Sejarah
Asal mula adanya Hukum Ketanagakerjaan di Indonesia terdiri dari beberapa fase, ketika itu bangsa Indonesia mulai sudah mengenal adanya sistem gotong royong, antara anggota masyarakat. Gotong royong merupakan suatu sistem pengerahan tenaga
kerja tambahan dari luar kalangan keluarga yang dimaksudkan untuk mengisi kekurangan tenaga, pada masa sibuk dengan tidak mengenal suatu balas jasa dalam bentuk materi . Sifat gotong royong ini memiliki nilai luhur dan diyakini membawa kemaslahatan karena berintikan kebaikan , kebijakan, dan hikmah bagi semua orang. Gotong royong ini nantinya menjadi sumber terbentuknya hukum ketenagakerjaan adapt, dimana walaupun peraturannya tidak secara tertulis , namun hukum ketenagakerjaan adat ini merupakan identitas bangsa yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia dan merupakan penjelmaan dari jiwa bangsa Indonesia dari waktu ke waktu.
Setelah memasuki abad Masehi, ketika sudah mulai berdiri suatu kerajaan di
Indonesia hubungan kerja berdasarkan perbudakan, seperti saat jaman kerajaan Hindu terdapat suatu sistem pengkastaan antara lain : brahmana, ksatria, waisya, sudra, dan paria , dimana kasta sudra merupakan kasta paling rendah golongan sudra & paria ini menjadi budak dari kasta brahmana , ksatria , dan waisya mereka hanya menjalankan kewajiban sedangkan hak-haknya dikuasai oleh para majikan
Sama halnya dengan Islam walaupun tidak secara tegas adanya sistem
pengangkatan namun sebenarnya sama saja. Pada masa ini kaum bangsawan memiliki hak penuh atas para tukangnya. Nilai-nilai keIslaman tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena terhalang oleh didinding budaya bangsa yang sudah berlaku 6 abad sebelumnya.
Pada saat masa penjajahan Belanda di Indonesia kasus perbudakan semakin
meningkat, perlakuan terhadap budak sangat keji dan tidak berprikemanusiaan. Satusatunya penyelesaiannya adalah mendudukan para budak pada kedudukan manusia merdeka baik sosiologis, yuridis dan ekonomis.
Selain kasus Belanda mengenai perbudakan yang keji dikenal juga istilah rodi
yang pada dasarnya sama saja. Rodi adalah kerja paksa yang semula merupakan bentuk gotong royong oleh semua penduduk pedesaan suku tertentu. Namun hal tersebut dimanfaatkan oleh penjajah menjadi suatu kerja paksa untuk kepentingan pemerintah Belanda.
Azas Hukum Ketanagakerjaan
Pembangunan ketanagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan
melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah artinya asas pembangunan ketanagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional khususnya asas demokrasi Pancasila serta asas adil dan merata.
Ruang lingkup
Ruang lingkup ketenagakerjaan meliputi : pra kerja, masa dalam hubungan kerja,
masa purna kerja (post employment). Jangkauan hukum ketenagakerjaan lebih luas bila dibandingkan dengan hukum perdata yang lebih menitik beratkan pada aktivitas tenaga kerja dalam hubungan kerja.
Pelaksanaan hubungan kerja di Indonesia
Pasal 1 angka 15 UU no.13 th. 2003 disebutkan bahwa :
- Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur-unsur pekerjaan, upah dan perintah
- Hubungan kerja adalah suatu hubungan pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertentu namun waktu yang tidak tertentu
Pengertian Perjanjian dan Perjanjian Kerja
Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi “perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.”
Pasal 1601 KUHPerdata, tentang perjanjian untuk melakuakan pekerjaan
menyatakan bahwa : “selain perjanjian-perjanjian untuk melakukan sementara jasa-jasa yang diatur oleh ketentuan yang khusus untuk itu dan untuk syarat-syarat yang di perjanjikan dan jika itu tidak ada , oleh karena kebiasaan, maka ada dua macam perjanjian dengan mana pihak yang lain dengan menerima upah, perjanjian perburuhan dan pemborong pekerjaan.”
