BAB1 (PENDAHULUAN)
a.
Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan pemakaian Internet sebagai
sarana komunikasi global, kini sudah cukup banyak perusahaan-perusahaan
menggunakan Internet sebagai media perdagangan. Semakin mudahnya mendapatkan
akses ke Internet membuat dunia semakin tidak bertembok, sehingga adanya
Internet memang sejalan dengan era globalisasi dan kebijakan pasar bebas .Dengan
yang jumlah penggunanya terus meningkat secara eksponensial, potensinya sebagai
media perdagangan memang tak bisa dipungkiri lagi.
Namun
ternyata banyak masalah yang berhubungan dengan keamanan perdagangan di
Internet. Diantaranya yaitu :
- Kerahasiaan (confidentiality) :
Data transaksi harus dapat disampaikan secara rahasia,
sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak-pihak yang tidak diinginkan.
- Keutuhan (integrity) :
Data setiap transaksi tidak boleh berubah saat
disampaikan melalui suatu saluran komunikasi.
- Keabsahan atau keotentikan (authenticity), meliputi:
·
Keabsahan pihak-pihak yang melakukan
transaksi:
Bahwa sang konsumen adalah
seorang pelanggan yang sah pada suatu perusahaan penyelengara sistem
pembayaran tertentu (misalnya kartu kredit Visa dan MasterCard, atau kartu
debit seperti Kualiva dan StarCard) dan keabsahan keberadaan pedagang itu
sendiri.
·
Keabsahan data transaksi:
Data transaksi itu oleh penerima
diyakini dibuat oleh pihak yang mengaku membuatnya (biasanya sang pembuat
data tersebut membubuhkan tanda tangannya). Hal ini termasuk pula jaminan bahwa
tanda tangan dalam dokumen tersebut tidak bisa dipalsukan.
·
Dapat dijadikan bukti / tak dapat
disangkal (non-repudiation):
Catatan mengenai transaksi yang
telah dilakukan dapat dijadikan barang bukti di suatu saat jika ada
perselisihan.
b.
Tujuan
Internet
telah membuat interaksi bisnis menjadi multi-aspek. Sekarang orang bisa
melakukan bisnis, seperti membeli sesuatu, bertransaksi, dan menjalankan
fungsi-fungsi bisnis melalui internet. Konsumen dan pemilik/pengelola
bisnis dapat mendapatkan dan melakukan apa yang mereka inginkan tanpa harus
beranjak dari tempat duduk, selama terhubung dengan internet. Terdapat beberapa perbedaan antara berbisnis secara offline dengan online. Tujuan kelompok kami adalah guna untuk meberikan informasi
sistem perdagangan internet yang sering digunakan di dunia bisnis maupun
perdagangan.
BAB II (ISI MATERI)
a.
Definisi Sistem Perdagangan di Internet (Internet Trade System)
·
Perdagangan
internet adalah segala kegiatan bisnis “urusan” maupun kepentingan yang
menggunakan fasilitas internet untuk mencapai tujuan yaitu keuntungan “profit”.
·
Perdagangan
internet bisa disebut dengan perdagangan elektronik.
·
Perdagangan elektronik adalah penyebaran,
pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik
seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya.
E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik,
sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis_online)
b.
Klasifikasi
Sistem Perdagangan Inetnet
Berikut
ini akan dijelaskan beberapa macam klasifikasi dari sistem perdagangan :
1. Berdasarkan Kesiapan Pembayaran
Semua alat pembayaran berdasarkan kesiapan konsumen saat
membayar, dapat dikategorikan dalam 3 sistem :
Sistem
debit
dimana konsumen harus terlebih dahulu
memiliki cadangan dana di suatu tempat, biasanya berupa rekening di suatu
bank. Contohnya adalah penggunaan kartu debit dan cek.
