Pages

Welcome Myspace Comments




Minggu

Malam Keakraban Laboratorium Akuntansi Dasar

saya dendy raharjo, saya tergabung di dalam Assisten Bersama Lab Akuntansi Angkatan Ke- 3. Homebase saya adalah di Laboratorium Akuntansi Dasar. Saya merasa sangat beruntung menjadi salah satu anggota keluarga di dalam lab ini karena persahabatan diantara sesama assisten sangat klop. Dan kali ini saya akan menceritakan tentang acara yang diadakan lab saya yaitu MAKRAB atau Malam Keakraban.

Bertepatan pada hari jum'at, 21 september 2012 ke-esokan hari setelah lab saya mengadakan training dilanjutkan dengan kegiatan tahunan lab yaitu MAKRAB. Pukul 07.30 semua sudah disuruh untuk berkumpul di Kampus E Kelapa Dua. Akantetapi yang namanya orang Indonesia itu terkenal dengan jam karetnya. Pukul 09.00 semuanya menaiki bus yang harusnya di jadwal pukul 08.00 dilanjutkan dengan absen dan berdoa agar diberi perlindungan diperjalanan.
perjalanan menuju puncak dengan menggunakan bus.
Pukul 11.30 sampailah rombongan di villa yang dituju dengan keadaan yang sangat melelahkan karena bus kami tidak bisa masuk ke jalan menuju villa untuk mengantarkan kami sampai ke villa harus berjalan yang lumayan jauh ditambah dengan turunan dan tanjakan yang lumayan curam juga. Sampai di Villa rombongan tidak diperbolehkan masuk karena ada kesalahan komunikasi antara penjaga villa dan panitia makrab ditambah dengan adanya keluarga penjaga villa yang sedang berkabung dan pada saat itu penjaga villa kami sedang melayat. dan akhirnya penjaga villa itu datang pada pukul 12.00

menunggu penjaga villa datang
Setelah penjaga villa datang, kami dipersilahkan untuk masuk dan diadakan briefing terlebih dahulu untuk pembagian kamar, pembacaan rundown makrab, serta pertanggungjawaban dari panitia. setelah briefing kami dipersilahkan untuk mengecek kamar dan menaruh barang- barang bawaan kami di kamar masing- masing. acara ini sangat seru dikarenakan adanya banyak games yang memang sudah direncanakan oleh panitia dan dari hal tersebut terselip canda, tawa, dan keakraban antara semua assisten.

games tangkap jari


Acara games usai. Saatnya kami makan siang. walaupun makan yang kami dapat itu biasa saja tapi darisanalah saya mendapat berbagai hal seperti arti kesederhanaa, kebersamaan dan lain- lain. setelah kami makan siang dilanjutkan dengan istirahat dan masih banyak acara lain menuju acara paling seru. sekitar pukul 22.00 kami dipersilahkan tidur sampai pulul 03.00 dini hari

makan siang


Inilah acara yang menurut saya paling berkesan. Pada pukul 03.00 kami sudah dibangunkan oleh panitia untuk acara jurit malam serta tracking menuju curug kembar.
persiapan acara jurit malam dan tracking
kami terbagi kedalam 4 kelompok. saya sendiri masuk kedalam kelompok 4 yang menurut panitia kelompok paling seru dan gila sehingga kami mendapatkan hadiah. kelompok 4 sendiri baru dilepas pukul 04.00 pagi dan sudah tidak gelap lagi. diperjalanan kami harus menemui 5 pos yang masing- masing pos sendiri ada tantangannya dan kami harus mencari kata- kata untuk dihapalkan. sekitar pukul 06.00 acara jurit malam berakhir dan dilanjutkan dengan sarapan pagi di tempat menuju curug kembar untuk acara tracking. pukul 07.30 sarapan pagi telah usai dan akan dilanjutkan acara tracking menuju curug kembar yang kira- kira memakan waktu sekitar 1 jam dengan perjalanan yang cukup mengesankan dikarenakan medan menuju curug tersebut tidak mudah dilalui.
AKDAS at- Curug Kembar
sesampai kami di curug kembar, kami dipersilahkan untuk menikmati pemandangannya, kejernihan airnya sehingga kami berniat untuk berenang di curug tersebut. setelah puas bersenang- senang bermain kami harus kembali ke villa untuk acara- acara yang tidak kalah serunya. saya lebih memilih untuk tidur dikarenakan kondisi badan sedang buruk. skip sampai acara api unggun, talent show, serta tukar kado pukul 22.00 di hari sabtu. 
acara api unggun, talent show, dan tukar kado

