Pages

Welcome Myspace Comments




Tampilkan postingan dengan label Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Tampilkan semua postingan

Rabu

Resume Kuliah BLK 2: Lembaga Pembiayaan


Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha  yang didirikan secara khusus untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
a.       Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
b.       Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
c.        Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
d.       Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
e.        Kegiatan Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
f.        Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)

Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance Lease maupun Operating Lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Finance Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha, dimana Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Operating Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha dimana Penyewa Guna Usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Penyewa Guna Usaha (Lessee)
Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor)

Barang Modal
Yang dimaksud dengan barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva yang dimaksud merupakan satu kesatuan pemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan, atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang dan jasa oleh Lessee.

Kegiatan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. Dalam kegiatannnya  sebagaimana dimaksud di atas, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa gunakan kembali. Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang midal objek transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan sewa guna usaha.

Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.
Perusahaan Pasangan Usaha adalah bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura.

Kegiatan Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha untuk :
  1. Pengembangan suatu penemuan baru
  2. Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana
  3. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan
  4. Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha
  5. Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa
  6. Pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri
  7. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan

Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.Divestasi adalah tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan Usahanya.

Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan surat berharga. Perusahaan ini malakukan kegitan sebagai perantara dalam perdagangan surat berharga.

Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Penjual Piutang (Klien) adalah perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Anjak Piutang.

Kegiatan Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk :
a.        Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
b.       Penata usahaan penjualan kredit serta penagihan pitang perusahaan klien

Perusahaan Kartu Kridit (Credit Card Company)
Perusahaan Kartu Kridit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Pemegang Kartu Kredit adalah nasabah yang mendapat pembiayaan dari perusahaan kartu kredit.

Kegiatan Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
Kegiatan kartu kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.

Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.

Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Kegiatan pembiayaan konsumen dilakukan dalam bentuk penyedia dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.

Pendirian dan Perizinan
Lembaga Pembiayaan dapat dilakukan oleh :
a.        Bank
b.       Lembaga Keuangan Bukan Bank
c.        Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan Pembiayaan berbentuk Perseroat Terbatas (PT), saham Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk PT dapat dimiliki oleh :
  1. Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia
  2. Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (usaha Patungan).

Pembatasan Lembaga Pembiayaan
Perusahaan Pembiayaan dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk :
  1. Giro
  2. Deposito
  3. Tabungan
  4. Surat Sanggup Bayar (Promissory Nota)
Perusahaan Pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar hanya sebagai jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi krediturnya.

Resume Kuliah BLK 2: Manajemen Dana Pensiun


Pengertian  Dana Pensiun :

Lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan pada suatu perusahaan terutama yang sudah pensiun.


Tujuan :

-         Pemberi Kerja :

a.    Kewajiban moral
Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.

b.    Loyalitas
Dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan.

c.     Kompetisi pasar tenaga kerja
Program pensiun sebagai suatu bagian dari total kempensasi yang diberikan kepada karyawan, dan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih.

-         Karyawan :

a.    Rasa aman
Rasa aman karyawan terhadap masa yang akan datang.

b.    Kompensasi yang lebih baik
Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.

U S I A   P E N S I U N


Usia pensiun pada prinsipnya adalah usia dimana peserta berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun.


Usia pensiun dapat dibedakan sbb. :

a.    Pensiun Normal (Normal Retirement)
Usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.

b.    Pensiun Dipercepat (Early Retirement)
Program pensiun biasanya mengizinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun normalnya.

c.     Pensiun Ditunda (Deferred Retirement)
Beberapa pemberi kerja yang memiliki program pensiun memperkenankan pensiun ditunda, dan biasanya dengan ketentuan bahwa pembayaran pensiun dimulai saat tanggal pensiun normal meskipun yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan memperoleh gaji dari perusahaan yang bersangkutan.

d.    Pensiun Cacat (Disable Retirement)
Pensiun cacat ini sebenarnya tidak berkaitan dengan usia peserta, akan tetapi karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap  atau tidak mampu melaksanakan pekerjaan dan berhak mendapatkan manfaat pensiun, manfaat pensiun dihitung berdasarkan manfaat pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat peserta bersangkutan dinyatakan cacat.


SISTEM PEMBAYARAN MANFAAT



a.    Pembayaran Secara  Sekaligus (Lump Sum)

b.    Pembayaran Secara  Berkala (Anuitas)

 


PERATURAN DANA PENSIUN


-         DANA PENSIUN
Untuk menghitung besarnya pensiun, maka gaji yang berhak diterima oleh karyawan peserta setiap bulan ditetapkan sebagai penghasilan  dasar pensiun.

-         BESARNYA MANFAAT PENSIUN

a.     Manfaat pensiun karyawan sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75 % dan sekurang-kurangnya 50 % dari penghasilan dasar pensiun.

b.    Besarnya manfaat pensiun janda/duda sebulan adalah 50 % dari pensiun peserta.

c.     Besarnya manfaat pensiun anak yatim/piatu sebulan adalah 100% dari besarnya pensiun janda/duda.


