Subyek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban
yang dapat di kategorikan sebagai Subyek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk Persoon) dan Badan Hukum (Rechts Persoon)
Subyek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon)
manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. akan halnya, seorang manusia sebagai pembawa hak (Subyek Hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal dunia.
setiap orang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya di anggap telah lahir dan menjadi subyek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti halnya dalam hal warisan. namun, apabila dilahirkan dalam keadaan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subyek hukum.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah cakap melakukan perbuatan hukum seperti orang dewasa menurut hukum ( telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subyek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae Miserabile) yaitu:
- anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah
- orang yang berada dalam pengampunan (Curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPerdata, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/ 1963
Subyek Hukum Badan Hukum (Rechts Persoon)
Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. sebagai subyek hukum, badan hukum mempunyai syarat- syarat yang telah ditentukan oleh hukum, Yaitu:
- memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
- hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
- Didirikan dengan akta notaris.
- Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
- Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
- Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia
Badan hukum terbagi atas dua macam:
- Badan Hukum Privat, Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah. seperti PT, Koperasi, Yayasan, badan amal, dsb.
- Badan Hukum Publik, Badan Hukum Publik (Public Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu. seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
Ada empat teori yang digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum. yaitu:
- Teori Fictie
- Teori Kekayaan Bertujuan
- Teori Pemilikan
- Teori Organ
Obyek Hukum
adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam hubungan hukum. obyek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Menurut Prof Subekti, benda dibagi lagi menjadi
- Benda bergerak dan benda tidak bergerak
- Benda berwujud dan benda tidak berwujud
- Benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diperdagangkan
- Benda yag dapat diganti dan tidak dapat diganti.
- Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
- Benda yang bersifat kebendaan
- Benda yang bersifat tidak kebendaan.
- Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
- Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya. Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya. Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang. Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang hak Jaminan)
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
- Jaminan Umum
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
- Jaminan Khusus
- Gadai
Sifat-sifat gadai adalah sebagai berikut :
- Gadai adalah untuk benda bergerak.
- Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar utangnya kembali.
- Adanya sifat kebendaan.
- Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
- Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
- Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.
- Hipotik
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik adalah sebagai berikut :
- Bersifat accesoir.
- Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada.
- Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
- Objeknya benda-benda tetap.
- Hak Tanggungan
- Fidusia
- Jaminan Perseorangan
0 komentar:
Posting Komentar