Dalam mengatur perekonomian, pemerintah membuat suatu daftar anggaran yang disebut APBN. Yang memuat sumber penerimaan dan jenis-jenis penge-luaran negara untuk pembayaran. Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam memengaruhi perekonomian negara untuk menjadi lebih baik melalui pengeluaran dan penerimaan dalam APBN. Contoh kebijakan fiskal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi, pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran konsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerintah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (Y). Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat mempengaruhi variabel-variabel berikut:
§ Permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
§ Pola persebaran sumber daya
§ Distribusi pendapatan
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Jenis-jenis Kebijakan Fiskal
1. Kebijakan fiskal ekspansif (expansionary fiscal policy): menaikkan belanja negara dan menurunkan tingkat pajak netto. Kebijakan ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat . Kebijakan fiskal ekspansif dilakukan pada saat perekonomian mengalami resesi/depresi dan pengangguran yang tinggi.
2. Kebijakan fiskal kontraktif: menurunkan belanja negara dan menaikkan tingkat pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan daya beli masyarakat dan mengatasi inflasi.
Anggaran belanja negara terdiri dari
1. Penerimaan atas pajak
2. Pengeluaran pemerintah (govermnent expenditure)
3. Transfer pemerintah (goverment transfer)
Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran
1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
Pengaruh Kebijakan Fiskal bagi Perekonomian
1. Pemerintah menggunakan kebijakan fiskal untuk mencapai tujuan-tujuan seperti inflasi yang rendah dan tingkat pengangguran yang rendah.
2. Berdasarkan teori ekonomi Keynesian, kenaikan belanja pemerintah sehingga APBN mengalami defisit dapat digunakan untuk merangsang daya beli masyarakat (AD = C + G + I + X - M) dan mengurangi pengangguran pada saat terjadi resesi/depresi ekonomi.
3. Ketika terjadi inflasi, pemerintah harus mengurangi defisit (atau menerapkan anggaran surplus) untuk mengendalikan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.
Pajak
Pajak atau tax dalam buku teori ekonomi makro biasanya didefinisikan sebagai uang atau daya beli yang diserahkan masyarakat kepada pemerintah dan pemerintah tidak tidak memberikan balas jasa secara langsung
Fungsi – Fungsi Pajak :
a) Fungsi Buggeter (Sumber Utama Kas Negara)
Pajak sangat diandalkan sebagai sumber utama penerimaan pemerintah yang berasal dari dalam negeri.
b) Fungsi Alokasi (Sumber Pembiayaan Pembangunan)
Pajak yang telah dihimpun negara dialokasikan untuk pembiayaan pembagunan disegala bidang.
c) Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan)
Pajak yang telah diterima pemerintah digunakan untuk pembagunan disegala bidang sehingga diharapkan pembangunan dapat merata.
d) Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi)
Melalui pajak Pemerintah dapat mengatur kegiatan ekonomi, Melalui kebijakan fiskal, pemerintah dapat menetapkan pajak yang tinggi, misalnya untuk mengatasi tingkat inflasi.
1. Pajak menurut sifatnya
No. | Pajak Langsung | Pajak Tak Langsung |
1. 2. 3. 4. | Pajak yang di pungut berdasarkan surat ketetapan pajak Dipungut setahun sekali Tidak dilimpahkan kepada orang lain Contohnya: PPh, PBB | Tidak memiliki surat keterangan pajak Dipungut setiap terjadi transaksi Bisa dilimpahkan kepada orang lain Contohnya: Pajak penjualan, PPn, PPnBM |
2. Pajak menurut instansi yang memungutnya
• Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) misalnya PPN dan PPh
• Pajak Daerah, pajak yang wewenang pemungutan-nya oleh pemerintah daerah tingkat I dan II, misalnya pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak tontonan.
3. Pajak menurut Objek Pajaknya
• Objek Pajak kejadian,
contoh: bea masuk dan bea keluar
· Objek Pajak Perbuatan,
contoh: PPN dan BBN
· Objek Pajak Keadaan,
contoh: PPh dan PBB;
• Objek Pajak Pemakaian,
contoh: bea materai dan cukai.
4. Pajak menurut Subjek Pajaknya
• Pajak perseorangan yaitu pajak yang dikenakan pada perseorangan.
• Pajak badan usaha yaitu pajak yang dikenakan pada badan usaha
5. Pajak menurut Asalnya
• Pajak luar negeri, yaitu pajak yang dipungut terhadap orang-orang asing yang memiliki penghasilan di Indonesia. Misalnya orang jepang yang mendirikan pabrik perakitan mobil di Indonesia.
• Pajak dalam negeri, yaitu pajak yang dipungut kepada setiap warga negara yang tinggal di Indonesia.
Hubungan kebijakan fiskal dengan kebijakan moneter dan desentralisasi.
Koordinasi kebijakan moneter dan kebijakan fiskal
· Pemantapan koordinasi untuk menjaga koordinasi untuk menjaga sasaran bersama.
· Harmonisasi kebijakan moneter dan fiskal untuk mengoptimalkan pertumbuhan
Mengendalikan likuiditas perekonomian dengan mengupayakan :
· Suku bunga yang secara riil mampu menjaga kepercayaan terhadap rupiah
· Mengurangi tekanan inflasi
· Penyediaan insentif untuk mendukung percepatan sektor riil
Koordinasi kebijakan Fiskal dan Desentralisasi
· Meningkatkan efektifitas dan efisiensi belanja sebagai stimulus pembangunan
· Memperbaiki pelaksanaan anggaran di daerah-daerah untu7k mendukung percepatan pembangunan
· Percepatan persetujuan APBD
· Pelaporan dan penggunaan belanja APBD
· Peningkatan kepastian hukum dan keserasian peraturan pusat dan daerah diprioritaskan
· Penegakan hukum persaingan usaha
· Sinkronisasi UU penanaman Modal tahun2007 dengan berbagai peraturan daerah & juga UU Penanaman Modal
· Penyusunan rancangan perubahan UU No. 5/1999 untuk membangun sistem pasar yang lebih sehat
0 komentar:
Posting Komentar