-         IURAN PENSIUN

a.     Setiap karyawan peserta wajib mengiur 5% dari penghasilan dasar pensiun setiap bulan.

b.    Perusahaan mgiur 5 % dari total gaji karyawan peserta, ditambah dengan iuran untuk mengatur dana yang seharusnya tersedia, atau berdasarkan perhitungan aktuaris.

c.     Iuran dari karyawan dan pemberi kerja tersebut disetorkan kepada Dana Pensiun.


-         HAK SEBELUM MENCAPAI USIA PENSIUN

a.     Perserta yang berhenti berkerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan pensiun kurang dari 5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri ditambah bunga dan dapat dibayarkan sekaligus.

b.    Perserta yang berhenti berkerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri dan iuran perusahaan ditambah bunga.


-         KEKAYAAN DANA PENSIUN
a.     Iuran peserta dan pemberi kerja
b.    Hasil investasi
c.     Pengalihan dana dari dana pensiun lain.


J E N I S   P R O G R A M   P E N S I U N

-         PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(Dedined Benefit Plan)

Program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Atas dasar formula manfaat tersebut besarnya iuran yang diperlukan dihitung oleh aktuaris. Perbandingan iuran karyawan dan pemberi kerja bervariasi tergantung kesepakatan yang dicapai, namun pada umumnya iuran pemberi kerja lebih besar dari iuran karyawan.

Kelebihan :
a.     Lebih menekankan pada hasil akhir.
b.    Suatu manfaat ditentukan terlebih dahulu mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji karyawan.
c.     Dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan apabila program pensiun dibentuk lebih jauh setelah perusahaan berjalan.
d.    Karyawan lebih dapat menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.

Kelemahan :
Perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dan apabila hasil investasi tidak mencukupi.


-         PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
(Benefit Contribution Pension Plan)

Program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sedangkan benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.

Kelebihan :
a.     Pendanaan (biaya/iuran) dari perusahaan lebih dapat dihitung atau diperkirakan.
b.    Karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya.

Kelemahan :
a.       Penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan .
b.      Karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi.

Kamis

Perkembangan Bank Syariah di Indonesia


Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Bank muamalat sebagai bank syariah pertama dan menjadi pioneer bagi bank syariah lainnya telah lebih dahulu menerapkan system ini ditengah menjamurnya bank-bank konvensional. Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998 telah menenggelamkan bank-bank konvensional dan banyak yang dilikuidasi karena kegagalan system bunganya. Sementara perbankan yang menerapkan system syariah dapat tetap eksis dan mampu bertahan.

Tidak hanya itu, di tengah-tengah krisis keuangan global yang melanda dunia pada penghujung akhir tahun 2008, lembaga keuangan syariah kembali membuktikan daya tahannya dari terpaan krisis. Lembaga-lembaga keuangan syariah tetap stabil dan memberikan keuntungan, kenyamanan serta keamanan bagi para pemegang sahamnya, pemegang surat berharga, peminjam dan para penyimpan dana di bank-bank syariah.

Hal ini dapat dibuktikan dari keberhasilan bank Muamalat melewati krisis yang terjadi pada tahun 1998 dengan menunjukkan kinerja yang semakin meningkat dan tidak menerima sepeser pun bantuan dari pemerintah dan pada krisis keuangan tahun 2008, bank Muamalat bahkan mampu memperoleh laba Rp. 300 miliar lebih.

Perbankan syariah sebenarnya dapat menggunakan momentum ini untuk menunjukkan bahwa perbankan syariah benar-benar tahan dan kebal krisis dan mampu tumbuh dengan signifikan. Oleh karena itu perlu langkah-langkah strategis untuk merealisasikannya.

Langkah strategis pengembangan perbankan syariah yang telah di upayakan adalah pemberian izin kepada bank umum konvensional untuk membuka kantor cabang Unit Usaha Syariah (UUS) atau konversi sebuah bank konvensional menjadi bank syariah. Langkah strategis ini merupakan respon dan inisiatif dari perubahan Undang – Undang perbankan no. 10 tahun 1998. Undang-undang pengganti UU no.7 tahun 1992 tersebut mengatur dengan jelas landasan hukum dan jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah.