Sistem kredit
dimana seorang pembeli dapat
berhutang dahulu kepada sebuah pihak saat pembelian. Konsumen akan ditagih
melalui mekanisme tertentu. Biasanya ada pihak ketiga yang menjadi perantara
antara pedagang dengan konsumen. Contoh pembayaran dengan sistem kredit ini
adalah charge card (misalnya American Express) dan kartu kredit
(misalnya Visa dan MasterCard).
Sistem pre-paid
Pembelian uang elektronik pre-paid
dapat dilakukan dengan uang kontan, mendebit dari account bank, atau
bahkan dengan kartu kredit. Perhatikan bahwa meskipun pembelian awal dilakukan
dengan kartu kredit, namun uang elektronik yang dibelinya dengan kartu kredit
itu tetaplah dikategorikan dalam sistem pre-paid
2.
Berdasarkan Keterlacakan Transaksi
Terbagi
menjadi 2 jenis yaitu :
Transaksi teridentifikasi terlacak.
Keterlacakan transaksi penting dalam
transaksi dengan nilai uang yang besar, karena jika terjadi penipuan, maka transaksi tersebut harus
bisa dilacak dengan mudah. Jadi, transaksi tersebut meninggalkan jejak. Dengan
kartu kredit misalnya, sudah jelas pihak issuer dan aquirer kartu
kredit mengetahui identitas konsumen dan pedagang. Dalam kasus tertentu, memang
bisa saja konsumen tetap anonim (tidak teridentifikasi) oleh pedagang, namun
lembaga keuangan pengelola kartu kredit tetap mengetahui identitas konsumen.
Transaksi anonym
Dalam beberapa SPI, pihak penerbit uang pun tak pernah
mengetahui bagaimana uang elektronik yang diedarkannya dipergunakan oleh
konsumen, bahkan pada SPI Ecash/CAFE pihak penerbit uangpun tidak tahu nomor
seri uang yang pernah dicetaknya. Transaksi anonim biasanya hanya digunakan
untuk pembayaran dengan jumlah uang yang kecil, seperti karcis transportasi
kota dll.
3.
Berdasarkan Status Hukum Pihak-pihak yang Bertransaksi
Yang dimaksud dengan status hukum di
sini adalah apakah status pihak-pihak yang melakukan transaksi itu dapat
dibedakan menjadi konsumen
dan pedagang, dilihat
dari kaca mata lembaga keuangan yang menciptakan sistem transaksi.
Pada sistem pedagang-konsumen
Secara hukum jelas terlihat siapa
yang menjadi pedagang dan siapa yang menjadi konsumen. Contohnya
sistem transaksi dengan kartu kredit, terlihat jelas ada pedagang (yang
menerima merek kartu kredit tertentu) dan konsumen yang menggunakan kartu
kredit itu.
Pada sistem peer-to-peer
Transaksi tidak perlu dilakukan
dengan pedagang yang ‘resmi’ menerima jenis alat pembayaran tertentu, namun
bisa dilakukan dengan siapa saja yang mau menerima alat pembayaran tersebut,
bahkan antarkonsumen. Dengan sistem pembayaran peer-to-peer, seseorang
dapat berhutang pada teman, memberi ‘amplop’ ulang tahun kepada keponakan,
mengganti kerugian untuk rekan dan sebagainya.. Contoh yang paling jelas
adalah uang logam dan uang kertas yang diedarkan bank sentral.
4.
Berdasarkan Waktu Konfirmasi Keabsahan Transaksi
Khusus
perdagangan elekronik, ternyata ada pembagian menjadi sistem perdagangan
elekronik yang on-line dan off-line :
Sistem
pembayaran elektronik on-line
setiap dilakukan transaksi,
pedagang dapat melakukan pemeriksaan terhadap keabsahaan alat pembayaran
yang dipergunakan konsumen sebelum konsumen dapat mengambil barang yang
diinginkannya. Pihak yang terlibat yaitu konsumen, pedagang dan pihak yang
melakukan proses otorisasi atau otentikasi transaksi.
