Pages

Welcome Myspace Comments




Rabu

Kerangka E- Commerce Global

BAB I
PENDAHULUAN
1.1                   LATAR BELAKANG
Dengan meluasnya perdagangan global, tidaklah cukup bagi sebuah perusahaan atau seorang entrepreneur hanya mengandalkan iklan atau selebaran biasa untuk memajukan bisnis yang dijalankannya. Seorang entrepreneur atau merchant  yang proyeksinya ke depan akan berusaha mengembangkan usahanya secara luas dan e-commerce merupakan salah satu solusi untuk memperluas jaringannya tersebut.
Penerapan e-commerce dimulai pada tahun 1970-an dengan adanya inovasi semacam Electronic Fund Transfer (EFT). Saat itu masih terbatas pada beberapa perusahaan dan lembaga keuangan saja. Lalu muncul Electronic Data Interchange (EDI) yang tidak hanya melakukan transaksi keuangan serta memperbesar perusahaan yang berperan serta. Dengan adanya komersialisasi internet di awal 1990-an serta pesatnya pertumbuhan pelanggan potensial maka lahirlah istilah e-commerce yang aplikasinya segera berkembang pesat. Perkembangan situs e-commerce di Indonesia sendiri telah ada sejak 1996 dengan berdirinya Dyviacom Intranet atau D-Net (www.dnet.net.id) sebagai perintis transaksi online.
Perkembangan e-commerce di Indonesia dapat menjadi sesuatu yang menjanjikan. Salah satu faktor yang mengakibatkan hal ini adalah peningkatan jumlah pengguna internet. Tolak ukur baik tidaknya suatu situs e-commerce salah satunya ditinjau dari banyaknya jumlah pengunjung situs tersebut dan berapa lama pengunjung mengakses situs tersebut.
Menyadari perkembangan tersebut rasanya penting bagi kita untuk memahami konsep e-commerce beserta pokok permasalahan di dalamnya. Dilatarabelakangi oleh hal ini lah penyusun membahas kerangka e-commerce global dalam makalah ini.
1.2                   TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah ini adalah:
  1. Untuk mengetahui latar belakang adanya e-commerce.
  2. Untuk mengetahui pokok-pokok permasalahan e-commerce.
  3. Untuk mengetahui persoalan yang ada dalam akses pasar di internet.
  4. Untuk mengetahui kebijakan-kebijakan yang ada di e-commerce.
  5. Untuk mengetahui strategi yang terkoordinasi dalam e-commerce .   




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 LATAR BELAKANG E-COMMERCE

Perkembangan perdagangan elektronik (e-commerce) di dunia dimulai dari kemunculan internet. Teknologi internet mempunyai efek besar pada perdagangan global dalam hal layanan (service). Perdagangan dunia yang meliputi perangkat lunak komputer, produk hiburan (seperti film, video, permainan, rekaman suara), layanan informasi (seperti database, koran-koran yang online), informasi teknik, lisensi produk, layanan finansial, dan layanan tenaga ahli (seperti konsultasi bisnis atau teknik, jasa akuntan, rancangan arsitektur, nasihat hukum, layanan perjalanan, dll) tumbuh secara cepat dalam sepuluh tahun terakhir ini. Perkembangan pemakaian internet menciptakan paradigma baru dalam dunia bisnis berupa ‘digital marketing’ melalui kemunculan e-commerce.

E-commerce merupakan konsep dari pemasaran global di dunia online yang digambarkan sebagai proses penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-Commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

E-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan, dll. Selain teknologi jaringan www, e-commerce juga memerlukan teknologi database, e-mail, dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-commerce ini.

Hanya dari rumah konsumen dapat berbelanja beragam produk dari seluruh pengusaha pabrik dan seluruh pengecer di dunia adalah salah satu bentuk penggunaan e-commerce. Konsumen dapat melihat produk-produk tersebut pada layar komputer atau televisi, mengakses informasinya, dan membayangkan

apakah  produk itu cocok satu sama lain (contohnya, dalam hal menata ruangan menggunakan furniture yang ditawarkan di komputer atau TV). Konsumen kemudian dapat memesan dan membayar pilihannya tersebut.

Karakteristik utama e-commerce adalah terjadinya transaksi antara kedua belah pihak, adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi, dan internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme perdagangan tersebut.

