Pages

Welcome Myspace Comments




Minggu

Produk dan jasa Perbankan

Produk - Produk Simpanan Perbankan (Bank Funding)

1. Giro

Rekening Giro adalah rekening yang uangnya bisa diambil setiap saat, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya.

2. Tabungan

Tabungan adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja.
Tujuan seseorang dalam menabung di bank bisa dibagi menjadi dua. Pertama, karena ingin benar-benar menabung untuk bisa mengumpulkan sejumlah dana tertentu pada masa yang akan datang. Contohnya seperti menabung untuk bisa membeli kebutuhan tertentu. Kedua, hanya ingin menjadikan tabungan sebagai rekening penampungan, dan bukan untuk benar-benar menabung. Contohnya seperti rekening yang uangnya digunakan untuk membayar belanja bulanan. Nah, di sini fasilitas berupa Kartu ATM dan Kartu Debet baru benar-benar dipakai.
.
3. Deposito

Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai contoh, kalau Anda menaruh uang Rp 1 juta pada deposito yang berjangka waktu 3 bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut baru bisa Anda ambil setelah 3 bulan berlalu. Tentunya, Anda juga dijanjikan pemberian bunga tertentu yang bisa Anda nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo.

Produk - Produk Pinjaman Perbankan (Bank Landing)

Masing-masing produk pinjaman perbankan dibuat untuk memenuhi tujuan yang berbeda, berdasarkan motif dari si peminjam. Pada dasarnya, ada tiga macam produk kredit. Yakni:

1. Kredit Usaha

Kredit Usaha adalah kredit yang digunakan untuk membiayai perputaran usaha atau bisnis sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang produktif, seperti usaha perdagangan, usaha industri rumah tangga, usaha jasa konsultasi, dan lainlain. Bila Anda memiliki usaha yang prospeknya kelihatan cukup cerah, Anda bisa datang kepada bank dan mengajukan permohonan untuk bisa mendapatkan pinjaman dana untuk usaha Anda.

2. Kredit Konsumsi

Kredit Konsumsi adalah kredit yang digunakan untuk membeli sesuatu yang sifatnya konsumtif, seperti membeli rumah atau kendaraan pribadi. Dua kredit konsumsi yang biasanya cukup laris adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan. Tentunya, karena uang itu oleh nasabah akan digunakan untuk tujuan konsumtif, maka risiko bagi bank bahwa nasabahnya tidak mampu membayar pinjamannya akan menjadi lebih besar sehingga pada umumnya suku bunga yang dibebankan kepada nasabah untuk Kredit Konsumsi akan lebih besar ketimbang bunga kredit untuk tujuan usaha.

3. Kredit Serba Guna

Kredit Serba Guna adalah kredit yang bisa digunakan untuk tujuan apa saja, bisa untuk konsumsi maupun untuk memulai usaha baru seperti percetakan, bisnis Penerjemah Tersumpah dan dagang. Nah, salah satu produk kredit serba guna yang sering dipasarkan adalah Kredit Tanpa Agunan.

Jasa- Jasa Perbankan
Setelah mengenal berbagai macam produk perbankan, selanjutnya mari kita kenali jasa-jasa perbankan yang juga bermanfaat dalam kemudahan bertransaksi, antara lain:

1. L/C (Letter of Credit)

surat kredit berdokumen adalah janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis aplicant atau dirinya sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau mengaksep draft, mengizinkan bank lain untuk membayar atau mengaksep atau mengambil alih draft, apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank (letter of kredit).(Kamus Perbankkan - BI)

2. Bank Garansi

Bank Garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah, yang mengakibatkan bank akan membayar kepada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin (dalam hal ini adalah nasabah yang bersangkutan) cidera janji (wan prestasi).

3. Inkaso

Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya.

4. Kliring

kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan suat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing)

5. Tranfer

transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (transfer)

6. Safe Deposit Box

Safe Deposit Box adalah fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.

7. Rupiah Traveller’s Check

Traveller’s Check adalah kertas berharga dalam mata uang yang dikeluarkan oleh suatu bank, dimana bank tersebut akan membayarkan sejumlah uang yang tertera didalamnya kepada orang yang tanda tangannya tertera pada Traveller’s Check tersebut. Karena Traveller’s Check sangat mudah dibawa kemana-mana, pemilik uang tidak perlu membawa uang tunai dalam perjalanan. Untuk menguangkannya pemili Traveller’s Check harus dapat menunjukkan KTP; SIM, dan atau Paspornya. Dengan demikian keamanannyapun terjamin. Traveller’s Check ini biasanya dipergunakan oleh para pelancong.

0 komentar:






Komentar

My Visitors

free counters