Sistem
pembayaran elekronik off-line
Konsumen dan pedagang dapat
melakukan transaksi tanpa perlu ada pihak ketiga untuk melakukan proses
otentikasi dan otorisasi saat berlangsungnya transaksi.
5.
Berdasarkan Bagaimana Kepercayaan Diberikan
Pembagian berdasarkan jenis kepercayaan adalah klasifikasi
atas bagaimana satu pihak mempercayai pihak-pihak yang lain dalam suatu sistem
transaksi.
1.
Sistem yang memerlukan
kepercayaan tinggi kepada pihak lain yang terlibat transaksi.
Pada penggunaan kartu debit/ATM misalnya,
seorang konsumen harus percaya kepada bank mengenai jumlah uang yang dilaporkan
setiap bulan kepadanya. Sangat sulit bagi konsumen untuk membantah bukti bahwa
ia telah mengambil sejumlah uang dari ATM, karena ia tidak bisa membuktikan
bahwa ia telah mengambilnya atau tidak.
2.
Sistem transaksi yang tidak
memerlukan kepercayaan tinggi kepada pihak lain yang terlibat transaksi.
Selain itu ada pula sistem dimana
semua pihak bisa membuktikan keterkaitan/ketidakterkaitannya dalam suatu
transaksi, baik itu konsumen, pedagang, maupun bank. Contohnya adalah penggunaan
tanda tangan digital pada transaksi elektronik. Jika dilakukan perubahan jenis
kartu ATM dari kartu magnetik menjadi kartu chip yang bisa membubuhkan tanda
tangan digital, maka dalam sistem baru tersebut setiap transaksi dengan
kartu chip itu dapat dijadikan barang bukti yang sah.
c. Beberapa
Syarat Tambahan Untuk Sistem Perdagangan di Internet
- Kriptografi
ilmu yang mempelajari bagaimana membuat suatu pesan yang
dikirim pengirim dapat disampaikan kepada penerima dengan aman.
Pembakuan penulisan pada kriptografi dapat ditulis dalam
bahasa matematika. Fungsi-fungsi yang mendasar dalam kriptografi adalah
enkripsi dan dekripsi. Enkripsi adalah proses mengubah suatu pesan asli (plaintext)
menjadi suatu pesan dalam bahasa sandi (ciphertext).
C =
E (M)
Dimana :
M = pesan asli, E
= proses enkripsi
C = pesan dalam bahasa sandi (untuk ringkasnya disebut sandi)
C = pesan dalam bahasa sandi (untuk ringkasnya disebut sandi)
Sedangkan dekripsi adalah proses mengubah pesan
dalam suatu bahasa sandi menjadi pesan asli kembali.
M = D (C)
D = proses dekripsi
Umumnya, selain menggunakan fungsi tertentu dalam melakukan
enkripsi dan dekripsi, seringkali fungsi itu diberi parameter tambahan yang
disebut dengan istilah kunci.
- Jenis Serangan
Selain ada pihak yang ingin menjaga
agar pesan tetap aman, ada juga ternyata pihak-pihak yang ingin mengetahui
pesan rahasia tersebut secara tidak sah. Bahkan ada pihak-pihak yang ingin
agar dapat mengubah isi pesan tersebut. Ilmu untuk mendapatkan pesan yang asli
dari pesan yang telah disandikan tanpa memiliki kunci untuk membuka pesan
rahasia tersebut disebut kriptoanalisis. Sedangkan usaha untuk membongkar
suatu pesan sandi tanpa mendapatkan kunci dengan cara yang sah dikenal dengan
istilah serangan (attack).
Di bawah ini dijelaskan beberapa
macam penyerangan terhadap pesan yang sudah dienkripsi:
- Ciphertext only attack, penyerang hanya
mendapatkan pesan yang sudah tersandikan saja.
