Pages

Welcome Myspace Comments




Rabu

Akuntansi Pajak terhadap Hutang dan Kewajiban Lain

HUTANG DAN KEWAJIBAN LAIN

1.        KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
Adalah kewajiban yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu satu tahun atau satu siklus operasional perusahaan. Kewajiban lancar mencakup antara lain:
a.       Utang usaha, yaitu utang yang timbul karena perolehan persediaan atau penerimaan jasa dalam rangka kegiatan usaha normal perusahaan.
b.      Uang muka penjualan.
c.       Biaya yang masih harus dibayarkan untuk bunga, upah, pajak, sewa, dll.
d.      Utang pembelian aktiva tetap, pinjaman bank dan rupa-rupa.
e.       Utang lainnya yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun seperti utang pajak.
Utang jangka pendek dibukukan sesuai dengan nilai nominalnya.

a.        Utang Dagang
Utang dagang adalah utang yang terjadi dari transaksi pembelian barang dan jasa yang diperlukan dalam kegiatan usaha normal. Jadi perkiraan hutang dagang mencakup kewajiban karena perolehan bahan baku, peralatan, prasarana, reparasi dan banyak lagi jenis barang dan jasa lainnya yang telah diterima sebelum akhir tahun.
Hutang dagang tidak dicatat pada waktu pemesanan dilakukan, tetapi hanya pada saat hak pemilikan atas barang-barang tersebut beralih kepada pembeli. Apabila terdapat potongan pembelian secara tunai, maka hutang dagang harus dilaporkan sebesar jumlah hutang dagang setelah dikurangi potongan tunai. Selain itu apabila dalam pembelian terdapat PPN (Pajak Pertambahan Nilai) maka Hutang dagang dilaporkan termasuk nilai PPN.

Utang dagang dapat dihitung menggunakan:
-            Metode Brutto
-            Metode Netto


Contoh:                            
Tanggal 15 Januari 2000 dibeli barang kena pajak Rp. 10.000.000. Tanggal 10 Pebruari 2000 hutang itu dilunasi.

Pencatatan berdasarkan metode brutto:
15 Januari 2000:
       Pembelian                          10.000.000
PPN Masukan                      1.000.000
                                  Hutang Dagang                            11.000.000

10 Pebruari 2000:
  Hutang Dagang                 11.000.000
                                      Kas                                             11.000.000

Jika ada potongan tunai maka utang dagang diukur dan diakui sebesar harga beli netto setelah dikurangi potongan tunai yang diharapkan akan direalisasi.

Contoh:
PT Ritelindo tanggal 26 Desember 2004 membeli barang dagangan Rp 500.000.000,- dengan syarat pembayaran 2/10, n/30, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Netto: Persediaan barang dagang                 Rp 490.000.000
                                  Utamg dagang                                    Rp 490.000.000
Bruto: Persediaan barang dagang                 Rp 500.000.000
                                  Utang Dagang                                     Rp 500.000.000

b.        Utang Wesel
Utang wesel adalah kewajiban kepada pihak lain yang dibuktikan dengan janji tertulis tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal yang telah ditentukan. Utang wesel dapat dijual oleh pemegangnya. Sekalipun wesel ini dapat dijual oleh pemegangnya, namun jumlah utang yang harus dibayar tidak berubah.
Utang wesel ada dua yaitu:
-            Utang wesel yang tidak berbunga, yaitu utang wesel yang pada tanggal jatuh tempo pelunasannya hanya sebesar nilai nominal wesel.
-            Utang wesel yang berbunga, yaitu utang wesel yang pada tanggal jatuh tempo pelunasannya sebesar nilai nominal wesel ditambah dengan bunga.

Contoh:
PT Ritelindo pada tanggal 2/1/2004 membeli barang dagangan sebesar Rp 500.000.000,-dengan menyerahkan promes 6 bulan, bunga 15%.

2 Januari 2004:
Persediaan Barang Dagang                           Rp 500.000.000
                                  Utang Wesel                                       Rp 500.000.000
2 Juli 2004:
Utang Wesel                                                 Rp 500.000.000
Biaya Bunga                                                 Rp   37.500.000
                      Kas                                                                  Rp 537.000.000

c.         Utang Dividen
Utang deviden timbul jika pembagian laba diumumkan oleh perseroan. Pembagian laba yang tidak diumumkan tidak menimbulkan utang. Menurut ketentuan pajak, pajak telah terutang pada saat pengumuman pembagian laba bukan pada saat pembayaran. Karena itu pembayar deviden wajib menyetor pajak atas deviden kepada negara pada saat yang ditentukan. Ketentuan pemungutan pajak diatur dalam Pasal 23 dan 26 UU No. 7 Tahun 1983.