    2.1.1Sejarah Kemunculan E-Commerce

Penerapan perdagangan elektronik (e-commerce) bermula di awal tahun 1970-an dengan adanya inovasi semacam Electronic Fund Transfer (EFT). Saat itu penerapan sistem ini masih sangat terbatas pada perusahaan berskala besar dan lembaga keuangan saja. Kemudian penerapan sistem ini berkembang sehingga muncullah EDI (Electronic Data Interchange). Bermula dari transaksi keuangan ke pemrosesan transaksi lainnya menyebabkan perusahaan-perusahaan lain ikut serta, mulai dari lembaga-lembaga keuangan sampai ke manufacturing, ritel, jasa, dan lainnya. Kemudian terus berkembang aplikasi-aplikasi lain yang memiliki jangkauan dari trading saham sampai ke sistem reservasi perjalanan. Pada waktu itu sistem tersebut dikenal sebagai aplikasi telekomunikasi.

Awal tahun 1990-an komersialisasi di internet mulai berkembang pesat mencapai jutaan pelanggan, maka muncullah istilah baru electronic commerce atau lebih dikenal e-commerce. Riset center e-commerce di Texas University menganalisa 2000 perusahaan yang online di internet, sektor yang tumbuh paling cepat adalah e-commerce, naik sampai 72% dari $99,8 Milyar menjadi $171,5 Milyar.

    2.1.2 Alasan Penerapan E-Commerce

Banyak perusahaan telah berpindah ke e-commerce dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah kemudahan yang diberikan teknologi hingga menjadikan e-commerce sebagai alternatif perdagangan yang efisien dan efektif, baik dari segi waktu, tenaga dan biaya. Secara ringkas e-commerce mampu menangani masalah berikut :
1.         Otomatisasi, proses otomatisasi yang menggantikan proses manual.(‘enerprise resource planning’ concept)
2.         Integrasi, proses yang terintegrasi yang akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses. (‘just in time’ concept)
3.         Publikasi, memberikan jasa promosi dan komunikasi atas produk dan jasa yang dipasarkan. (‘electronic cataloging’ concept)
4.         Interaksi, pertukaran data atau informasi antar berbagai pihak yang akan meminimalkan ‘human error’ (‘electronic data interchange/EDI’ concept)
5.         Transaksi, kesepakatan antara 2 pihak untuk melakukan transaksi yang melibatkan institusi lainnya sebagai pihak yang menangani pembayaran. (‘electronic payment’ concept’)
Hal lain yang membuat e-commerce menjadi lahan prospek bagi para pelaku bisnis adalah status pengguna internet yang semakin hari semakin bertambah. Pengusaha wiraswasta dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain. Hal inilah yang dimaksud dengan peluang pasar baru bagi bisnis.


2.2   POKOK PERMASALAHAN E-COMMERCE

Bidang-bidang yang membutuhkan kehadiran perjanjian internasional untuk melindungi internet sebagai media yang tidak mempunyai aturan, yaitu masalah keamanan, financial atau keuangan, masalah hukum, dan persoalan akses pasar.

2.2.1  Masalah Keuangan (Financial)

a       Bea Cukai dan Perpajakan
Perpajakan di internet harus mengikuti prinsip-prinsip sebagai berikut:
   1. Pajak harus tidak mengubah maupun menghalangi perdagangan.
   2. Sistem tersebut harus sederhana dan transparan.
   3. Sistem tersebut harus dapat menyesuaikan dengan sistem pajak yang sekarang digunakan oleh negara-negara yang telah menjalankannya beserta partner-partner internasionalnya.
Beberapa sistem perpajakan seperti ini harus menyempurnakan tujuan-tujuan dalam konteks karakteristik khusus internet, yaitu kekuatan pembeli dan penjual yang tanpa nama, kapasitas untuk beragam transaksi kecil, dan kesulitan-kesulitan dalam menghubungkan aktivitas online dengan lokasi yang sudah ditetapkan.

b.    Sistem Pembayaran Secara Elektronik (Electronic Money)
Teknologi baru telah memungkinkan kita untuk mengadakan pembayaran barang atau layanan melalui internet. Beberapa metode akan menghubungkan sistem perbankan elektronik dan sistem pembayaran, dengan menghubungkan satu dengan yang lainnya melalui internet termasuk juga jaringan kartu kredit dan kartu debit. Electronic money, yang didasarkan pada nilai-nilai yang tersimpan pada smart card, atau teknologi lain, juga masih dalam perkembangan, karena itu sangatlah sulit untuk mengembangkan kebijakan yang tepat pada waktunya dan tepat pada sasarannya.