- Known plaintext attack, dimana penyerang selain
mendapatkan sandi, juga mendapatkan pesan asli. Terkadang disebut pula
clear-text attack.
- Choosen plaintext attack, sama dengan known
plaintext attack, namun penyerang bahkan dapat memilih penggalan
mana dari pesan asli yang akan disandikan.
Berdasarkan
bagaimana cara dan posisi seseorang mendapatkan pesan-pesan dalam saluran
komunikasi, penyerangan dapat dikategorikan
menjadi:
- Sniffing: secara harafiah berarti mengendus, tentunya
dalam hal ini yang diendus adalah pesan (baik yang belum ataupun sudah
dienkripsi) dalam suatu saluran komunikasi. Hal ini umum terjadi pada
saluran publik yang tidak aman. Sang pengendus dapat merekam pembicaraan
yang terjadi.
- Replay attack : Jika seseorang bisa merekam pesan-pesan handshake
(persiapan komunikasi), ia mungkin dapat mengulang pesan-pesan yang
telah direkamnya untuk menipu salah satu pihak.
- Spoofing [DHMM 96]: Penyerang berusaha
meyakinkan pihak-pihak lain bahwa tak ada salah dengan komunikasi yang
dilakukan, padahal komunikasi itu dilakukan dengan sang
penipu/penyerang. Contohnya jika
orang memasukkan PIN ke dalam mesin ATM palsu – yang benar-benar dibuat
seperti ATM asli – tentu sang penipu bisa mendapatkan PIN-nya dan copy
pita magentik kartu ATM milik sang nasabah. Pihak bank tidak tahu
bahwa telah terjadi kejahatan.
- Man-in-the-middle : Jika spoofing
terkadang hanya menipu satu pihak tetapi man-in-the-middle dapat
menipu banyak pihak.
3. Kunci Simetris
Ini adalah jenis kriptografi yang paling
umum dipergunakan. Kunci untuk membuat pesan yang disandikan sama dengan kunci
untuk membuka pesan yang disandikan itu. Jadi pembuat pesan dan penerimanya
harus memiliki kunci yang sama persis. Siapapun yang memiliki kunci tersebut –
termasuk pihak-pihak yang tidak diinginkan – dapat membuat dan membongkar
rahasia ciphertext. Problem yang paling jelas disini terkadang bukanlah
masalah pengiriman ciphertext-nya, melainkan masalah bagaimana
menyampaikan kunci simetris tersebut kepada pihak yang diinginkan. Contoh
algoritma kunci simetris yang terkenal adalah DES (Data Encryption Standard)
dan RC-4.
4. Kunci
Asimetris
Kunci asimetris adalah pasangan
kunci-kunci kriptografi yang salah satunya dipergunakan untuk proses enkripsi
dan yang satu lagi untuk dekripsi. Semua orang yang mendapatkan kunci
publik dapat menggunakannya untuk mengenkripsikan suatu pesan, sedangkan hanya
satu orang saja yang memiliki rahasia tertentu – dalam hal ini kunci privat –
untuk melakukan pembongkaran terhadap sandi yang dikirim untuknya. Teknik
enkripsi asimetris ini jauh lebih lambat ketimbang enkripsi dengan kunci
simetris. Oleh karena itu, biasanya bukanlah pesan itu sendiri yang disandikan
dengan kunci asimetris, namun hanya kunci simetrislah yang disandikan dengan
kunci asimetris. Sedangkan pesannya dikirim setelah disandikan dengan kunci
simetris tadi. Contoh algoritma terkenal yang menggunakan kunci asimetris
adalah RSA (merupakan singkatan penemunya yakni Rivest, Shamir dan Adleman).
5.
Fungsi Hash Satu Arah
Fungsi hash satu arah (one-way
hash function), yang terkadang disebut sidik jari (fingerprint), hash,
message integrity check, atau manipulation detection code,
Fungsi hash untuk membuat sidik jari tersebut dapat diketahui oleh
siapapun, tak terkecuali, sehingga siapapun dapat memeriksa keutuhan dokumen
atau pesan tertentu. Tak ada algoritma rahasia dan umumnya tak ada pula kunci
rahasia.
