah MPR l /Pl= MPRc/ Pc = 1

Source : disini





Komentar

My Visitors

free counters