2.2.2   Masalah Hukum

Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e-commerce antara lain:
1.      Otentikasi subjek hukum yang membuat transaksi melalui internet
2.      Saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum
3.      Objek transaksi yang diperjualbelikan
4.      Mekanisme peralihan hak
5.      Hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi, baik penjual, pembeli, maupun para pendukung, seperti perbankan, Internet Service Provider (ISP), dan lain-lain
6.      Legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti
7.      Mekanisme penyelesaian sengketa
8.      Pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa

Dalam hal ini tidak dicantumkannya pilihan hukum dalam perjanjian e-commerce nya, ada beberapa teori yang berkembang untuk menentukan hukum mana yang digunakan atau berlaku, diantaranya:
·         Mail Box Theory (Teori Kotak Pos)
Dalam hal transasaksi e-commerce, hukum yang berlaku adalah hukum dimana pembeli mengirimkan pesanannya melalui komputernya. Untuk itu diperlukan konfirmasi dari penjual. Jadi perjanjian atau kontrak terjadi pada saat jawaban yang berisikan penerimaan  tawaran tersebut dimasukkan ke dalam kotak pos.
·         Acceptance Theory (Teori Penerimaan)
Hukum yang berlaku adalah hukum dimana pesan dari pihak yang menerima tawaran tersebut disampaikan. Jadi hukumnya si penjual.
·         Paper Law Contract
Hukum yang berlaku adalah hukum yang paling sering digunakan saat membuat perjanjian. Misalnya, bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia, mata uang yang dipakai dalam transaksinya adalah Rupiah, dan arbitrase yang dipakai menggunakan BANI, maka yang menjadi pilihan hukumnya adalah hukum Indonesia.

·         The Most Characteristic Connection
Hukum yang dipakai adalah hukum pihak yang paling banyak melakukan prestasi.

Di AS, setiap pemerintahan negara bagian telah menggunakan Uniform Commercial Code (UCC), yaitu sebuah dokumen hukum dagang yang penting. Secara international, United Nations Commission on Internasional Trade Law (UNCITRAL) telah menyelesaikan tugasnya dalam membuat model hukum yang membantu penggunaan kontrak internasional pada e-commerce.

Model hukum ini menetapkan peraturan-peraturan dan norma-norma yang dapat mengesahkan dan mengenali kontrak-kontrak yang terjadi pada alat elektronik, menyusun peraturan-peraturan yang gagal untuk susunan kontrak, dan menentukan penampilan kontrak elektronis. Selain itu, model hukum ini juga menetapkan karakteristik tulisan-tulisan elektronis dan dokumen-dokumen asli yang valid, memberikan tanda tangan elektronis yang dapat diterima untuk melakukan perdagangan, serta mendukung pengakuan bukti-bukti dari komputer diproses pengadilan dan proses pengambilan keputusan.


2.3   PERSOALAN AKSES PASAR

a.   Sarana Telekomunikasi dan Teknologi Informasi.
E-commerce global bergantung pada jaringan telekomunikasi yang modern, bersifat tidak berlapis dan global, juga bergantung pada penerapan komputer dan penerapan informasi yang dihubungkan dengan e-commerce.
Masalah yang dihadapi konsumen:
1.      Layanan telekomunikasi terlalu mahal.
2.      Bandwidth terlalu terbatas dan layanannya tidak banyak tersedia dan tidak dapat dipercaya.

b.   Isi (Content)
Ada empat bidang yang diprioritaskan, yaitu:
1.      peraturan mengenai isi
2.      quota isi asing
3.      peraturan periklanan
4.      peraturan untuk menghindari penipuan

c.   Standar Teknik
Untuk menjamin pertumbuhan e-commerce global di internet, standar-standar diperlukan dalam penjaminan kemampuan yang dapat dipercaya, interoperabilitas, pengurangan pemakaian, dan skalabilitas pada bidang-bidang
seperti:
1.      Pembayaran elektronis
2.      Keamanan
3.      Prasarana layanan keamanan
4.      Sistem manajemen copyright elektronis
5.      Pengkonversian video dan data
6.      Teknologi network yang high speed