Jaminan dari keamanan sidik jari
berangkat dari kenyataan bahwa hampir tidak ada dua pre-image yang memiliki hash-value
yang sama. Inilah yang disebut dengan sifat collision free dari suatu
fungsi hash yang baik. Selain itu, sangat sulit untuk membuat suatu
pre-image jika hanya diketahui hash-valuenya saja.
6. Tanda
Tangan Digital
Sifat
yang diinginkan dari tanda tangan digital diantaranya adalah:
1.
Tanda tangan itu asli (otentik)
Tidak mudah ditulis/ditiru oleh
orang lain. Pesan dan tanda tangan pesan tersebut juga dapat menjadi barang
bukti, sehingga penandatangan tak bisa menyangkal bahwa dulu ia tidak
pernah menandatanganinya.
2.
Tanda tangan itu hanya sah untuk
dokumen (pesan) itu saja
Tanda tangan itu tidak bisa
dipindahkan dari suatu dokumen ke dokumen lainnya. Ini juga berarti bahwa
jika dokumen itu diubah, maka tanda tangan digital dari pesan tersebut tidak
lagi sah.
3.
Tanda tangan itu dapat diperiksa
dengan mudah
4.
Tanda tangan itu dapat diperiksa
oleh pihak-pihak yang belum pernah bertemu dengan penandatangan
5.
Tanda tangan itu juga sah untuk kopi
dari dokumen yang sama persis.
Meskipun ada banyak skenario, ada
baiknya kita perhatikan salah satu skenario yang cukup umum dalam penggunaan
tanda tangan digital. Tanda tangan digital memanfaatkan fungsi hash satu
arah untuk menjamin bahwa tanda tangan itu hanya berlaku untuk dokumen yang
bersangkutan saja. Bukan dokumen tersebut secara keseluruhan yang
ditandatangani, namun biasanya yang ditandatangani adalah sidik jari dari
dokumen itu beserta timestamp-nya dengan menggunakan kunci privat. Timestamp
berguna untuk menentukan waktu pengesahan dokumen.
7.
Tanda Tangan Pesan Ganda
misalnya : seseorang membuat perjanjian jual-beli dengan
oranglain. Untuk masalah pembayaran, pembeli menginstruksikan bank untuk
memberikan kepada penjual sejumlah uang sesuai dengan perjanjian jual-beli, namun
pembeli tidak ingin agar bank mengetahui isi perjanjian jual-beli itu.
1.
Pembeli
membuat sidik jari
dari SPP (yaitu Hash(SPP)) dan sidik jari SPJB (yakni Hash(SPJB)).
2.
Kemudian,
pembeli membuat sebuah sidik jari baru dari gabungan kedua sidik jari sebelumnya
( Hash ( (Hash(SPP) + Hash(SPJB)
) ). Hasil hash tersebut dinamakan sidik jari pesan ganda SPP &
SPJB.
3.
Pembeli
menyerahkan surat perjanjian jual belinya kepada penjual. Selain itu pembeli juga
menyerahkan surat perintah pembayaran beserta sidik jari pesan ganda SPP &
SPJB kepada bank.
4.
Saat
penjual ingin mengambil uang di bank, penjual membuat sidik jari dari surat
perjanjian jual beli (SPJB). penjual menyerahkan sidik jari SPJB kepada bank.
5.
Bank
membuat sidik jari dari surat perintah pembayaran (SPP).
6.
Bank
menggabungkan sidik jari SPP dengan sidik jari SPJB yang diterimanya dari
penjual, kemudian meng-hash-nya sehingga dihasilkan sidik jari pesan
ganda SPP & SPJB.
7.