Tabel 1.1 Perkembangan Bank Syariah Indonesia
Indikasi1998
KP/UUS
2003
KP/UUS
2004
KP/UUS
2005
KP/UUS
2006
KP/UUS
2007
KP/UUS
2008
KP/UUS
2009
KP/UUS
BUS12333356
UUS-8151920252725
BPRS76848892105114131139
Sumber : BI, Statistik Perbankan Syariah, 2009.
Keterangan :
BUS=Bank Umum Syariah
UUS=Unit Usaha Syariah
BPRS=Bank Perkreditan Rakyat Syariah
KP/UUS=Kantor Pusat/Unit Usaha Syariah

Tabel 1.1 menunjukkan perkembangan perbankan syariah berdasarkan laporan tahunan BI 2009 (Desember 2009). secara kuantitas, pencapaian perbankan syariah sungguh membanggakan dan terus mengalami peningkatan dalam jumlah bank. Jika pada tahun 1998 hanya ada satu Bank Umum Syariah dan 76 Bank Perkreditan Rakyat Syariah, maka pada Desember 2009 (berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia) jumlah bank syariah telah mencapai 31 unit yang terdiri atas 6 Bank Umum Syariah dan 25 Unit Usaha Syariah. Selain itu, jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) telah mencapai 139 unit pada periode yang sama.

Tabel 1.2 Indikator Utama Perbankan Syariah (dalam milyar rupiah)
Indikasi2003200420052006200720082009
Aset7.94515.21020.88028.72236,53749.55566.090
DPK5.72511.71815.58420.67228.01136.85252.271
Pembiayaan5.56111.32415.27020.44527.94438.19846.886
FDR97,14%96,64%97,76%98,90%99.76%103.65%89.70%
NPF2,34%2,38%2,82%4,75%4,07%3.95%4.01%
Sumber : BI, Statistik Perbankan Syariah, 2009.
Tabel 1.2 menunjukkan perkembangan terakhir indikasi-indikasi perbankan syariah. Perkembangan asset perbankan syariah meningkat sangat signifikan dari akhir tahun 2008 sampai dengan akhir tahun 2009 sebesar lebih dari 33.37 persen. Penghimpunan dana dan pembiayaan mencapai peningkatan sebesar 41.84 dan 22.74 persen.

Jika dilihat dari rasio pembiayaan yang disalurkan dengan besarnya dana pihak ketiga (DPK) yang dinyatakan dengan nilai Financing to Deposit Ratio (FDR), maka bank syariah memiliki rata-rata FDR sebesar 97.65 persen. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dan tahun sesudahnya, pada tahun 2008 Financing to Defosit Ratio perbankan syariah lebih dari 100 %. Tingginya tingkat FDR tersebut karena pembiayaan yang disalurkan selama bulan maret – November 2008 lebih besar dari Dana Pihak ketiga.

Yang perlu di catat disini adalah, meskipun pembiayaan yang disalurkan lebih besar dari DPK, tetapi tingkat kegalalan bayar atau yang dinyatakan dalam Non Performing Financing (NPF) ternyata lebih sedikit dari periode tahun 2006-2007, yakni hanya sebesar 3.95%, masih dibawah batas ketentuan minimal sebesar 5 persen. Artinya bank syariah betul betul menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan dengan tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian. Selain itu juga, secara keseluruhan perbankan syariah relatif lebih sehat.

Tabel 1.3. Perbandingan Pangsa Perbankan Syariah Terhadap Total Bank
Islamic Bank(Des 08)Total BankIslamic Bank(Des 09)Total Bank
NominalShareNominalShare
Total Asset49,562.14%2,310.6066,092.61%2,534.10
Deposit Fund36,852.10%1,753.3052,272.65%1,973.00
Credit Financial Extended38,20--46,88--
FDR/LDR103.66%--89.70%--
Sumber : BI, Statistik Perbankan Syariah, 2009

Pada tabel 1.3 terlihat bahwa pangsa perbankan syariah meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2008 pada bulan yang sama, yaitu asset menjadi 2.61% meningkat sebesar 0.47% , Deposit Fund atau DPK juga mengalami pertumbuhan menjadi 2,02%, meningkat 0,24%. hal ini menunjukkan kinerja dan potensi perbankan syariah mengalami perkembangan yang baik.

Gb. 1.4. Komposisi Pembiayaan Bank Syariah

Pada table 1.4 terlihat bahwa persentase pembiayaan murabahah dengan prinsip jual-beli yang dilakukan oleh perbankan syariah mendominasi jauh di atas dari pembiayaan mudharabah dan musyarokah. Pada tahun 2003 terjadi perberdaan terbesar dimana persentase pembiayaan mudharabah dan musyarokah hanya sebesar 14,36 dan 5,53 persen sedangkan pembiayaan murabahah sebesar 70,81 persen. Namun sayangnya, meskipun pembiayaan dengan prinsip jual – beli selalu mengalami penurun setiap tahunnya namun jumlah persentasenya tidak pernah kurang dari lima-puluh persen.

Semestinya, pembiayaan dengan akad mudharabah dan akad musyarakah harus lebih banyak. Karena pada akad inilah karakteristik dasar perbankan syariah terbentuk. Kedua akad tersebut merupakan akad dengan sistem bagi hasil. Perbankan syariah dengan sistem bagi hasil inilah yang menjadi pembeda dengan bank konvensional.


Source : http://www.bi.go.id





Komentar

My Visitors

free counters