HUTANG
DAN KEWAJIBAN LAIN
1.
KEWAJIBAN
JANGKA PENDEK
Adalah kewajiban
yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu satu tahun atau satu siklus
operasional perusahaan. Kewajiban lancar mencakup antara lain:
a. Utang
usaha, yaitu utang yang timbul karena perolehan persediaan atau penerimaan jasa
dalam rangka kegiatan usaha normal perusahaan.
b. Uang
muka penjualan.
c. Biaya
yang masih harus dibayarkan untuk bunga, upah, pajak, sewa, dll.
d. Utang
pembelian aktiva tetap, pinjaman bank dan rupa-rupa.
e. Utang
lainnya yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun seperti utang pajak.
Utang jangka pendek dibukukan
sesuai dengan nilai nominalnya.
a.
Utang
Dagang
Utang
dagang adalah utang yang terjadi dari transaksi pembelian barang dan jasa yang
diperlukan dalam kegiatan usaha normal. Jadi perkiraan hutang dagang mencakup
kewajiban karena perolehan bahan baku, peralatan, prasarana, reparasi dan
banyak lagi jenis barang dan jasa lainnya yang telah diterima sebelum akhir
tahun.
Hutang
dagang tidak dicatat pada waktu pemesanan dilakukan, tetapi hanya pada saat hak
pemilikan atas barang-barang tersebut beralih kepada pembeli. Apabila terdapat
potongan pembelian secara tunai, maka hutang dagang harus dilaporkan sebesar jumlah
hutang dagang setelah dikurangi potongan tunai. Selain itu apabila dalam
pembelian terdapat PPN (Pajak Pertambahan Nilai) maka Hutang dagang dilaporkan
termasuk nilai PPN.
Utang dagang dapat dihitung
menggunakan:
-
Metode Brutto
-
Metode Netto
Contoh:
Tanggal 15
Januari 2000 dibeli barang kena pajak Rp. 10.000.000. Tanggal 10
Pebruari 2000 hutang itu
dilunasi.
Pencatatan
berdasarkan metode brutto:
15 Januari 2000:
Pembelian 10.000.000
PPN Masukan
1.000.000
Hutang
Dagang
11.000.000
10 Pebruari 2000:
Hutang
Dagang 11.000.000
Kas 11.000.000
Jika ada potongan tunai maka utang dagang diukur dan
diakui sebesar harga beli netto setelah dikurangi potongan tunai yang diharapkan
akan direalisasi.
Contoh:
PT Ritelindo
tanggal 26 Desember 2004 membeli barang dagangan Rp 500.000.000,- dengan syarat
pembayaran 2/10, n/30, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Netto:
Persediaan barang dagang Rp
490.000.000
Utamg dagang Rp 490.000.000
Bruto:
Persediaan barang dagang Rp
500.000.000
Utang Dagang Rp
500.000.000
b.
Utang
Wesel
Utang
wesel adalah kewajiban kepada pihak lain yang dibuktikan dengan janji tertulis
tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal yang telah
ditentukan. Utang wesel dapat dijual oleh pemegangnya. Sekalipun wesel ini
dapat dijual oleh pemegangnya, namun jumlah utang yang harus dibayar tidak
berubah.
Utang wesel ada dua yaitu:
-
Utang
wesel yang tidak berbunga, yaitu utang wesel yang pada
tanggal jatuh tempo pelunasannya hanya sebesar nilai nominal wesel.
-
Utang
wesel yang berbunga, yaitu utang wesel yang pada tanggal
jatuh tempo pelunasannya sebesar nilai nominal wesel ditambah dengan bunga.
Contoh:
PT Ritelindo
pada tanggal 2/1/2004 membeli barang dagangan sebesar Rp 500.000.000,-dengan
menyerahkan promes 6 bulan, bunga 15%.
2
Januari 2004:
Persediaan
Barang Dagang Rp
500.000.000
Utang Wesel Rp
500.000.000
2
Juli 2004:
Utang
Wesel Rp
500.000.000
Biaya
Bunga Rp 37.500.000
Kas Rp
537.000.000
c.
Utang
Dividen
Utang
deviden timbul jika pembagian laba diumumkan oleh perseroan. Pembagian laba
yang tidak diumumkan tidak menimbulkan utang. Menurut ketentuan pajak, pajak
telah terutang pada saat pengumuman pembagian laba bukan pada saat pembayaran.
Karena itu pembayar deviden wajib menyetor pajak atas deviden kepada negara
pada saat yang ditentukan. Ketentuan pemungutan pajak diatur dalam Pasal 23 dan
26 UU No. 7 Tahun 1983.
Contoh:
Tanggal
20 Desember 2001 PT Radithya mengumumkan akan membayar deviden tunai Rp
10.000.000 pada 10 Januari 2002.