Unsur-unsur dalam perjanjian kerja :
KUHPerdata pasal 1320 menyatakan sahnya perjanjian adalah mereka sepakat
untuk mengikatkan diri:
- Cakap untuk membuat suatu perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
M.G Rood menyatakan ada 4 unsur syarat perjanjian kerja :
- Adanya unsur work (pekerjaan )
- Adanya unsur service (pelayanan)
- Adanya unsur time (waktu )
- Adanya unsur pay (upah )
Bentuk Perjanjian Kerja dalam praktik di kenal 2 bentuk perjanjian yaitu :
- Perjanjian Tertulis, diperuntukan perjanjian-perjanjian yang sifatnya tertentu atau adanya kesepakatan para pihak, bahwa perjanjian yang dibuat harus secara tertulis, agar adanya kepastian hukum.
- Perjanjian Tidak Tertulis, perjanjian yang oleh undang-undahng tidak disyaratkan dalam bentuk tertulis
Berakhirnya Perjanjian Kerja dapat terjadi karena :
- Pekerja meninggal dunia
- Berakhir karena jangka waktu dalam perjanjian
- Adanya putusan pengadilan dan atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
- Adanya keadaan atau kejadian yang di cantumkan dalam perjanjian kerja
- Pemutusan hubungan kerja (PHK)
UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003
TENTANG KETENAGAKERJAAN
Pengertian :
- Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
- Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
- Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badanbadan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Pengusaha adalah :
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
- setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
- usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
- Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
- Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
- Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
- Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
- Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
- Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
- Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
- Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai halhal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
- Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
- Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
- Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
- Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
23. Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan
secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk
menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
24. Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak
pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
25. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh
dan pengusaha.
26. Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
27. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
28. 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
29. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.
30. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau
peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan
keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
31. Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau
keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar
hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi
produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Hukum Perburuhan/gts/09 7
32. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan
pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan.
33. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
B. Tujuan
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai
dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk
memperoleh pekerjaan. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama
tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan
dan menyusun perencanaan tenaga kerja yang meliputi :
a. perencanaan tenaga kerja makro.
b. perencanaan tenaga kerja mikro.
Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang
antara lain meliputi :
a. penduduk dan tenaga kerja;
b. kesempatan kerja;
c. pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja;
d. produktivitas tenaga kerja;
e. hubungan industrial;
f. kondisi lingkungan kerja;
g. pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan
h. jaminan sosial tenaga kerja.
C. Pelatihan kerja
Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan,
dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas,
dan kesejahteraan. Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar
kerja dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. Pelatihan kerja
diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi
kerja. Pelatihan kerja dapat dilakukan secara berjenjang.
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan meningkatkan atau
mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya
melalui pelatihan kerja. Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan atau
pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja. Setiap pekerja/buruh
memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang
tugasnya.
Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau
lembaga pelatihan kerja swasta. Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat
pelatihan atau tempat kerja.
Hukum Perburuhan/gts/09 8
Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan :
a. tersedianya tenaga kepelatihan
b. adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan
c. tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja
d. tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.
D. Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin
tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberi kerja orang perseorangan
dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing. Kewajiban memiliki izin sebagaimana diatas
tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing
sebagai pegawai diplomatik dan konsuler. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di
Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
Tenaga kerja asing yang masa kerjanya habis dan tidak dapat di perpanjang dapat
digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.
Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib :
a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping
tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian
dari tenaga kerja asing.
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan
yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia atau
jabatan-jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tertentu diatur dengan Keputusan Menteri
E. Hubungan Kerja
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan
pekerja/buruh. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang
dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan
yang berlaku.
Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a. kesepakatan kedua belah pihak
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan
huruf a dan b dapat dibatalkan. sedangkan yang bertentangan huruf c dan d batal demi
hukum.
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat :
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c. jabatan atau jenis pekerjaan
d. tempat pekerjaan
e. besarnya upah dan cara pembayarannya
Hukum Perburuhan/gts/09 9
f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan
pekerja/buruh
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak
dalam perjanjian kerja.
Perjanjian kerja berakhir apabila :
a. pekerja meninggal dunia
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan
berakhirnya hubungan kerja.
Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya
hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah. Dalam hal terjadi
pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha
baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak
pekerja/buruh.