Contoh:
Tanggal 20 Desember 2001 PT Radithya mengumumkan akan membayar deviden tunai Rp 10.000.000 pada 10 Januari 2002.

20 Desember 2001:
Laba ditahan                                                 Rp 10.000.000
          Hutang deviden                                                          Rp 8.500.000
          PPh 23 yang harus dibayar                                         Rp 1.500.000

10 Januari 2002:
Hutang deviden                                            Rp 8.500.000
                      Kas                                                                  Rp 8.500.000

d.        Biaya Yang Akan Dibayar
Ada beberapa jenis biaya yang telah terjadi, namun pembayarannya akan dilakukan di kemudian hari. Contoh utang biaya adalah gaji tenaga kerja dan bunga pinjaman. Dalam perpajakan biaya ini dapat dikurangkan dari penghasilan.

Contoh:
Hari kerja PT ABC enam hari dalam seminggu, perusahaan memperkerjakan 100 orang yang gaji / upahnya dibayar secara mingguan setiap hari sabtu. Tanggal 31 Desember 2004 jatuh pada hari rabu, gaji dan upah selama 3 hari yang belum dibayar Rp 7.500.000, jurnal 31 Desember 2004 sebagai berikut:

Gaji dan upah                                               Rp 7.500.000
          Utang Gaji dan Upah                                                  Rp 7.500.000

e.       Utang Pajak
Penyajian ikhtisar utang pajak yang baik dan teratur akan mempermudah penelitian atas kewajiban pajak dan pemenuhannya. Utang pajak yang dimaksud dapat mencakup hal-hal sebagai berikut:
-            Utang pajak penghasilan yang dibayar sendiri (PPh Pasal 25 dan 29)
-            Utang pajak penghasilan yang dipungut atau dipotong dari pihak ketiga (PPh Pasal 21, 22, dan 23)
-            Utang pajak yang wajib dipungut atau dipotong dari pihak ketiga (PPh Pasal 21, 22, 23 dan 26)
-            Utang PPn dan PPnBM
-            Utang PBB

Contoh Utang Pajak Penghasilan:
Setiap pembayaran gaji pegawai dipotong 10% sebagai pajak penghasilan pegawai yang nantinya akan disetorkan ke kas negara. Jika gaji pegawai bulan Desember  2004 sebesar Rp 1.500.000 maka jurnal yang dibuat sebagai berikut:

Gaji dan Upah                                              Rp 1.500.000
                      Utang PPh                                                       Rp   150.000
                      Kas                                                                  Rp 1.350.000

Contoh Utang PPN:
Penjualan bulan Desember 2004 sebesar Rp 25.000.000 termasuk PPN 10% maka jurnal yang dibuat sebagai berikut:

Kas                                                                Rp 25.000.000
          Utang PPN                                                                  Rp  2.500.000
          Penjualan                                                                     Rp 22.500.000

f.       Utang Bonus
-            Dihitung dari laba sebelum dikurangi bonus dan pajak penghasilan
-            Dihitung dari laba sesudah dikurangi pajak penghasilan sebelum dikurangi bonus
-            Dihitung dari laba sesudah dikurangi bonus dan pajak penghasilan

Contoh:
PT RS memberikan bonus untuk kepala bagian penjualan sebesar 10% dari laba. Laba tahun 2004 Rp 1.000.000. PPh 15% dari laba bersih.
a.              Dihitung dr laba sblm dikurangi bonus & PPh
B         = 0,10 x Rp 1.000.000
B         = Rp 100.000
PPh      = 15% x (Rp1.000.000 – Rp 100.000)
PPh      = Rp 135.000,-
b.             Dihitung dr laba sesudah dikurangi PPh sebelum dikurangi bonus
B =0,10 ( Rp 1.000.000 – P)
P = 0,15 (Rp 1.000.000 – B)
B = 0,10 {1.000.000 – 0,15(Rp 1.000.000 – B)}  
B = 0,10 (1.000.000 – 150.000 + 0,15B)
B 0,015B      = 85.000
       0,985B      = 85.000
B = Rp 86.294,40

P = 0,15 (1.000.000 – Rp 86.294,40)
P = 0,15 x 913.705,60
P = Rp 137.055,84
c.              Dihitung dr laba sesudah dikurangi PPh dan bonus
B = 0,10 ( Rp 1.000.000 – B - P)
P = 0,15 (Rp 1.000.000 – B)
B = 0,10{1.000.000–B-0,15(Rp 1.000.000 –B)}
B = 0,10 (1.000.000 – B – 150.000 + 0,15B)
B = 100.000 – 0,10B – 15.000 + 0,015B
B + 0,10B – 0,015B    = 85.000
      1,0985B    = 85.000
B = Rp 77.378