20 Desember 2001:
Laba ditahan Rp 10.000.000
Hutang
deviden Rp
8.500.000
PPh
23 yang harus dibayar Rp
1.500.000
10 Januari 2002:
Hutang deviden Rp
8.500.000
Kas Rp
8.500.000
d.
Biaya
Yang Akan Dibayar
Ada
beberapa jenis biaya yang telah terjadi, namun pembayarannya akan dilakukan di
kemudian hari. Contoh utang biaya adalah gaji tenaga kerja dan bunga pinjaman.
Dalam perpajakan biaya ini dapat dikurangkan dari penghasilan.
Contoh:
Hari
kerja PT ABC enam hari dalam seminggu, perusahaan memperkerjakan 100 orang yang
gaji / upahnya dibayar secara mingguan setiap hari sabtu. Tanggal 31 Desember
2004 jatuh pada hari rabu, gaji dan upah selama 3 hari yang belum dibayar Rp
7.500.000, jurnal 31 Desember 2004 sebagai berikut:
Gaji dan upah Rp
7.500.000
Utang
Gaji dan Upah Rp
7.500.000
e.
Utang
Pajak
Penyajian
ikhtisar utang pajak yang baik dan teratur akan mempermudah penelitian atas
kewajiban pajak dan pemenuhannya. Utang pajak yang dimaksud dapat mencakup
hal-hal sebagai berikut:
-
Utang pajak penghasilan yang dibayar
sendiri (PPh Pasal 25 dan 29)
-
Utang pajak penghasilan yang dipungut
atau dipotong dari pihak ketiga (PPh Pasal 21, 22, dan 23)
-
Utang pajak yang wajib dipungut atau
dipotong dari pihak ketiga (PPh Pasal 21, 22, 23 dan 26)
-
Utang PPn dan PPnBM
-
Utang PBB
Contoh Utang Pajak Penghasilan:
Setiap
pembayaran gaji pegawai dipotong 10% sebagai pajak penghasilan pegawai yang
nantinya akan disetorkan ke kas negara. Jika gaji pegawai bulan Desember 2004 sebesar Rp 1.500.000 maka jurnal yang
dibuat sebagai berikut:
Gaji dan Upah Rp
1.500.000
Utang
PPh Rp 150.000
Kas Rp
1.350.000
Contoh Utang PPN:
Penjualan
bulan Desember 2004 sebesar Rp 25.000.000 termasuk PPN 10% maka jurnal yang
dibuat sebagai berikut:
Kas Rp
25.000.000
Utang
PPN Rp 2.500.000
Penjualan Rp
22.500.000
f.
Utang
Bonus
-
Dihitung dari laba sebelum dikurangi
bonus dan pajak penghasilan
-
Dihitung dari laba sesudah dikurangi pajak
penghasilan sebelum dikurangi bonus
-
Dihitung dari laba sesudah dikurangi
bonus dan pajak penghasilan
Contoh:
PT RS memberikan
bonus untuk kepala bagian penjualan sebesar 10% dari
laba. Laba tahun 2004 Rp
1.000.000. PPh 15% dari laba bersih.
a.
Dihitung dr laba sblm dikurangi bonus & PPh
B = 0,10 x Rp 1.000.000
B = Rp 100.000
PPh = 15% x (Rp1.000.000 – Rp
100.000)
PPh = Rp 135.000,-
b.
Dihitung dr laba sesudah dikurangi PPh sebelum
dikurangi bonus
B =0,10 ( Rp 1.000.000 – P)
P = 0,15 (Rp 1.000.000 – B)
B = 0,10 {1.000.000 – 0,15(Rp 1.000.000 – B)}
B = 0,10 (1.000.000 – 150.000 + 0,15B)
B – 0,015B = 85.000
0,985B = 85.000
B = Rp 86.294,40
P = 0,15 (1.000.000 – Rp
86.294,40)
P = 0,15 x 913.705,60
P = Rp 137.055,84
c.
Dihitung dr laba sesudah dikurangi PPh dan bonus
B = 0,10 ( Rp 1.000.000 – B - P)
P = 0,15 (Rp 1.000.000 – B)
B = 0,10{1.000.000–B-0,15(Rp
1.000.000 –B)}
B = 0,10 (1.000.000 – B – 150.000 + 0,15B)
B = 100.000 – 0,10B – 15.000 + 0,015B
B + 0,10B – 0,015B = 85.000
1,0985B = 85.000
B = Rp 77.378
P = 0,15 (1.000.000 – 77.378)
P = 0,15 x 922.622
P = Rp 138.393
2.
