Pages

Welcome Myspace Comments




Minggu

Uang

A. Pengertian Uang
Dalam ilmu ekonomi tradisional, uang didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar tersebut dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Dalam ilmu modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.


B. Fungsi Uang
Fungsi secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu:

1. Sebagai alat tukar
Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.

2. Sebagai satuan hitung
Uang berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang atau jasa yang diperjualbelikan, menjunjukan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang atau jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.

3. Sebagai penyimpan nilai
Uang berfungsi sebagai penyimpan uang (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.

Selain fungsi asli, fungsi uang yang lain adalah fungsi turunan yaitu antara lain:
1. sebagai alat pembayaran
2. sebagai alat pembayaran utang
3. sebagai alat penimbun atau pemindah kekayan (modal)
4. alat untuk meningkatkan status sosial

C. Syarat-syarat Uang
Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu
  1. Benda itu harus diterima secara umum (acceptbility). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau setidaknya dijamin keberadaannya oleh pemerinta yang berkuasa
  2. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability)
  3. Kualitasnya cenderung sama (uniformity)
  4. Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
  5. Tidak mudah dipalsukan (scarcity)
  6. Mudah dibawa (portable)
  7. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility)
  8. Memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value)
D.  Jenis-jenis Uang
Jenis uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
1. Uang kartal (common money)
Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Jenis-jenis uang kartal:
a. Menurut lembaga yang mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No.11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu:
Uang Negara
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri sebagai berikut:
  • Dikeluarkan oleh pemerintah
  • Dijamin dengan undang-undang
  • Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
  • Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No.13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan uang bank.

Uang Bank
Uang bank adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral berupa logam dan kertas yang memliki ciri sebagai berikut:
  • Dikeluarkan oleh bank sentral
  • Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
  • Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia: Bank Indonesia)
  • Ditanda tangani oleh Gubernur bank sentral
b. Menurut bahan pembuatannya
> Uang Logam 
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam. Biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai, yaitu:
1. Nilai Intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak digunakan untuk mata uang
2. Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum dalam mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100)
3. Nilai Tukar, yaitu kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli). Misalnya uang Rp. 500 hanya dapat ditukar dengan permen, sedangkan Rp. 10.000 dapat ditukarkan dengan semangkok bakso

> Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar  dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya yang menyerupai kertas.
Uang kartal mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada dua macam uang kartas yaitu uang kertas negara dan uang kertas bank.

2. Uang Giral
uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikan dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.

0 komentar:






Komentar

My Visitors

free counters