P = 0,15 (1.000.000 – 77.378)
P = 0,15 x 922.622
P = Rp 138.393


2.        KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
Kewajiban jangka panjang adalah utang yang jatuh temponya lebih dari satu tahun buku dan sumber pembayarannya tidak diambil dari aktiva lancar. Penyajian pos utang jangka panjang dipisahkan dari pos utang jangka pendek. Pemisahan ini bertujuan agar kontrol atas utang-utang tersebut lebih mudah dilakukan. Utang jangka panjang biasanya dicatat berdasarkan perjanjian kredit yang dimuat:
a.       Jumlah pinjaman yang disetujui
b.      Tingkat atau suku bunga
c.       Jumlah angsuran dan jatuh temponya
d.      Barang jaminan
e.       Sifat dan luasnya ikatan yang ada seperti akumulasi dana untuk pembayaran kembali pinjaman (sinking fund), pembatasan atas modal kerja dan pembagian dividen serta ikatan lainnya.

Utang jangka panjang meliputi:
a.      Utang Obligasi
Adalah surat pengakuan hutang jangka panjang yang akan dibayar pada tanggal tertentu.
Menurut spesifikasi hutang obligasi dibagi menjadi
·         Obligasi Hipotik
·         Obligasi dengan jaminan surat berharga
·         Obligasi dengan jaminan pihak ketiga
·         Obligasi tanpa jaminan
·         Obligasi dengan bunga yang bergantung pada penghasilan penerbit
·         Obigasi dengan hak atas laba
·         Obligasi Konversi

Menurut pembuktian atas kepemilikan dibagi menjadi:
·         Obligasi Terdaftar
·         Obligasi tanpa registrasi


Menurut cara pelunasan dan tanggal jatuh tempo dibagi menjadi:
·         Obligasi dengan satu tanggal jatuh tempo
·         Obligasi seri
·         Obligasi dengan hak penarikan kembali dengan kurs tertentu sebelum jatuh tempo
Contoh :
Perusahaan  pada 01 Desember 200A  mengeluarkan obligasi sebanyak 100 lembar @ Rp. 10juta/lembar berjangka waktu 5 tahun dengan kupon 10%/tahun yang dibayarkan setiap 6 bulan.
Jurnal :
(pengeluaran obligasi dengan nilai nominal)
Bank                                                                     Rp. xxx
     Hutang Obligasi                                                          Rp. xxx
Pada saat membayar bunga secara periodik pada 1 mei 200B
Jurnal :
Beban Bunga Obligasi                                         Rp. xxx
     Kas/Bank                                                                    Rp. xxx
Kalau bunga belum dibayar
Jurnal :
Beban Bunga Obligasi                                         Rp. xxx
     Hutang Bunga                                                             Rp. xxx          

b.      Utang Hipotek
Adalah penyerahan tertulis mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk menjamin pembayaran hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan setelah waktu pembayaran.

c.       Pinjaman Gadai
Meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak dapat ditebus maka barang tersebut akan menjadi hak yang memberikan pinjaman.

d.      Kredit Investasi
Adalah kredit jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk pendirian proyek baru, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi proyek yang sudah ada atau refinancing atas objek yang telah dibiayai terlebih dahulu.

e.       Dana Pensiun Yang dikelola Sendiri (non-funded system)
Termasuk dalam kelompok utang jangka panjang. Dana seperti ini adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pada saat pegawainya mulai pensiun.

3.        KEWAJIBAN LAIN
Kewajiban lain adalah utang yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam utang jangka pendek atau jangka panjang. Yang termasuk dalam kategori kewajiban lain-lain antara lain:
a.      Pendapatan yang ditangguhkan (Pendapatan diterima dimuka)
Merupakan pos yang awalnya dicatat sebagai kewajiban tetapi diharapkan menjadi suatu pendapat dikemusian hari atau selama operasi normal bisnis.

Contoh:
PT Bulaksumur tanggal 30 Desember 2004 menerima kas Rp 2.500.00, penyerahan tanggal 6 Januari 2005, perhitungan akhir barang yang dipesan dan disetujui pemesan Rp 25.750.000 jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Tanggal 30 Desember 2004:
Kas                                                                  Rp 2.500.000
            Utang pendapatan                                                       Rp 2.500.00

Tanggal 01 Januari 2005:
Piutang Dagang                                               Rp 23.250.000
Utang pendapatan                                           Rp   2.500.000
                        Penjualan                                                         Rp 25.750.000


b.      Uang jaminan yang diterima dari pelanggan
Adalah uang yang diterima oleh perusahaan dari pelanggan sebagai jaminan aktiva atau kegiatan yang dipercayakan kepada pelanggan. Misalkan seseorang yang membeli minuman dalam botol harus menyerahkan uang jaminan botol dari minuman tersebut. Sehingga uang tersebut menjadi kewajiban (hutang) perusahaaan untuk mengembalikan kepada pelanggan.
Contoh Jurnal:
(pada saat mencatat penerimaan uang jaminan dari pelanggan):
Kas                                                                 Rp xxx
           Uang Jaminan Pelanggan                                            Rp xxx