KEWAJIBAN
JANGKA PANJANG
Kewajiban jangka
panjang adalah utang yang jatuh temponya lebih dari satu tahun buku dan sumber
pembayarannya tidak diambil dari aktiva lancar. Penyajian pos utang jangka
panjang dipisahkan dari pos utang jangka pendek. Pemisahan ini bertujuan agar
kontrol atas utang-utang tersebut lebih mudah dilakukan. Utang jangka panjang
biasanya dicatat berdasarkan perjanjian kredit yang dimuat:
a. Jumlah
pinjaman yang disetujui
b. Tingkat
atau suku bunga
c. Jumlah
angsuran dan jatuh temponya
d. Barang
jaminan
e. Sifat
dan luasnya ikatan yang ada seperti akumulasi dana untuk pembayaran kembali
pinjaman (sinking fund), pembatasan atas modal kerja dan pembagian dividen
serta ikatan lainnya.
Utang
jangka panjang meliputi:
a.
Utang
Obligasi
Adalah surat
pengakuan hutang jangka panjang yang akan dibayar pada tanggal tertentu.
Menurut spesifikasi hutang obligasi
dibagi menjadi
·
Obligasi Hipotik
·
Obligasi dengan jaminan surat berharga
·
Obligasi dengan jaminan pihak ketiga
·
Obligasi tanpa jaminan
·
Obligasi dengan bunga yang bergantung
pada penghasilan penerbit
·
Obigasi dengan hak atas laba
·
Obligasi Konversi
Menurut
pembuktian atas kepemilikan dibagi menjadi:
·
Obligasi Terdaftar
·
Obligasi tanpa registrasi
Menurut
cara pelunasan dan tanggal jatuh tempo dibagi menjadi:
·
Obligasi dengan satu tanggal jatuh tempo
·
Obligasi seri
·
Obligasi dengan hak penarikan kembali
dengan kurs tertentu sebelum jatuh tempo
Contoh :
Perusahaan pada 01 Desember 200A mengeluarkan obligasi sebanyak 100 lembar @
Rp. 10juta/lembar berjangka waktu 5 tahun dengan kupon 10%/tahun yang
dibayarkan setiap 6 bulan.
Jurnal :
(pengeluaran obligasi dengan nilai
nominal)
Bank Rp.
xxx
Hutang
Obligasi Rp.
xxx
Pada saat membayar bunga secara
periodik pada 1 mei 200B
Jurnal :
Beban Bunga Obligasi Rp. xxx
Kas/Bank Rp.
xxx
Kalau bunga belum dibayar
Jurnal :
Beban Bunga Obligasi Rp. xxx
Hutang
Bunga Rp.
xxx
b.
Utang
Hipotek
Adalah
penyerahan tertulis mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk menjamin
pembayaran hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan setelah
waktu pembayaran.
c.
Pinjaman
Gadai
Meminjam uang
dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika
telah sampai pada waktunya tidak dapat ditebus maka barang tersebut akan
menjadi hak yang memberikan pinjaman.
d.
Kredit
Investasi
Adalah kredit
jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal beserta
jasa yang diperlukan untuk pendirian proyek baru, rehabilitasi, modernisasi,
ekspansi, relokasi proyek yang sudah ada atau refinancing atas objek yang telah
dibiayai terlebih dahulu.
e.
Dana
Pensiun Yang dikelola Sendiri (non-funded system)
Termasuk dalam
kelompok utang jangka panjang. Dana seperti ini adalah kewajiban yang harus
dilaksanakan pada saat pegawainya mulai pensiun.
3.
KEWAJIBAN
LAIN
Kewajiban lain
adalah utang yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam utang jangka pendek atau
jangka panjang. Yang termasuk dalam kategori kewajiban lain-lain antara lain:
a.
Pendapatan
yang ditangguhkan (Pendapatan diterima dimuka)
Merupakan pos
yang awalnya dicatat sebagai kewajiban tetapi diharapkan menjadi suatu pendapat
dikemusian hari atau selama operasi normal bisnis.
Contoh:
PT Bulaksumur tanggal 30 Desember 2004 menerima kas
Rp 2.500.00, penyerahan tanggal 6 Januari 2005, perhitungan akhir barang yang
dipesan dan disetujui pemesan Rp 25.750.000 jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Tanggal 30 Desember 2004:
Kas Rp
2.500.000
Utang pendapatan Rp
2.500.00
Tanggal
01 Januari 2005:
Piutang
Dagang Rp
23.250.000
Utang
pendapatan Rp 2.500.000
Penjualan Rp
25.750.000
b.
Uang
jaminan yang diterima dari pelanggan
Adalah uang yang
diterima oleh perusahaan dari pelanggan sebagai jaminan aktiva atau kegiatan
yang dipercayakan kepada pelanggan. Misalkan seseorang yang membeli minuman
dalam botol harus menyerahkan uang jaminan botol dari minuman tersebut.
Sehingga uang tersebut menjadi kewajiban (hutang) perusahaaan untuk
mengembalikan kepada pelanggan.