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa
pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
F. Penyandang Cacat, Anak-anak dan Perempuan
Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib
memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak, kecuali bagi anak yang berumur antara
13 tahun sampai dengan 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak
mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan social dengan memenuhi
syarat-syarat :
a. izin tertulis dari orang tua atau wali
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam
d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah
e. keselamatan dan kesehatan kerja
f. adanya hubungan kerja yang jelas
g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang
dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Pengusaha dilarang
mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter
berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila
bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00
sampai dengan pukul 07.00 wajib :
Hukum Perburuhan/gts/09 10
a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh
perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul
05.00.
G. Waktu Kerja
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.yang meliputi :
a. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
b. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Ketentuan waktu kerja tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi
syarat :
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan.
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan
14 jam dalam 1 minggu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib
membayar upah kerja lembur. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada
pekerja/buruh meliputi :
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja
selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam
kerja
b. istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk
5 hari kerja dalam 1 minggu
c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang
bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus
d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun
ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah
bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama
dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat
tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap
kelipatan masa kerja 6 tahun.
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/
buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Pekerja/buruh
perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada
pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum
saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter
kandungan atau bidan. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan
berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter
kandungan atau bidan. Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus
diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan
selama waktu kerja.
Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Pengusaha dapat
mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan
Hukum Perburuhan/gts/09 11
sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau
pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
H. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja
b. moral dan kesusilaan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
I. Pengupahan.
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan yang
memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan pemerintah menetapkan kebijakan
pengupahan yang melindungi pekerja/buruh, meliputi :
a. upah minimum
b. upah kerja lembur
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
f. bentuk dan cara pembayaran upah
g. denda dan potongan upah
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional
j. upah untuk pembayaran pesangon
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan
dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum dapat
terdiri atas:
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak dan
ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan
Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum Bagi pengusaha
yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukan penangguhan. Upah tidak
dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan kecuali .
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
Upah yang dibayarkan :
1. Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah
2. Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah
3. Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah
4. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan
hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa
haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
Hukum Perburuhan/gts/09 12
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah,
menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau
keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua
atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
Upah yang dibayarkan :
1. pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 hari
2. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 hari
3. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 hari
4. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 hari
5. istri melahirkan /keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 hari
6. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia,
dibayar untuk selama 2 hari
7. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk
selama 1hari.
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang
menjalankan kewajiban terhadap negara
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan
ibadah yang diperintahkan agamanya
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi
pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun
halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas
persetujuan pengusaha
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan
yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan
nasional dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Keanggotaan Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha,
serikat pekerja/-serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar.
J. Kesejahteraan
Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial
tenaga kerja. Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya,
pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan dengan memperhatikan kebutuhan
pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan. Untuk meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruh dan usaha-usaha produktif di perusahaan.
K. Hubungan Industrial
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi
menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan
melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan.
Pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi
menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi
Hukum Perburuhan/gts/09 13
kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan
keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan
kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Pengusaha dan organisasi pengusaha mempunyai fungsi menciptakan kemitraan,
mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan
pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana :
a. serikat pekerja/serikat buruh
b. organisasi pengusaha
c. lembaga kerja sama bipartit
d. embaga kerja sama tripartit
e. peraturan perusahaan
f. perjanjian kerja bersama
g. peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
h. lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
L. Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat
buruh. Serikat pekerja/serikat buruh berhak menghimpun dan mengelola keuangan serta
mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok. Besarnya dan tata
cara pemungutan dana mogok diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah
tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
M. Organisasi Pengusaha
Pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
N. Lembaga Kerja Sama Bipartit
Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/ buruh
atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit. yang berfungsi sebagai forum
komunikasi, dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan. Susunan
keanggotaan lembaga kerja sama bipartit terdiri dari unsur pengusaha dan unsur
pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pekerja/buruh secara demokratis untuk mewakili
kepentingan pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
O. Lembaga Kerja Sama Tripartit
Lembaga kerja sama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat
kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan
masalah ketenagakerjaan, terdiri dari :
a. Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota.
b. Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Keanggotaan Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari unsur pemerintah,
organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
P. Peraturan Perusahaan
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
Hukum Perburuhan/gts/09 14
orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Kewajiban membuat peraturan perusahaan tidak
berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama. Peraturan
perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.
Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil
pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat :
a. hak dan kewajiban pengusaha
b. hak dan kewajiban pekerja/buruh
c. syarat kerja
d. tata tertib perusahaan
e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang undangan yang berlaku. Masa berlaku peraturan perusahaan paling
lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Selama masa
berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/ serikat buruh di perusahaan
menghendaki perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama, maka pengusaha wajib
melayani.
Q. Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa
serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Penyusunan
perjanjian kerja bersama dilaksanakan secara musyawarah. Perjanjian kerja bersama
harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 tahun dan dapat
diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 tahun berdasarkan kesepakatan tertulis
antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat :
a. hak dan kewajiban pengusaha
b. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh
c. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama
d. tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
e. Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terjadi pembubaran serikat pekerja/serikat buruh atau pengalihan
kepemilikan perusahaan maka perjanjian kerja bersama tetap berlaku sampai berakhirnya
jangka waktu perjanjian kerja bersama.
Jika terjadi penggabungan perusahaan (merger) dan masing-masing perusahaan
mempunyai perjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama yang berlaku adalah
perjanjian kerja bersama yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.
Perjanjian kerja bersama mulai berlaku pada hari penandatanganan kecuali
ditentukan lain dalam perjanjian kerja bersama tersebut. Perjanjian kerja bersama yang
ditandatangani oleh pihak yang membuat perjanjian kerja bersama selanjutnya
Hukum Perburuhan/gts/09 15
didaftarkan oleh pengusaha pada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
R.Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha
dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat,
apabila tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat
buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang.
1. Mogok Kerja
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak
pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan
dengan tidak melanggar hukum. Pekerja/buruh yang diajak mogok kerja dapat memenuhi
atau tidak memenuhi ajakan tersebut.
Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang
melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan
keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain.
Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 hari kerja sebelum mogok kerja
dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan
secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan setempat. Pemberitahuan sekurang-kurangnya memuat :
a. waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja
b. tempat mogok kerja
c. alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja
d. tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris
serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
Mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota
serikat pekerja/ serikat buruh, maka pemberitahuan ditandatangani oleh perwakilan
pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok
kerja.
Demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat
mengambil tindakan sementara dengan cara :
a. melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses
produksi
b. bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi
perusahaan.
Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya
pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang
berselisih. Apabila perundingan menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuatkan
perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi. Apabila perundingan tidak
Hukum Perburuhan/gts/09 16
menghasilkan kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya
mogok kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang
berwenang.
Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh untuk mengguna kan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah,
tertib, dan damai. Dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap
pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja
secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, pengusaha dilarang :
a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari
luar perusahaan.
b. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada
pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah
melakukan mogok kerja.
2. Penutupan Perusahaan (lock-out)
Penutupan perusahaan (lock out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak
pekerja/buruh sebagian atau seluruhnya untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat
gagalnya perundingan. Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan
(lock out) sebagai tindakan balasan sehubungan adanya tuntutan normatif dari
pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Tindakan penutupan perusahaan
(lock out) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penutupan perusahaan (lock out) dilarang dilakukan pada perusahaan-perusahaan
yang melayani kepentingan umum dan/atau jenis kegiatan yang membahayakan
keselamatan jiwa manusia, meliputi rumah sakit, pelayanan jaringan air bersih, pusat
pengendali telekomunikasi, pusat penyedia tenaga listrik, pengolahan minyak dan gas
bumi, serta kereta api.
Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau
serikat pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum penutupan
perusahaan (lock out) dilaksanakan.
S. Pemutusan Hubungan Kerja
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja meliputi pemutusan hubungan
kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang
perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun
milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai
pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan
segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja, apabila
pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan
kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan
pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh.
Hukum Perburuhan/gts/09 17
Perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat
memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Permohonan penetapan
pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :
a. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter
selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus
b. pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban
terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang
berlaku
c. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
d. pekerja/buruh menikah
e. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui
bayinya
f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan
pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama
g. pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat
pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat
buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama
h. pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai
perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
i. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis
kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
j. pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau
sakitkarena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka
waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar
uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima.