(pada saat mencatat pengembalian uang jaminan pelanggan):
Uang Jaminan Pelanggan                               Rp xxx      
                                   Kas                                                      Rp xxx

c.       Utang kepada direksi atau perusahaan afiliasi
Hutang kepada pemegang saham atau perusahaan afiliasi adalah pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham diluar setoran modal. Atau pembelian barang atau jasa maupun pinjaman yang diperoleh dari perusahaan afiliasi. Pinjaman jenis ini dapat merupakan kewajiban lancar atau kewajiban jaangka panjang tergantung pada jangka waktu yang telah disepakati.
Contoh Jurnal:
Pada saat mencatat penerimaan uang dari pinjaman pemillik modal atau perusahaan afiliasi:
Kas                                                                             Rp xxx
    Hutang kepada Tn. Ahmad (pemilik perusahaan)             Rp xxx
    Hutang kepada perusahaan aafiliasi                                   Rp xxx

Apabila dilakukan pembayaran hutang-hutang tersebut maka akan dijurnal:
Hutang kepada Tn. Ahmad (pemililk perusahaan)    Rp xxx
Hutang kepada perusahaan afiliasi                            Rp xxx
                                               Kas                                          Rp xxx
4.        RESTRUKTURISASI HUTANG
Menurut Joel G. Sigel dan Joe K. Shim (1994 : 129) pengertian debt restructuring (restrukturisasi hutang) adalah:
1.      Penyesuaian atau penyusunan kembali struktur hutang yang mencerminkan kesempatan kepada debitur merencanakan pemenuhan kewajiban keuangannya Penjadwalan diperlukan ketika debitur menghadapi kesulitan keuangan. Perjanjian. untuk mengubah struktur dapat disebabkan oleh tindakan legal atau berdasarkan persetujuan sederhana dari pihak yang bersangkutan.
2.      Penyusunan kembali struktur hutang didasarkan pada keputusan manajemen keuangan sukarela, misalnya untuk mengubah hutang jangka pendek menjadi jangka panjang.
Dari pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa yang berkepentingan terhadap restrukturisasi hutang adalah pihak debitur bermasalah. Restrukturisasi hutang perlu dilakukan untuk mengatasi kredit bermasalah yang sedang dialami perusahaan-perusahaan di Indonesia , baik perusahaan manufaktur, perusahaan jasa, maupun perusahaan dagang.
Pengertian Trouble Debt Restructuring (Penataan kembali hutang macet) adalah suatu keadaan dimana seorang debitur mengalami kesulitan keuangan dan meminta keringanan kewajibannya kepada kreditur. Debitur akan mengalami sebuah perolehan yang luar biasa dalam penataan kembali hutang yang sama dengan perbedaan antara nilai wajar aktiva yang dipertukarkan dan nilai buku hutang, termasuk tambahan bunga. Kreditur menyadari sebuah kerugian yang berasal dari perbedaan antara nilai yang wajar dari aktiva yang diterima dan nilai buku investasinya. Juga harus dibuat catatan kaki yang tepat, oleh debitur dan kreditur yang dikaitkan dengan persyaratan penataan kembali.
Dari sisi debitur, apabila perusahaan tidak melakukan restrukturisasi hutangnya maka akan timbul wanprestasi atau cacat yang dapat menimbulkan akibat yang sangat besar bagi kelangsungan hidup perusahaan. Dampak yang dimaksud tersebut terhadap suatu perusahaan bermasalah antara lain:
a.         Apabila debitur itu adalah perusahaan masuk bursa maka akan terjadi penurunan credit rating.
b.        Debitur akan memiliki reputasi jelek di dunia usaha.
c.         Debitur akan sulit mendapatkan dana di masa yang akan datang.
d.        Nilai saham debitur akan mengalami penurunan/jatuh.
e.         Debitur akan mengeluarkan beban/biaya yang lebih besar dalam mendapatkan dana di masa yang akan datang.
f.         Nilai usaha debitur akan mengalami penurunan.
g.        Default yang dialami oleh debitur dapat mengakibatkan default bagi perusahaan lainnya yang satu grup dengan debitur (cross default).
h.        Debitur dapat dipailitkan oleh kreditur.
Sehingga bagi debitur bermasalah sangat berkepentingan untuk melakukan restrukturisasi hutangnya dalam upaya menghindari masalah-masalah diatas yang mungkin timbul. (Jurnal Perpajakan Indonesia , Volume1, No.8, Maret 2002:26)


0 komentar:






Komentar

My Visitors

free counters