Contoh Jurnal:
(pada saat mencatat penerimaan uang
jaminan dari pelanggan):
Kas Rp
xxx
Uang
Jaminan Pelanggan Rp
xxx
(pada saat mencatat pengembalian
uang jaminan pelanggan):
Uang
Jaminan Pelanggan Rp
xxx
Kas Rp
xxx
c.
Utang
kepada direksi atau perusahaan afiliasi
Hutang kepada
pemegang saham atau perusahaan afiliasi adalah pinjaman yang diberikan oleh
pemegang saham diluar setoran modal. Atau pembelian barang atau jasa maupun
pinjaman yang diperoleh dari perusahaan afiliasi. Pinjaman jenis ini dapat
merupakan kewajiban lancar atau kewajiban jaangka panjang tergantung pada
jangka waktu yang telah disepakati.
Contoh Jurnal:
Pada saat mencatat penerimaan uang
dari pinjaman pemillik modal atau perusahaan afiliasi:
Kas Rp
xxx
Hutang kepada Tn. Ahmad (pemilik perusahaan) Rp xxx
Hutang kepada perusahaan aafiliasi Rp
xxx
Apabila dilakukan pembayaran
hutang-hutang tersebut maka akan dijurnal:
Hutang kepada Tn. Ahmad (pemililk
perusahaan) Rp xxx
Hutang kepada perusahaan afiliasi Rp xxx
Kas Rp xxx
4.
RESTRUKTURISASI
HUTANG
Menurut
Joel G. Sigel dan Joe K. Shim (1994 : 129) pengertian debt restructuring
(restrukturisasi hutang) adalah:
1.
Penyesuaian atau penyusunan kembali struktur hutang yang mencerminkan kesempatan kepada debitur merencanakan
pemenuhan kewajiban keuangannya Penjadwalan diperlukan ketika debitur
menghadapi kesulitan keuangan. Perjanjian. untuk mengubah struktur dapat
disebabkan oleh tindakan legal atau berdasarkan persetujuan sederhana dari
pihak yang bersangkutan.
2.
Penyusunan kembali struktur hutang didasarkan pada keputusan manajemen keuangan sukarela, misalnya
untuk mengubah hutang jangka pendek menjadi jangka panjang.
Dari pengertian tersebut diatas dapat
disimpulkan bahwa yang berkepentingan terhadap restrukturisasi hutang adalah
pihak debitur bermasalah. Restrukturisasi hutang perlu dilakukan untuk
mengatasi kredit bermasalah yang sedang dialami perusahaan-perusahaan di
Indonesia , baik perusahaan manufaktur, perusahaan jasa, maupun perusahaan
dagang.
Pengertian Trouble Debt Restructuring
(Penataan kembali hutang macet) adalah suatu keadaan dimana seorang debitur
mengalami kesulitan keuangan dan meminta keringanan kewajibannya kepada
kreditur. Debitur akan mengalami sebuah perolehan yang luar biasa dalam
penataan kembali hutang yang sama dengan perbedaan antara nilai wajar aktiva
yang dipertukarkan dan nilai buku hutang, termasuk tambahan bunga. Kreditur
menyadari sebuah kerugian yang berasal dari perbedaan antara nilai yang wajar
dari aktiva yang diterima dan nilai buku investasinya. Juga harus dibuat
catatan kaki yang tepat, oleh debitur dan kreditur yang dikaitkan dengan
persyaratan penataan kembali.
Dari sisi debitur, apabila perusahaan
tidak melakukan restrukturisasi hutangnya maka akan timbul wanprestasi atau
cacat yang dapat menimbulkan akibat yang sangat besar bagi kelangsungan hidup
perusahaan. Dampak yang dimaksud tersebut terhadap suatu perusahaan bermasalah
antara lain:
a.
Apabila debitur itu adalah
perusahaan masuk bursa maka akan terjadi penurunan credit rating.
b.
Debitur akan memiliki
reputasi jelek di dunia usaha.
c.
Debitur akan sulit
mendapatkan dana di masa yang akan datang.
d.
Nilai saham debitur akan
mengalami penurunan/jatuh.
e.
Debitur akan mengeluarkan
beban/biaya yang lebih besar dalam mendapatkan dana di masa yang akan datang.
f.
Nilai usaha debitur akan
mengalami penurunan.
g.
Default yang dialami oleh
debitur dapat mengakibatkan default bagi perusahaan lainnya yang satu grup
dengan debitur (cross default).
h.
Debitur dapat dipailitkan
oleh kreditur.
Sehingga bagi debitur bermasalah sangat
berkepentingan untuk melakukan restrukturisasi hutangnya dalam upaya
menghindari masalah-masalah diatas yang mungkin timbul. (Jurnal Perpajakan
Indonesia , Volume1, No.8, Maret 2002:26)
0 komentar:
Posting Komentar