Perhitungan uang pesangon paling sedikit sebagai berikut :
a. masa kerja > 1 tahun, 1 bulan upah
b. masa kerja 1 - 2 tahun, 2 bulan upah
c. masa kerja 2 - 3 tahun, 3 bulan upah
d. masa kerja 3 - 4 tahun, 4 bulan upah
e. masa kerja 4 - 5 tahun, 5 bulan upah
f. masa kerja 5 - 6 tahun, 6 bulan upah
g. masa kerja 6 - 7 tahun, 7 bulan upah
h. masa kerja 7 - 8 tahun, 8 bulan upah
i. masa kerja < 8 tahun 9 bulan upah.
Hukum Perburuhan/gts/09 18
Perhitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :
a. masa kerja 3 - 6 tahun, 2 bulan upah
b. masa kerja 6 - 9 tahun, 3 bulan upah
c. masa kerja 9 - 12 tahun, 4 bulan upah
d. masa kerja 12 - 15 tahun, 5 bulan upah
e. masa kerja 15 - 18 tahun, 6 bulan upah
f. masa kerja 18 - 21 tahun, 7 bulan upah
g. masa kerja 21 - 24 tahun, 8 bulan upah
h. masa kerja < 24 tahun, 10 bulan upah.
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat
dimana pekerja/buruh diterima bekerja
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari
uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi
syarat
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang
tertunda, terdiri atas :
a. upah pokok
b. segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada
pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan
kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar
pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga
pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.
Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian,
maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari. Dalam hal
upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan
atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari
selama 12 bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah
minimum provinsi atau kabupaten/kota. Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan
cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan
dihitung dari upah rata-rata 12 bulan terakhir.
Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alas
an pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik
perusahaan
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan
perusahaan
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau
mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan
kerja
Hukum Perburuhan/gts/09 19
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau
pengusaha di lingkungan kerja
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan
bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha
dalam keadaan bahaya di tempat kerja
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya
dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kesalahan berat harus didukung dengan bukti sebagai berikut:
a. pekerja/buruh tertangkap tangan;
b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan
c. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di
perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang saksi.
Apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja pekerja/buruh yang
bersangkutan dapat mengajukan gugatan kelembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial.
Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan
tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar
upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi
tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk 1 orang tanggungan : 25% dari upah
b. untuk 2 orang tanggungan : 35% dari upah
c. untuk 3 orang tanggungan : 45% dari upah
d. untuk 4 orang tanggungan atau lebih : 50% dari upah.
Bantuan diberikan untuk paling lama 6 bulan takwin terhitung sejak hari pertama
pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib. Pengusaha dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat
melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana.
Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan
surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, hanya memperoleh
uang penggantian hak. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri harus memenuhi syarat :
a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya
30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
b. tidak terikat dalam ikatan dinas
c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Hukum Perburuhan/gts/09 20
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan
kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja,
maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali, uang perhargaan masa
kerja 1 kali dan uang penggantian hak
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh
karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon
sebesar 1 kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dan uang penggantian hak
Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia,
kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan
perhitungan 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak
Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut
tanpa keterangan secara ter tulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah
dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan
kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan
perbuatan sebagai berikut :
a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh
b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan
berturut-turut atau lebih
d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh
e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang
diperjanjikan
f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan,
dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan
pada perjanjian kerja.
Pemutusan hubungan kerja dengan alasan diatas, pekerja/buruh berhak mendapat uang
pesangon 2 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali), dan uang penggantian hak.
T. Pembinaan
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang
berhubungan dengan ketenagakerjaan. Pembinaan dapat mengikutsertakan organisasi
pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan organisasi profesi terkait.
Dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan, pemerintah, organisasi peng-usaha,
serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi profesi terkait dapat melakukan kerja sama
internasional di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
U. Pengawasan
Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan
yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan. Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh
Hukum Perburuhan/gts/09 21
unit kerja tersendiri pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan
ketenagakerjaan kepada Menteri.
W. Penyidikan
Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pegawai
pengawas ketenagakerjaan dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai
negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang
tindak pidana di bidang ketenaga-kerjaan
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana
dibidang ketenagakerjaan
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum
sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan
d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam
perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan
e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak
pidana dibidang ketenagakerjaan
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang ketenagakerjaan
g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang
membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.