Jika
sidik jari pesan ganda SPP & SPJB yang baru dibuat itu sama dengan yang
telah diberikan oleh pembeli,
maka bank menjalankan kewajibannya kepada penjual.
Jika sidik jari pesan ganda SPP & SPJB dienkripsi dengan
kunci privat penjual, maka akan menjadi tanda tangan pesan ganda (dual-signature)
penjual untuk kedua perjanjian tersebut.
d.
Perbandingan Sistem perdagangan di Internet
1.
Protokol Cek Bilyet Giro
Transaksi di Internet yang
mengoptimalkan penggunaan sertifikat digital, sementara ini barulah SET (Secure
Electronic Transacsion), meskipun sudah banyak pula pengembang-pengembang yang
mengumumkan akan menggunakan sertifikat digital dalam produk mereka. Penggunaan
sertifikat digital memang membuat transaksi di Internet lebih aman. Salah satu
jenis pembayaran yang tidak dimaktub dalam spesifikasi SET adalah penggunaan
cek bilyet digital. Berasarkan hal tersebut, dibawah ini diusulkan rancangan
protokol cek bilyet digital.
Tujuan yang ingin dicapai dengan
adanya cek bilyet digital ini adalah:
- Adanya suatu sistem transaksi
di Internet, yang berdasarkan pada alur transaksi cek bilyet. Cek bilyet
adalah cek yang tidak bisa diuangkan dengan kas, hanya bisa dipergunakan
untuk transfer ke rekening lain saja.
- Transaksi yang menggunakan
protokol ini haruslah aman, dalam arti sanggup:
- Menjamin kerahasiaan data dari pihak yang tidak
berkepentingan
- Menjamin keutuhan data yang ditransmisikan
- Menyediakan proses otentikasi antarpihak yang bertransaksi
- Menyediakan suatu pencatatan yang dapat dijadikan barang
bukti
- Memanfaatkan sebanyak mungkin
perangkat-perangkat kriptografi yang sudah ada dalam protokol SET untuk
rancangan protokol cek bilyet digital ini. Ini dimaksudkan agar dalam aplikasi
yang mendukung SET, dapat pula mendukung protokol cek bilyet digital
ini hanya dengan sedikit upgrade. Salah satu perangkat kriptografi
yang penting untuk dimanfaatkan dalam protokol cek bilyet digital ini
adalah sertifikat digital.
- Seperti halnya protokol SET,
protokol cek bilyet digital ini tidak terikat kepada protokol-protokol
yang spesifik pada perangkat lunak atau perangkat keras tertentu.
2.
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah
Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen yang mulai berlaku satu bulan sejak penggggundangannya, yaitu 20 April 1999. Pasal 1 butir
2 mendefinisikan konsumen sebagai … “Setiap
orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingaan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.”
3.
Keabsahan Kontrak.
Pasal
1313 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana
satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih
lainnya.
Dan pada pasal 1320 menentukan
syarat2 perjanjian, yaitu :
Kata Sepakat, Apa yang dikehendaki oleh pihak
yang satu di kehendaki juga oleh pihak yang lain.
Cakap bertindak, Orang yang sudah dewasa (usia min.
21 tahun), dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
Adanya
objek, barang yang diperjual-belikan
Kausa
halal, isi perjanjian yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian yang
termaksud.
¨
4.
Digital Signature
Suatu sistem pengamanan yang
menggunakan Public Key Cryptography System, atau bentuk tiruan tanda
tangan konvensional ke dalam bentuk digital tetapi bukan file scan tanda tangan
di kertas
5.