2.4   STRATEGI YANG TERKOORDINASI

Masalah dalam menentukan strategi e-commerce yang terbaik memiliki beberapa kemungkinan solusi. Namun strategi yang paling sering disebut-sebut adalah strategi di mana unsur-unsur yang ada dikaitkan dengan transmisi data elektronik. Nama yang diberikan untuk strategi ini adalah sistem interorganisasional (interorganizational system—IOS). Istilah yang sering kali dipergunakan untuk IOS adalah EDI (electronic data interchange/pertukaran data elektronik) yaitu salah satu cara untuk mendapatkan suatu sistem interorganisasional. Kedua istilah diatas sering kali saling bertukar penggunaan, tetapi jika ditarik satu garis perbedaan, EDI dianggap sebagai subkumpulan dari suatu sistem interorganisasional.

a.             Sistem Antar-Organisasi (Interorganizational System / IOS)
Adalah suatu kombinasi perusahaan yang terkait sehingga berfungsi sebagai suatu sistem tunggal yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Perusahaan yang membentuk IOS disebut mitra dagang atau mitra bisnis.

b.             Sistem EDI (Electronic Data Interchange)
Adalah pertukaran dokumen bisnis secara elektronik antar organisasi, aplikasi, dan komputer dengan menggunakan format standard yang dapat dibaca oleh mesin. Format standard yang telah umum dipakai adalah UN/EDIFACT, ANSI X12, XML.
2.5   KEBIJAKAN InterNIC

InterNIC adalah organisasi independen yang dimiliki pemerintah Amerika Serikat dan dioperasikan berdasarkan kontrak dengan  NSI atau Network Solution Inc. yang bertanggung jawab terhadap pendaftaran dan jalannya dari nama domain internet umum (.com, .org, .net, dll). Kebijakan InterNIC berkenaan dengan perselisihan yang muncul dari registrasi nama domain pada domain-domain .com, .net, .gov, .edu, dan .org.

Untuk mendaftarkan sebuah domain name melalui NSI, seseorang cukup membuka situs interNIC dan mengisi sejumah form. InterNIC akan melayani para pendaftar berdasarkan prinsip ‘first come first served’. InterNIC tidak akan memverifikasi mengenai hak pendaftar untuk memilih satu nama tertentu, tetapi pendaftar harus menyetujui ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam NSI domain name dispute resolution policy. Berdasarkan ketentuan tersebut, NSI akan menangguhkan pemakaian sebuah domain name yang diklaim oleh salah satu pihak yang telah memakai merk dagang yang sudah terkenal.




2.6   TINJAUAN HUKUM SISTEM NAME DOMAIN DI INTERNET

Domain name secara sederhana dapat diumpamakan seperti nomor telepon atau sebuah alamat. Hal yang paling penting di dalam masalah domain name adalah banyaknya masalah hukum yang timbul di dalam penentuan domain name pada suatu perusahaan yang mulai masuk ke sistem perdagangan e-commerce. Tindakan mencari keuntungan dengan menyerobot nama domain yang dituju oleh pihak lain dalam dunia internet disebut dengan cybersquating.

      2.6.1    Domain Name
·         Eksistensinya adalah sebagai alamat dan nama dalam sistem jaringan
·         komputerisasi dan telekomunikasi.
·         Lebih bersifat sebagai amanat yang diberikan oleh masyarakat hukum pengguna internet dibanding sebagai suatu property.
·         Asasnya adalah berlaku first come first served.
·         Tidak adanya pemeriksaan substantif.
·         Sepanjang tidak dapat dibuktikan beritikad tidak baik, maka perolehan nama domain bukanlah tindak pidana.

Contoh domain name untuk Monash University Law School Australia adalah law.monash.edu.au. Domain name dibaca dari kanan ke kiri yang menunjukkan tingkat spesifikasinya, dari yang paling umum ke yang paling khusus.

Untuk contoh di atas, ‘au’ menunjukkan kepada  Australia sebagai geographical region sedangkan ‘edu’ sebagai Top Level Domain name (TLD) yang menjelaskan tujuan dari institusi tersebut. Elemen selanjutnya adalah ‘monash’ yang merupakan The Second Level Domain name (SLD) yang dipilih oleh pendaftar domain name, sedangkan elemen terakhir ‘law’ adalah subdomain dari ‘monash’. Gabungan dari SLD dan TLD dengan berbagai pilihan subdomain disebut domain name.



     2.6.2    Aspek Hukum dalam Domain Name

Penggunaan domain name yang dilarang jika dengan maksud:
·         Itikad buruk (the bad faith)
·         Menyalahgunakan (abusive)
·         Menyesatkan (misleading)
·         Penggunaan yang tidak fair (unfair use)

Faktor hukum yang menimbulkan konflik:
·         Perselisihan muncul jika pihak ketiga secara sengaja mendaftarkan sebuah domain name yang menurutnya akan banyak diminati orang lain. Contoh: Windows95.com (motif mencari keuntungan)
·         Perselisihan muncul jika pihak ketiga mendaftarkan sebuah domain name yang sama atau mirip dengan merek orang lain dengan maksud digunakan sendiri oleh si pendaftar (misleading terhadap konsumen)
·         Pendaftaran domain name dilakukan pihak ketiga berdasar merek yang dimilikinya dan tanpa disadari memiliki kesamaan merek dengan perusahaan lain, tetapi dalam kategori barang dan jasa yang berbeda. (tidak dimaksudkan untuk merugikan orang lain)
·         Untuk maksud penggunaan domain name seperti:
·         Nama personal
·         Nama organisasi internasional atau antar pemerintah
·         Indikasi geografis atau nama asal
·         Merek dagang



BAB III
PENUTUP


3.1 KESIMPULAN

Perdagangan Elektronik (E-Commerce) merupakan konsep dari pemasaran global yang di gambarkan sebagai proses jual beli barang atau jasa pada dunia online atau pertukaran informasi melalui jaringan informasi internet.

Pada akhirnya, prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh dalam mencermati perkembangan teknologi semacam e-commerce, antara lain:

E-Commerce tidak dapat dilepaskan dari kerangka besar globalisasi dunia, yang bertujuan untuk melakukan efisiensi pasar; dengan dibukanya batasan-batasan wilayah, maka aliran informasi, uang, dan sumber daya lainnya akan terjadi secara bebas sehingga hanya perusahaan-perusahaan yang dapat menciptakan produk atau jasa yang termurah, terbaik, dan tercepatlah yang akan memiliki keunggulan kompetitif di pasar.
E-Commerce akan secara efektif menjadi pemicu terjadinya efisiensi yang diinginkan di atas jika konvergensi industri komputer, telekomunikasi, dan informasi (content) di masing-masing negara telah mencapai tahap optimum (dimana produk-produk infrastruktur semacam pulsa telepon dan listrik telah menjadi public goods).
E-Commerce hanyalah merupakan komponen sebuah sistem yang dinamakan sebagai komunitas digital (digital community), yang merupakan generasi masyarakat baru di abad ke 21 (net generation) dimana teknologi informasi telah menjadi hal yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia pada umumnya.
Dengan adanya internet, e-commerce menjadi suatu hal yang penting karena dimungkinkan membangun suatu infrastruktur dan model ekonomi baru yang mengaburkan batas-batas negara, institusional, birokrasi dan sistem untuk siapa saja.



3.2    SARAN


Sejalan dengan berkembangnya system ekonomi global yang didukung pula oleh berkembangnya teknologi yang canggih di era globalisasi ini mengharus kita harus lebih lagi produktif . Ini juga dipengaruhi dengan munculnya e-commerce, namun daripada itu tidak semua hal tersebut berdampak positif ada pula yang negative . Maka untuk dampak negative inilah yang harus dicegah dan ditangani lebih lanjut karena dapat merugikan pihak-pihak tertentu . Karena e-commerce tidak hanya bertransaksi dalam negri saja namun juga luarngri/internasional maka harus ada kerjasama antar Negara-negara internasional . Untuk itu pemerintah harus sudah siap dalam menerima pengaruh dampak positif dan negative dengan mengubah ataupun membuat peraturan hukum yang jelas dan pasti yang bisa mencakup semua hal dalam e-commerce ini .
Dan juga untuk para masyarakat yang mendapatkan pengaruh akan e-commerce ini sedianya harus sudah siap khususnya untuk para pengguna e-commerce harus memahami betul prosedur yang benar dalam melakukan transaksi dan tidak melanggar prosedur yang ada agar keseimbangan dapat sejalan .   


DAFTAR PUSTAKA




0 komentar:






Komentar

My Visitors

free counters