Pages

Welcome Myspace Comments




Minggu

Subyek dan Obyek Hukum

Subyek Hukum


Subyek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban


yang dapat di kategorikan sebagai Subyek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk Persoon) dan Badan Hukum (Rechts Persoon)


Subyek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon)


manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. akan halnya, seorang manusia sebagai pembawa hak (Subyek Hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal dunia.


setiap orang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya di anggap telah lahir dan menjadi subyek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti halnya dalam hal warisan. namun, apabila dilahirkan dalam keadaan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subyek hukum.


Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah cakap melakukan perbuatan hukum seperti orang dewasa menurut hukum ( telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).

ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subyek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae Miserabile) yaitu:

  • anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah
  • orang yang berada dalam pengampunan (Curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPerdata, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/ 1963
Subyek Hukum Badan Hukum (Rechts Persoon)

Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. sebagai subyek hukum, badan hukum mempunyai syarat- syarat yang telah ditentukan oleh hukum, Yaitu:
  • memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
  • hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
  • Didirikan dengan akta notaris. 
  • Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat. 
  • Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan. 
  • Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia
Badan hukum terbagi atas dua macam:
  • Badan Hukum Privat,  Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah. seperti PT, Koperasi, Yayasan, badan amal, dsb.
  • Badan Hukum Publik,   Badan Hukum Publik (Public Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu. seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
Ada empat teori yang digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum. yaitu:
  • Teori Fictie
  • Teori Kekayaan Bertujuan
  • Teori Pemilikan
  • Teori Organ
Obyek Hukum

adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam hubungan hukum. obyek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.

Menurut Prof Subekti, benda dibagi lagi menjadi
  • Benda bergerak dan benda tidak bergerak
  • Benda berwujud dan benda tidak berwujud
  • Benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diperdagangkan
  • Benda yag dapat diganti dan tidak dapat diganti.
  • Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
  • Benda yang bersifat kebendaan
  • Benda yang bersifat tidak kebendaan.
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
  • Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
  • Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.

Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
  • Benda bergerak karena sifatnya. Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
  • Benda tidak bergerak karena tujuannya. Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
  • Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang. Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).

Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wanspresatasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).


Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.


Macam-macam Pelunasan Hutang
  • Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.

Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.

Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.

Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :

1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
  • Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.



  • Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu harus didahulukan.

Sifat-sifat gadai adalah sebagai berikut :
  1. Gadai adalah untuk benda bergerak.
  2. Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar utangnya kembali.
  3. Adanya sifat kebendaan.
  4. Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
  5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
  6. Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
  7. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.
  • Hipotik

Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.

Sifat-sifat hipotik adalah sebagai berikut :
  1. Bersifat accesoir.
  2. Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada.
  3. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
  4. Objeknya benda-benda tetap.
  • Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain. Berikut ini disebutkan beberapa objek hak tanggungan yakni, Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS), dan hak pakai atas tanah negara.
  • Fidusia
Fidusia merupakan suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitur kepada kreditur. Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (debitur) dengan penerima fidusia (krediur) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan.
  • Jaminan Perseorangan
Jaminan perseorangan, yakni sifat perorangan. Jadi, jaminan yang lahir dari perjanjian prinsipnya hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang yang terikat dalam perjanjian, misalnya perjanjian penanggungan. Penanggungan merupakan hak perorangan, jadi suatu hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang yang terikat dalam suatu perjanjian.



Sumber : 1 , 2 , 3

0 komentar:






Komentar

My Visitors

free counters