Upaya Penyelesaian Hukum
Lembaga Hukum yg dpt digunakan untuk menyelesaikan sengketa
dalam transaksi pembayaran internet melalui lembaga Alternative Dispute
Resolution (ADR)
PEMBAHASAN
Dengan banyaknya
perubahan (transformasi) yang sudah memasyarakat, ekonomi digital akan membantu
perkembangan perubahan dan beberapa pergolakan Revolusi Industri membawa keuntunagn
dan beberapa pergolakan. Revolusi Industri membawa keuntungan social dan
ekonomi yang lebih baik, revolusi industry juga membawa dislokasi manusia
secara besar-besaran, menaikan polusi industry, tenaga kerja anak yang tidak
sehat, lingkungan kerja yang aman. Masyrarakat sering lamban dalam merespon.
Akan berubahnya perkembangan zaman sehingga pola struktur kecanggihan teknologi
dapat diandalkan dengan adanya sistem perdagangan internet kita dapat belajar
tentang dunia bisnis yang berbasic teknologi maupun komunikasi.
Baiknya adalah
keseimbangan antara perdagangan dan akses internet ini menjadi selaras,
pertumbuhan internet berperan dalam ekonomi, dapat diantisipasi oleh revolusi
yang kelihatanya akan menciptakan pekerjaan yang lebih banyak daripada yag
hilang. Lebih lanjut lagi, pekerjaan yang diciptakan menumbuhkan kemampuan yang
lebih tinggi dan akan dibayar lebih tinggi. Bagaimanapun juga, jelaslah kita
akan menghadapi tantangan globalisasi yang besar mempersiapkan tuntutan tenega
kerja saat ini dan tenaga kerja yang akan datang untuk mengisi pekrjaan baru
yang akan diciptakan. Jika kita tidak mempunyai berpendidikan yang cukup dan
terlatih untuk mengisi kegiatan ini yaitu generasi penerus masa depan, maka berita
akses teknologi sistem yang maju tidak bisa bersaing di kancah internasional.
Transaksi- transaksi
yang bersifat customer dengan customer maka akan dijelaskan di materi ini,
maupun syarat-syarat untuk perdagangan internet yang berhubungan pada akses internet,
dan banyak lagi perlindungan bagi penggunanya, serta prosedur tata cara kontrak
pada perdagangan internet secara legal.
PENUTUP
Kesimpulan
Seiring dengan adanya
perkembangan kecanggihan internet maka sarana komunikasi secara global, maka
banyak perusahaan menggunakan transaksi berlandaskan sistem informasi internet
sebagai media perdagangan antar perusahaan regional maupun internasional.
Terdapat masalah-masalah tehadap tingkat keamanan di sistem perdagangan ini.
Tetap harus waspada dan harus menguasai teknologi komunikasi yang canggih.
Terdapat klasifikasi-klasifikasi yaitu seperti berdasarkan kesiapan pembayaran,
berdasarkan keterlacakan transaksi, dan berdasarkan status hukum, pihak-pihak
yang bertransaksi, dan berdasarkan waktu konfirmasi keabsahan transaksi.
Dan juga ada sebagaian syarat
tambahan tentang sistem perdagangan internet contohnya : kriptografi, jenis
serangan, kunci simetris, kunci asimetris, fungsi hash (Hash Fungtion) dan yang
lainya guna utuk dapat menjalani akses antar jaringan adanya aturan-aturan yang
di berlakukan.
Disini jug aada sistem
perbandingannya yaitu tentang protocol cek bilyet giro, gunanya untuk
mengoptimalkan pengguna sertifikat digital sehingga penggunaanya aman dan
terjamin, ada beberapa Undanf-Undang
yang menjamin proses berjalanya teransaksi perdaganga internet yaitu contohnya
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1992 tentang perlindungan Konsumen yang
berlaku pada 20 April 1999, dan cara nya membikin keabsahan kontrak antara
pembuat jaminan contohnya seperti : Pasal 1313 KUHP perdata menyatakan bahwa
perjanjian adalah suatu perbuatan dengan nama satu orang atau lebih
meningkatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih lainya.
Sekian dari kelompok kami semoga
bermanfaat bagi kalangna mahasiswa maupun kalangan intelektual. Terimakasih
wasallamualaikum Wr. Wb.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar