BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Dengan meluasnya perdagangan global, tidaklah cukup bagi
sebuah perusahaan atau seorang entrepreneur hanya mengandalkan iklan
atau selebaran biasa untuk memajukan bisnis yang dijalankannya. Seorang entrepreneur
atau merchant yang proyeksinya ke depan akan berusaha
mengembangkan usahanya secara luas dan e-commerce merupakan salah satu
solusi untuk memperluas jaringannya tersebut.
Penerapan e-commerce dimulai pada tahun 1970-an
dengan adanya inovasi semacam Electronic Fund Transfer (EFT). Saat itu
masih terbatas pada beberapa perusahaan dan lembaga keuangan saja. Lalu muncul Electronic
Data Interchange (EDI) yang tidak hanya melakukan transaksi keuangan serta
memperbesar perusahaan yang berperan serta. Dengan adanya komersialisasi
internet di awal 1990-an serta pesatnya pertumbuhan pelanggan potensial maka
lahirlah istilah e-commerce yang aplikasinya segera berkembang
pesat. Perkembangan situs e-commerce di Indonesia sendiri telah ada
sejak 1996 dengan berdirinya Dyviacom Intranet atau D-Net (www.dnet.net.id) sebagai perintis transaksi
online.
Perkembangan e-commerce di Indonesia dapat menjadi
sesuatu yang menjanjikan. Salah satu faktor yang mengakibatkan hal ini adalah
peningkatan jumlah pengguna internet. Tolak ukur baik tidaknya suatu situs e-commerce
salah satunya ditinjau dari banyaknya jumlah pengunjung situs tersebut dan
berapa lama pengunjung mengakses situs tersebut.
Menyadari perkembangan tersebut rasanya penting bagi kita
untuk memahami konsep e-commerce beserta pokok permasalahan di dalamnya.
Dilatarabelakangi oleh hal ini lah penyusun membahas kerangka e-commerce global
dalam makalah ini.
1.2
TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah ini adalah:
- Untuk
mengetahui latar belakang adanya e-commerce.
- Untuk
mengetahui pokok-pokok permasalahan e-commerce.
- Untuk
mengetahui persoalan yang ada dalam akses pasar di internet.
- Untuk
mengetahui kebijakan-kebijakan yang ada di e-commerce.
- Untuk mengetahui strategi yang terkoordinasi
dalam e-commerce .
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 LATAR BELAKANG
E-COMMERCE
Perkembangan
perdagangan elektronik (e-commerce) di dunia dimulai dari kemunculan internet.
Teknologi internet mempunyai efek besar pada perdagangan global dalam hal
layanan (service). Perdagangan dunia yang meliputi perangkat lunak komputer,
produk hiburan (seperti film, video, permainan, rekaman suara), layanan
informasi (seperti database, koran-koran yang online), informasi teknik,
lisensi produk, layanan finansial, dan layanan tenaga ahli (seperti konsultasi
bisnis atau teknik, jasa akuntan, rancangan arsitektur, nasihat hukum, layanan
perjalanan, dll) tumbuh secara cepat dalam sepuluh tahun terakhir ini.
Perkembangan pemakaian internet menciptakan paradigma baru dalam dunia bisnis
berupa ‘digital marketing’ melalui kemunculan e-commerce.
E-commerce
merupakan konsep dari pemasaran global di dunia online yang digambarkan sebagai
proses penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui
sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer
lainnya. E-Commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data
elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data
otomatis.
E-commerce
merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak
hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis,
pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan, dll. Selain teknologi jaringan www,
e-commerce juga memerlukan teknologi database, e-mail, dan bentuk teknologi non
komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran
untuk e-commerce ini.
Hanya
dari rumah konsumen dapat berbelanja beragam produk dari seluruh pengusaha
pabrik dan seluruh pengecer di dunia adalah salah satu bentuk penggunaan
e-commerce. Konsumen dapat melihat produk-produk tersebut pada layar komputer
atau televisi, mengakses informasinya, dan membayangkan
apakah
produk itu cocok satu sama lain
(contohnya, dalam hal menata ruangan menggunakan furniture yang ditawarkan di
komputer atau TV). Konsumen kemudian dapat memesan dan membayar pilihannya
tersebut.
Karakteristik
utama e-commerce adalah terjadinya transaksi antara kedua belah pihak, adanya
pertukaran barang, jasa, atau informasi, dan internet merupakan media utama
dalam proses atau mekanisme perdagangan tersebut.
2.1.1Sejarah Kemunculan E-Commerce
Penerapan
perdagangan elektronik (e-commerce) bermula di awal tahun 1970-an dengan adanya
inovasi semacam Electronic Fund Transfer (EFT). Saat itu penerapan sistem ini
masih sangat terbatas pada perusahaan berskala besar dan lembaga keuangan saja.
Kemudian penerapan sistem ini berkembang sehingga muncullah EDI (Electronic
Data Interchange). Bermula dari transaksi keuangan ke pemrosesan transaksi
lainnya menyebabkan perusahaan-perusahaan lain ikut serta, mulai dari
lembaga-lembaga keuangan sampai ke manufacturing, ritel, jasa, dan lainnya.
Kemudian terus berkembang aplikasi-aplikasi lain yang memiliki jangkauan dari
trading saham sampai ke sistem reservasi perjalanan. Pada waktu itu sistem
tersebut dikenal sebagai aplikasi telekomunikasi.
Awal
tahun 1990-an komersialisasi di internet mulai berkembang pesat mencapai jutaan
pelanggan, maka muncullah istilah baru electronic commerce atau lebih dikenal
e-commerce. Riset center e-commerce di Texas University menganalisa 2000
perusahaan yang online di internet, sektor yang tumbuh paling cepat adalah
e-commerce, naik sampai 72% dari $99,8 Milyar menjadi $171,5 Milyar.
2.1.2 Alasan Penerapan E-Commerce
Banyak
perusahaan telah berpindah ke e-commerce dengan berbagai alasan. Salah satunya
adalah kemudahan yang diberikan teknologi hingga menjadikan e-commerce sebagai
alternatif perdagangan yang efisien dan efektif, baik dari segi waktu, tenaga
dan biaya. Secara ringkas e-commerce mampu menangani masalah berikut :
1.
Otomatisasi, proses
otomatisasi yang menggantikan proses manual.(‘enerprise resource planning’
concept)
2.
Integrasi, proses yang
terintegrasi yang akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses. (‘just in
time’ concept)
3.
Publikasi, memberikan
jasa promosi dan komunikasi atas produk dan jasa yang dipasarkan. (‘electronic
cataloging’ concept)
4.
Interaksi, pertukaran
data atau informasi antar berbagai pihak yang akan meminimalkan ‘human error’
(‘electronic data interchange/EDI’ concept)
5.
Transaksi, kesepakatan
antara 2 pihak untuk melakukan transaksi yang melibatkan institusi lainnya
sebagai pihak yang menangani pembayaran. (‘electronic payment’ concept’)
Hal
lain yang membuat e-commerce menjadi lahan prospek bagi para pelaku bisnis
adalah status pengguna internet yang semakin hari semakin bertambah. Pengusaha
wiraswasta dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi dirinya sendiri
maupun bagi orang lain. Hal inilah yang dimaksud dengan peluang pasar baru bagi
bisnis.
2.2 POKOK PERMASALAHAN E-COMMERCE
Bidang-bidang
yang membutuhkan kehadiran perjanjian internasional untuk melindungi internet
sebagai media yang tidak mempunyai aturan, yaitu masalah keamanan, financial
atau keuangan, masalah hukum, dan persoalan akses pasar.
2.2.1 Masalah Keuangan (Financial)
a Bea Cukai dan Perpajakan
Perpajakan
di internet harus mengikuti prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Pajak harus tidak mengubah maupun
menghalangi perdagangan.
2. Sistem
tersebut harus sederhana dan transparan.
3. Sistem tersebut harus dapat menyesuaikan dengan sistem pajak yang
sekarang digunakan oleh negara-negara yang telah menjalankannya beserta
partner-partner internasionalnya.
Beberapa
sistem perpajakan seperti ini harus menyempurnakan tujuan-tujuan dalam konteks
karakteristik khusus internet, yaitu kekuatan pembeli dan penjual yang tanpa
nama, kapasitas untuk beragam transaksi kecil, dan kesulitan-kesulitan dalam
menghubungkan aktivitas online dengan lokasi yang sudah ditetapkan.
b. Sistem Pembayaran Secara Elektronik
(Electronic Money)
Teknologi
baru telah memungkinkan kita untuk mengadakan pembayaran barang atau layanan
melalui internet. Beberapa metode akan menghubungkan sistem perbankan elektronik
dan sistem pembayaran, dengan menghubungkan satu dengan yang lainnya melalui
internet termasuk juga jaringan kartu kredit dan kartu debit. Electronic money,
yang didasarkan pada nilai-nilai yang tersimpan pada smart card, atau teknologi
lain, juga masih dalam perkembangan, karena itu sangatlah sulit untuk
mengembangkan kebijakan yang tepat pada waktunya dan tepat pada sasarannya.
2.2.2 Masalah Hukum
Beberapa
permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e-commerce
antara lain:
1. Otentikasi
subjek hukum yang membuat transaksi melalui internet
2. Saat
perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum
3. Objek
transaksi yang diperjualbelikan
4. Mekanisme
peralihan hak
5. Hubungan
hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi, baik
penjual, pembeli, maupun para pendukung, seperti perbankan, Internet Service
Provider (ISP), dan lain-lain
6. Legalitas
dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti
7. Mekanisme
penyelesaian sengketa
8. Pilihan
hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa
Dalam
hal ini tidak dicantumkannya pilihan hukum dalam perjanjian e-commerce nya, ada
beberapa teori yang berkembang untuk menentukan hukum mana yang digunakan atau
berlaku, diantaranya:
·
Mail Box Theory (Teori
Kotak Pos)
Dalam hal transasaksi e-commerce, hukum yang berlaku
adalah hukum dimana pembeli mengirimkan pesanannya melalui komputernya. Untuk
itu diperlukan konfirmasi dari penjual. Jadi perjanjian atau kontrak terjadi
pada saat jawaban yang berisikan penerimaan
tawaran tersebut dimasukkan ke dalam kotak pos.
·
Acceptance Theory
(Teori Penerimaan)
Hukum yang berlaku adalah hukum dimana pesan dari
pihak yang menerima tawaran tersebut disampaikan. Jadi hukumnya si penjual.
·
Paper Law Contract
Hukum yang berlaku adalah hukum yang paling sering
digunakan saat membuat perjanjian. Misalnya, bahasa yang digunakan adalah
bahasa Indonesia, mata uang yang dipakai dalam transaksinya adalah Rupiah, dan
arbitrase yang dipakai menggunakan BANI, maka yang menjadi pilihan hukumnya
adalah hukum Indonesia.
·
The Most Characteristic
Connection
Hukum yang dipakai adalah hukum pihak yang paling
banyak melakukan prestasi.
Di
AS, setiap pemerintahan negara bagian telah menggunakan Uniform Commercial Code
(UCC), yaitu sebuah dokumen hukum dagang yang penting. Secara international,
United Nations Commission on Internasional Trade Law (UNCITRAL) telah
menyelesaikan tugasnya dalam membuat model hukum yang membantu penggunaan
kontrak internasional pada e-commerce.
Model
hukum ini menetapkan peraturan-peraturan dan norma-norma yang dapat mengesahkan
dan mengenali kontrak-kontrak yang terjadi pada alat elektronik, menyusun
peraturan-peraturan yang gagal untuk susunan kontrak, dan menentukan penampilan
kontrak elektronis. Selain itu, model hukum ini juga menetapkan karakteristik
tulisan-tulisan elektronis dan dokumen-dokumen asli yang valid, memberikan
tanda tangan elektronis yang dapat diterima untuk melakukan perdagangan, serta
mendukung pengakuan bukti-bukti dari komputer diproses pengadilan dan proses
pengambilan keputusan.
2.3 PERSOALAN AKSES PASAR
a. Sarana Telekomunikasi dan Teknologi
Informasi.
E-commerce
global bergantung pada jaringan telekomunikasi yang modern, bersifat tidak
berlapis dan global, juga bergantung pada penerapan komputer dan penerapan
informasi yang dihubungkan dengan e-commerce.
Masalah
yang dihadapi konsumen:
1. Layanan
telekomunikasi terlalu mahal.
2. Bandwidth
terlalu terbatas dan layanannya tidak banyak tersedia dan tidak dapat
dipercaya.
b. Isi (Content)
Ada
empat bidang yang diprioritaskan, yaitu:
1. peraturan
mengenai isi
2. quota
isi asing
3. peraturan
periklanan
4. peraturan
untuk menghindari penipuan
c. Standar Teknik
Untuk
menjamin pertumbuhan e-commerce global di internet, standar-standar diperlukan
dalam penjaminan kemampuan yang dapat dipercaya, interoperabilitas, pengurangan
pemakaian, dan skalabilitas pada bidang-bidang
seperti:
1. Pembayaran
elektronis
2. Keamanan
3. Prasarana
layanan keamanan
4. Sistem
manajemen copyright elektronis
5. Pengkonversian
video dan data
6. Teknologi
network yang high speed
2.4 STRATEGI YANG TERKOORDINASI
Masalah
dalam menentukan strategi e-commerce yang terbaik memiliki beberapa kemungkinan
solusi. Namun strategi yang paling sering disebut-sebut adalah strategi di mana
unsur-unsur yang ada dikaitkan dengan transmisi data elektronik. Nama yang
diberikan untuk strategi ini adalah sistem interorganisasional
(interorganizational system—IOS). Istilah yang sering kali dipergunakan untuk
IOS adalah EDI (electronic data interchange/pertukaran data elektronik) yaitu
salah satu cara untuk mendapatkan suatu sistem interorganisasional. Kedua
istilah diatas sering kali saling bertukar penggunaan, tetapi jika ditarik satu
garis perbedaan, EDI dianggap sebagai subkumpulan dari suatu sistem interorganisasional.
a. Sistem Antar-Organisasi
(Interorganizational System / IOS)
Adalah
suatu kombinasi perusahaan yang terkait sehingga berfungsi sebagai suatu sistem
tunggal yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Perusahaan yang membentuk
IOS disebut mitra dagang atau mitra bisnis.
b. Sistem EDI (Electronic Data
Interchange)
Adalah
pertukaran dokumen bisnis secara elektronik antar organisasi, aplikasi, dan
komputer dengan menggunakan format standard yang dapat dibaca oleh mesin.
Format standard yang telah umum dipakai adalah UN/EDIFACT, ANSI X12, XML.
2.5 KEBIJAKAN InterNIC
InterNIC
adalah organisasi independen yang dimiliki pemerintah Amerika Serikat dan
dioperasikan berdasarkan kontrak dengan
NSI atau Network Solution Inc. yang bertanggung jawab terhadap
pendaftaran dan jalannya dari nama domain internet umum (.com, .org, .net,
dll). Kebijakan InterNIC berkenaan dengan perselisihan yang muncul dari
registrasi nama domain pada domain-domain .com, .net, .gov, .edu, dan .org.
Untuk
mendaftarkan sebuah domain name melalui NSI, seseorang cukup membuka situs
interNIC dan mengisi sejumah form. InterNIC akan melayani para pendaftar
berdasarkan prinsip ‘first come first served’. InterNIC tidak akan
memverifikasi mengenai hak pendaftar untuk memilih satu nama tertentu, tetapi
pendaftar harus menyetujui ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam NSI domain
name dispute resolution policy. Berdasarkan ketentuan tersebut, NSI akan
menangguhkan pemakaian sebuah domain name yang diklaim oleh salah satu pihak
yang telah memakai merk dagang yang sudah terkenal.
2.6 TINJAUAN HUKUM SISTEM NAME DOMAIN DI
INTERNET
Domain
name secara sederhana dapat diumpamakan seperti nomor telepon atau sebuah
alamat. Hal yang paling penting di dalam masalah domain name adalah banyaknya
masalah hukum yang timbul di dalam penentuan domain name pada suatu perusahaan
yang mulai masuk ke sistem perdagangan e-commerce. Tindakan mencari keuntungan
dengan menyerobot nama domain yang dituju oleh pihak lain dalam dunia internet
disebut dengan cybersquating.
2.6.1
Domain Name
·
Eksistensinya adalah
sebagai alamat dan nama dalam sistem jaringan
·
komputerisasi dan
telekomunikasi.
·
Lebih bersifat sebagai
amanat yang diberikan oleh masyarakat hukum pengguna internet dibanding sebagai
suatu property.
·
Asasnya adalah berlaku
first come first served.
·
Tidak adanya
pemeriksaan substantif.
·
Sepanjang tidak dapat
dibuktikan beritikad tidak baik, maka perolehan nama domain bukanlah tindak
pidana.
Contoh
domain name untuk Monash University Law School Australia adalah
law.monash.edu.au. Domain name dibaca dari kanan ke kiri yang menunjukkan
tingkat spesifikasinya, dari yang paling umum ke yang paling khusus.
Untuk
contoh di atas, ‘au’ menunjukkan kepada
Australia sebagai geographical region sedangkan ‘edu’ sebagai Top Level
Domain name (TLD) yang menjelaskan tujuan dari institusi tersebut. Elemen
selanjutnya adalah ‘monash’ yang merupakan The Second Level Domain name (SLD)
yang dipilih oleh pendaftar domain name, sedangkan elemen terakhir ‘law’ adalah
subdomain dari ‘monash’. Gabungan dari SLD dan TLD dengan berbagai pilihan
subdomain disebut domain name.
2.6.2
Aspek Hukum dalam Domain Name
Penggunaan
domain name yang dilarang jika dengan maksud:
·
Itikad buruk (the bad
faith)
·
Menyalahgunakan
(abusive)
·
Menyesatkan
(misleading)
·
Penggunaan yang tidak
fair (unfair use)
Faktor
hukum yang menimbulkan konflik:
·
Perselisihan muncul
jika pihak ketiga secara sengaja mendaftarkan sebuah domain name yang
menurutnya akan banyak diminati orang lain. Contoh: Windows95.com (motif
mencari keuntungan)
·
Perselisihan muncul
jika pihak ketiga mendaftarkan sebuah domain name yang sama atau mirip dengan
merek orang lain dengan maksud digunakan sendiri oleh si pendaftar (misleading
terhadap konsumen)
·
Pendaftaran domain name
dilakukan pihak ketiga berdasar merek yang dimilikinya dan tanpa disadari
memiliki kesamaan merek dengan perusahaan lain, tetapi dalam kategori barang
dan jasa yang berbeda. (tidak dimaksudkan untuk merugikan orang lain)
·
Untuk maksud penggunaan
domain name seperti:
·
Nama personal
·
Nama organisasi
internasional atau antar pemerintah
·
Indikasi geografis atau
nama asal
·
Merek dagang
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Perdagangan
Elektronik (E-Commerce) merupakan konsep dari pemasaran global yang di
gambarkan sebagai proses jual beli barang atau jasa pada dunia online atau
pertukaran informasi melalui jaringan informasi internet.
Pada
akhirnya, prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh dalam mencermati
perkembangan teknologi semacam e-commerce, antara lain:
E-Commerce
tidak dapat dilepaskan dari kerangka besar globalisasi dunia, yang bertujuan
untuk melakukan efisiensi pasar; dengan dibukanya batasan-batasan wilayah, maka
aliran informasi, uang, dan sumber daya lainnya akan terjadi secara bebas
sehingga hanya perusahaan-perusahaan yang dapat menciptakan produk atau jasa
yang termurah, terbaik, dan tercepatlah yang akan memiliki keunggulan
kompetitif di pasar.
E-Commerce
akan secara efektif menjadi pemicu terjadinya efisiensi yang diinginkan di atas
jika konvergensi industri komputer, telekomunikasi, dan informasi (content) di
masing-masing negara telah mencapai tahap optimum (dimana produk-produk
infrastruktur semacam pulsa telepon dan listrik telah menjadi public goods).
E-Commerce
hanyalah merupakan komponen sebuah sistem yang dinamakan sebagai komunitas
digital (digital community), yang merupakan generasi masyarakat baru di abad ke
21 (net generation) dimana teknologi informasi telah menjadi hal yang tidak
terpisahkan dari kehidupan manusia pada umumnya.
Dengan
adanya internet, e-commerce menjadi suatu hal yang penting karena dimungkinkan
membangun suatu infrastruktur dan model ekonomi baru yang mengaburkan
batas-batas negara, institusional, birokrasi dan sistem untuk siapa saja.
3.2 SARAN
Sejalan dengan berkembangnya system ekonomi global
yang didukung pula oleh berkembangnya teknologi yang canggih di era globalisasi
ini mengharus kita harus lebih lagi produktif . Ini juga dipengaruhi dengan
munculnya e-commerce, namun daripada itu tidak semua hal tersebut berdampak
positif ada pula yang negative . Maka untuk dampak negative inilah yang harus
dicegah dan ditangani lebih lanjut karena dapat merugikan pihak-pihak tertentu
. Karena e-commerce tidak hanya bertransaksi dalam negri saja namun juga
luarngri/internasional maka harus ada kerjasama antar Negara-negara
internasional . Untuk itu pemerintah harus sudah siap dalam menerima pengaruh
dampak positif dan negative dengan mengubah ataupun membuat peraturan hukum
yang jelas dan pasti yang bisa mencakup semua hal dalam e-commerce ini .
Dan juga untuk para masyarakat yang mendapatkan
pengaruh akan e-commerce ini sedianya harus sudah siap khususnya untuk para
pengguna e-commerce harus memahami betul prosedur yang benar dalam melakukan
transaksi dan tidak melanggar prosedur yang ada agar keseimbangan dapat sejalan
.
DAFTAR
PUSTAKA
- http://odebhora.wordpress.com/2012/06/29/kerangka-e-commerce-global/
- deris.unsri.ac.id/materi/deris/ecommerce_deris.pdf
- id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik
0 komentar:
Posting Komentar