pada sabtu malam pukul 22.00 kami melanjutkan acara api unggun, talent show, dan tukar kado. di acara talent show saya masih tergabung kedalam kelompok 4 yang menampilkan yang terbaik sehingga menjadi pemenang. dan diacara tukar kado saya mendapat urutan ke- 21 dan mendapatkan kado lampu tidur yang saya rasa sangat bermanfaat. pukul 23.30 dilanjutkan acara sharing dengan alumni lab yang menceritakan permasalahan yang ada di lab serta pengalaman kerja mereka sekarang ini. ada kakak alumni saya yang bekerja sebagai auditor yang membuat saya ingin bergelut dipekerjaan itu.

berakhirnya acara MAKRAB AKDAS- persiapan pulang
keesokan harinya pada hari minggu saatnya pulang yang terlebih dahulu ditutup dengan acara sarapan pagi. ya itulah cerita saya pada saat mengikuti makrab lab akuntansi dasar. acara ini sangat berkesan bagi saya dan juga assisten yang lain, kami berharap bisa berjumpa diacara makrab tahun depan dengan panitia assisten angkatan saya. semoga bisa memberikan acara yang lebih menarik di makrab tahun depan. terimakasih untuk semuanya!! salam sukses buat kalian!!


Senin

Hukum Ketenagakerjaan

Sejarah

Asal mula adanya Hukum Ketanagakerjaan di Indonesia terdiri dari beberapa fase, ketika itu bangsa Indonesia mulai sudah mengenal adanya sistem gotong royong, antara anggota masyarakat. Gotong royong merupakan suatu sistem pengerahan tenaga kerja tambahan dari luar kalangan keluarga yang dimaksudkan untuk mengisi kekurangan tenaga, pada masa sibuk dengan tidak mengenal suatu balas jasa dalam bentuk materi . Sifat gotong royong ini memiliki nilai luhur dan diyakini membawa kemaslahatan karena berintikan kebaikan , kebijakan, dan hikmah bagi semua orang. Gotong royong ini nantinya menjadi sumber terbentuknya hukum ketenagakerjaan adapt, dimana walaupun peraturannya tidak secara tertulis , namun hukum ketenagakerjaan adat ini merupakan identitas bangsa yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia dan merupakan penjelmaan dari jiwa bangsa Indonesia dari waktu ke waktu.

Setelah memasuki abad Masehi, ketika sudah mulai berdiri suatu kerajaan di Indonesia hubungan kerja berdasarkan perbudakan, seperti saat jaman kerajaan Hindu terdapat suatu sistem pengkastaan antara lain : brahmana, ksatria, waisya, sudra, dan paria , dimana kasta sudra merupakan kasta paling rendah golongan sudra & paria ini menjadi budak dari kasta brahmana , ksatria , dan waisya mereka hanya menjalankan kewajiban sedangkan hak-haknya dikuasai oleh para majikan

Sama halnya dengan Islam walaupun tidak secara tegas adanya sistem pengangkatan namun sebenarnya sama saja. Pada masa ini kaum bangsawan memiliki hak penuh atas para tukangnya. Nilai-nilai keIslaman tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena terhalang oleh didinding budaya bangsa yang sudah berlaku 6 abad sebelumnya.

Pada saat masa penjajahan Belanda di Indonesia kasus perbudakan semakin meningkat, perlakuan terhadap budak sangat keji dan tidak berprikemanusiaan. Satusatunya penyelesaiannya adalah mendudukan para budak pada kedudukan manusia merdeka baik sosiologis, yuridis dan ekonomis.

Selain kasus Belanda mengenai perbudakan yang keji dikenal juga istilah rodi yang pada dasarnya sama saja. Rodi adalah kerja paksa yang semula merupakan bentuk gotong royong oleh semua penduduk pedesaan suku tertentu. Namun hal tersebut dimanfaatkan oleh penjajah menjadi suatu kerja paksa untuk kepentingan pemerintah Belanda.

Azas Hukum Ketanagakerjaan

Pembangunan ketanagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah artinya asas pembangunan ketanagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional khususnya asas demokrasi Pancasila serta asas adil dan merata.

Ruang lingkup

Ruang lingkup ketenagakerjaan meliputi : pra kerja, masa dalam hubungan kerja, masa purna kerja (post employment). Jangkauan hukum ketenagakerjaan lebih luas bila dibandingkan dengan hukum perdata yang lebih menitik beratkan pada aktivitas tenaga kerja dalam hubungan kerja.

Pelaksanaan hubungan kerja di Indonesia

Pasal 1 angka 15 UU no.13 th. 2003 disebutkan bahwa :


  1. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur-unsur pekerjaan, upah dan perintah
  2. Hubungan kerja adalah suatu hubungan pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertentu namun waktu yang tidak tertentu


Pengertian Perjanjian dan Perjanjian Kerja

Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.”

Pasal 1601 KUHPerdata, tentang perjanjian untuk melakuakan pekerjaan menyatakan bahwa : “selain perjanjian-perjanjian untuk melakukan sementara jasa-jasa yang diatur oleh ketentuan yang khusus untuk itu dan untuk syarat-syarat yang di perjanjikan dan jika itu tidak ada , oleh karena kebiasaan, maka ada dua macam perjanjian dengan mana pihak yang lain dengan menerima upah, perjanjian perburuhan dan pemborong pekerjaan.”

Unsur-unsur dalam perjanjian kerja :

KUHPerdata pasal 1320 menyatakan sahnya perjanjian adalah mereka sepakat untuk mengikatkan diri:


  1. Cakap untuk membuat suatu perikatan
  2. Suatu hal tertentu
  3. Suatu sebab yang halal


M.G Rood menyatakan ada 4 unsur syarat perjanjian kerja :


  1. Adanya unsur work (pekerjaan )
  2. Adanya unsur service (pelayanan)
  3. Adanya unsur time (waktu )
  4. Adanya unsur pay (upah )

Bentuk Perjanjian Kerja dalam praktik di kenal 2 bentuk perjanjian yaitu :


  1. Perjanjian Tertulis, diperuntukan perjanjian-perjanjian yang sifatnya tertentu atau adanya kesepakatan para pihak, bahwa perjanjian yang dibuat harus secara tertulis, agar adanya kepastian hukum.
  2. Perjanjian Tidak Tertulis, perjanjian yang oleh undang-undahng tidak disyaratkan dalam bentuk tertulis


Berakhirnya Perjanjian Kerja dapat terjadi karena :


  1. Pekerja meninggal dunia
  2. Berakhir karena jangka waktu dalam perjanjian
  3. Adanya putusan pengadilan dan atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  4. Adanya keadaan atau kejadian yang di cantumkan dalam perjanjian kerja
  5. Pemutusan hubungan kerja (PHK)



UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003

TENTANG KETENAGAKERJAAN

Pengertian :



  • Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
  • Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
  • Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badanbadan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Pengusaha adalah :
  1. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
  2. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
  3. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
  • Perusahaan adalah :

  1. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
  2. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.


  • Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
  • Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
  • Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
  • Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  • Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
  • Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
  • Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
  • Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
  • Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. 
  • Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
  • Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai halhal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
  • Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
  • Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
  • Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  • Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.


23. Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan

secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk

menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

24. Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak

pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.

25. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal

tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh

dan pengusaha.

26. Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.

27. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.

28. 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.

29. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.

30. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang

sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang

ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau

peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan

keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

31. Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau

keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar

hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi

produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Hukum Perburuhan/gts/09 7

32. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan

pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan.

33. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

B. Tujuan

Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :

a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi

b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai

dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;

c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan

d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk

memperoleh pekerjaan. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama

tanpa diskriminasi dari pengusaha.

Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan

dan menyusun perencanaan tenaga kerja yang meliputi :

a. perencanaan tenaga kerja makro.

b. perencanaan tenaga kerja mikro.

Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang

antara lain meliputi :

a. penduduk dan tenaga kerja;

b. kesempatan kerja;

c. pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja;

d. produktivitas tenaga kerja;

e. hubungan industrial;

f. kondisi lingkungan kerja;

g. pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan

h. jaminan sosial tenaga kerja.

C. Pelatihan kerja

Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan,

dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas,

dan kesejahteraan. Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar

kerja dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. Pelatihan kerja

diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi

kerja. Pelatihan kerja dapat dilakukan secara berjenjang.

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan meningkatkan atau

mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya

melalui pelatihan kerja. Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan atau

pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja. Setiap pekerja/buruh

memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang

tugasnya.

Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau

lembaga pelatihan kerja swasta. Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat

pelatihan atau tempat kerja.

Hukum Perburuhan/gts/09 8

Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan :

a. tersedianya tenaga kepelatihan

b. adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan

c. tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja

d. tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.

D. Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin

tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberi kerja orang perseorangan

dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing. Kewajiban memiliki izin sebagaimana diatas

tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing

sebagai pegawai diplomatik dan konsuler. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di

Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Tenaga kerja asing yang masa kerjanya habis dan tidak dapat di perpanjang dapat

digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.

Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib :

a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping

tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian

dari tenaga kerja asing.

b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia

sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan

yang diduduki oleh tenaga kerja asing.

Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia atau

jabatan-jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tertentu diatur dengan Keputusan Menteri

E. Hubungan Kerja

Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan

pekerja/buruh. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang

dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan

yang berlaku.

Perjanjian kerja dibuat atas dasar :

a. kesepakatan kedua belah pihak

b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum

c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan

d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,

kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan

huruf a dan b dapat dibatalkan. sedangkan yang bertentangan huruf c dan d batal demi

hukum.

Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat :

a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha

b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh

c. jabatan atau jenis pekerjaan

d. tempat pekerjaan

e. besarnya upah dan cara pembayarannya

Hukum Perburuhan/gts/09 9

f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan

pekerja/buruh

g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja

h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak

dalam perjanjian kerja.

Perjanjian kerja berakhir apabila :

a. pekerja meninggal dunia

b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja

c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga

penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan

hukum tetap

d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,

peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan

berakhirnya hubungan kerja.

Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya

hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah. Dalam hal terjadi

pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha

baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak

pekerja/buruh.

Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada

perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa

pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

F. Penyandang Cacat, Anak-anak dan Perempuan

Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib

memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.

Pengusaha dilarang mempekerjakan anak, kecuali bagi anak yang berumur antara

13 tahun sampai dengan 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak

mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan social dengan memenuhi

syarat-syarat :

a. izin tertulis dari orang tua atau wali

b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali

c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam

d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah

e. keselamatan dan kesehatan kerja

f. adanya hubungan kerja yang jelas

g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang

dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Pengusaha dilarang

mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter

berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila

bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00

sampai dengan pukul 07.00 wajib :

Hukum Perburuhan/gts/09 10

a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan

b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh

perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul

05.00.

G. Waktu Kerja

Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.yang meliputi :

a. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.

b. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Ketentuan waktu kerja tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi

syarat :

a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan.

b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan

14 jam dalam 1 minggu.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib

membayar upah kerja lembur. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada

pekerja/buruh meliputi :

a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja

selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam

kerja

b. istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk

5 hari kerja dalam 1 minggu

c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang

bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus

d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun

ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah

bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama

dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat

tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap

kelipatan masa kerja 6 tahun.

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/

buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Pekerja/buruh

perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada

pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum

saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter

kandungan atau bidan. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan

berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter

kandungan atau bidan. Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus

diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan

selama waktu kerja.

Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Pengusaha dapat

mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan

Hukum Perburuhan/gts/09 11

sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau

pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

H. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :

a. keselamatan dan kesehatan kerja

b. moral dan kesusilaan

c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

I. Pengupahan.

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi

penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan yang

memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan pemerintah menetapkan kebijakan

pengupahan yang melindungi pekerja/buruh, meliputi :

a. upah minimum

b. upah kerja lembur

c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan

d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya

e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya

f. bentuk dan cara pembayaran upah

g. denda dan potongan upah

h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah

i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional

j. upah untuk pembayaran pesangon

k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan

dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum dapat

terdiri atas:

a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota

b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak dan

ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan

Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum Bagi pengusaha

yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukan penangguhan. Upah tidak

dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan kecuali .

a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan

Upah yang dibayarkan :

1. Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah

2. Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah

3. Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah

4. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan

hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa

haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan

Hukum Perburuhan/gts/09 12

c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah,

menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau

keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua

atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia

Upah yang dibayarkan :

1. pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 hari

2. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 hari

3. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 hari

4. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 hari

5. istri melahirkan /keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 hari

6. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia,

dibayar untuk selama 2 hari

7. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk

selama 1hari.

d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang

menjalankan kewajiban terhadap negara

e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan

ibadah yang diperintahkan agamanya

f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi

pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun

halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha

g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat

h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas

persetujuan pengusaha

i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan

yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan

nasional dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Keanggotaan Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha,

serikat pekerja/-serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar.

J. Kesejahteraan

Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial

tenaga kerja. Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya,

pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan dengan memperhatikan kebutuhan

pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan. Untuk meningkatkan kesejahteraan

pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruh dan usaha-usaha produktif di perusahaan.

K. Hubungan Industrial

Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi

menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan

melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan

ketenagakerjaan.

Pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi

menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi

Hukum Perburuhan/gts/09 13

kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan

keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan

kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Pengusaha dan organisasi pengusaha mempunyai fungsi menciptakan kemitraan,

mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan

pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.

Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana :

a. serikat pekerja/serikat buruh

b. organisasi pengusaha

c. lembaga kerja sama bipartit

d. embaga kerja sama tripartit

e. peraturan perusahaan

f. perjanjian kerja bersama

g. peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan

h. lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

L. Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat

buruh. Serikat pekerja/serikat buruh berhak menghimpun dan mengelola keuangan serta

mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok. Besarnya dan tata

cara pemungutan dana mogok diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah

tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

M. Organisasi Pengusaha

Pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha sesuai

dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

N. Lembaga Kerja Sama Bipartit

Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/ buruh

atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit. yang berfungsi sebagai forum

komunikasi, dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan. Susunan

keanggotaan lembaga kerja sama bipartit terdiri dari unsur pengusaha dan unsur

pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pekerja/buruh secara demokratis untuk mewakili

kepentingan pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

O. Lembaga Kerja Sama Tripartit

Lembaga kerja sama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat

kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan

masalah ketenagakerjaan, terdiri dari :

a. Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota.

b. Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Keanggotaan Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari unsur pemerintah,

organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

P. Peraturan Perusahaan

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)

Hukum Perburuhan/gts/09 14

orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh

Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Kewajiban membuat peraturan perusahaan tidak

berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama. Peraturan

perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.

Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil

pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat :

a. hak dan kewajiban pengusaha

b. hak dan kewajiban pekerja/buruh

c. syarat kerja

d. tata tertib perusahaan

e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan

peraturan perundang undangan yang berlaku. Masa berlaku peraturan perusahaan paling

lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Selama masa

berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/ serikat buruh di perusahaan

menghendaki perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama, maka pengusaha wajib

melayani.

Q. Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa

serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di

bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Penyusunan

perjanjian kerja bersama dilaksanakan secara musyawarah. Perjanjian kerja bersama

harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.

Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 tahun dan dapat

diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 tahun berdasarkan kesepakatan tertulis

antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.

Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat :

a. hak dan kewajiban pengusaha

b. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh

c. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama

d. tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.

e. Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila terjadi pembubaran serikat pekerja/serikat buruh atau pengalihan

kepemilikan perusahaan maka perjanjian kerja bersama tetap berlaku sampai berakhirnya

jangka waktu perjanjian kerja bersama.

Jika terjadi penggabungan perusahaan (merger) dan masing-masing perusahaan

mempunyai perjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama yang berlaku adalah

perjanjian kerja bersama yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.

Perjanjian kerja bersama mulai berlaku pada hari penandatanganan kecuali

ditentukan lain dalam perjanjian kerja bersama tersebut. Perjanjian kerja bersama yang

ditandatangani oleh pihak yang membuat perjanjian kerja bersama selanjutnya

Hukum Perburuhan/gts/09 15

didaftarkan oleh pengusaha pada instansi yang bertanggung jawab di bidang

ketenagakerjaan.

R.Perselisihan Hubungan Industrial

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha

dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat,

apabila tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat

buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian

perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang.

1. Mogok Kerja

Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh

dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

Pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak

pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan

dengan tidak melanggar hukum. Pekerja/buruh yang diajak mogok kerja dapat memenuhi

atau tidak memenuhi ajakan tersebut.

Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang

melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan

keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu

kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain.

Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 hari kerja sebelum mogok kerja

dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan

secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang

ketenagakerjaan setempat. Pemberitahuan sekurang-kurangnya memuat :

a. waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja

b. tempat mogok kerja

c. alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja

d. tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris

serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.

Mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota

serikat pekerja/ serikat buruh, maka pemberitahuan ditandatangani oleh perwakilan

pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok

kerja.

Demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat

mengambil tindakan sementara dengan cara :

a. melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses

produksi

b. bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi

perusahaan.

Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, instansi yang bertanggung jawab

di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya

pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang

berselisih. Apabila perundingan menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuatkan

perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi yang

bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi. Apabila perundingan tidak

Hukum Perburuhan/gts/09 16

menghasilkan kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di

bidang ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya

mogok kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang

berwenang.

Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat

pekerja/serikat buruh untuk mengguna kan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah,

tertib, dan damai. Dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap

pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja

secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, pengusaha dilarang :

a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari

luar perusahaan.

b. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada

pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah

melakukan mogok kerja.

2. Penutupan Perusahaan (lock-out)

Penutupan perusahaan (lock out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak

pekerja/buruh sebagian atau seluruhnya untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat

gagalnya perundingan. Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan

(lock out) sebagai tindakan balasan sehubungan adanya tuntutan normatif dari

pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Tindakan penutupan perusahaan

(lock out) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penutupan perusahaan (lock out) dilarang dilakukan pada perusahaan-perusahaan

yang melayani kepentingan umum dan/atau jenis kegiatan yang membahayakan

keselamatan jiwa manusia, meliputi rumah sakit, pelayanan jaringan air bersih, pusat

pengendali telekomunikasi, pusat penyedia tenaga listrik, pengolahan minyak dan gas

bumi, serta kereta api.

Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau

serikat pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang

ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum penutupan

perusahaan (lock out) dilaksanakan.

S. Pemutusan Hubungan Kerja

Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja meliputi pemutusan hubungan

kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang

perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun

milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai

pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam

bentuk lain.

Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan

segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja, apabila

pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan

kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan

pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat

pekerja/serikat buruh.

Hukum Perburuhan/gts/09 17

Perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat

memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari

lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Permohonan penetapan

pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian

perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :

a. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter

selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus

b. pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban

terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang

berlaku

c. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya

d. pekerja/buruh menikah

e. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui

bayinya

f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan

pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam

perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama

g. pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat

pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat

buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau

berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,

atau perjanjian kerja bersama

h. pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai

perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan

i. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis

kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan

j. pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau

sakitkarena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka

waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar

uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang

seharusnya diterima.

Perhitungan uang pesangon paling sedikit sebagai berikut :

a. masa kerja > 1 tahun, 1 bulan upah

b. masa kerja 1 - 2 tahun, 2 bulan upah

c. masa kerja 2 - 3 tahun, 3 bulan upah

d. masa kerja 3 - 4 tahun, 4 bulan upah

e. masa kerja 4 - 5 tahun, 5 bulan upah

f. masa kerja 5 - 6 tahun, 6 bulan upah

g. masa kerja 6 - 7 tahun, 7 bulan upah

h. masa kerja 7 - 8 tahun, 8 bulan upah

i. masa kerja < 8 tahun 9 bulan upah.

Hukum Perburuhan/gts/09 18

Perhitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :

a. masa kerja 3 - 6 tahun, 2 bulan upah

b. masa kerja 6 - 9 tahun, 3 bulan upah

c. masa kerja 9 - 12 tahun, 4 bulan upah

d. masa kerja 12 - 15 tahun, 5 bulan upah

e. masa kerja 15 - 18 tahun, 6 bulan upah

f. masa kerja 18 - 21 tahun, 7 bulan upah

g. masa kerja 21 - 24 tahun, 8 bulan upah

h. masa kerja < 24 tahun, 10 bulan upah.

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi :

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat

dimana pekerja/buruh diterima bekerja

c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari

uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi

syarat

d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau

perjanjian kerja bersama.

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang

penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang

tertunda, terdiri atas :

a. upah pokok

b. segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada

pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan

kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar

pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga

pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.

Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian,

maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari. Dalam hal

upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan

atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari

selama 12 bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah

minimum provinsi atau kabupaten/kota. Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan

cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan

dihitung dari upah rata-rata 12 bulan terakhir.

Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alas

an pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik

perusahaan

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan

perusahaan

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau

mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan

kerja

Hukum Perburuhan/gts/09 19

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau

pengusaha di lingkungan kerja

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang

bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan

bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha

dalam keadaan bahaya di tempat kerja

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya

dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana

penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kesalahan berat harus didukung dengan bukti sebagai berikut:

a. pekerja/buruh tertangkap tangan;

b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan

c. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di

perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua)

orang saksi.

Apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja pekerja/buruh yang

bersangkutan dapat mengajukan gugatan kelembaga penyelesaian perselisihan hubungan

industrial.

Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan

tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar

upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi

tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :

a. untuk 1 orang tanggungan : 25% dari upah

b. untuk 2 orang tanggungan : 35% dari upah

c. untuk 3 orang tanggungan : 45% dari upah

d. untuk 4 orang tanggungan atau lebih : 50% dari upah.

Bantuan diberikan untuk paling lama 6 bulan takwin terhitung sejak hari pertama

pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib. Pengusaha dapat melakukan pemutusan

hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat

melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana.

Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian

kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan

pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan

surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, hanya memperoleh

uang penggantian hak. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri harus memenuhi syarat :

a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya

30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri

b. tidak terikat dalam ikatan dinas

c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Hukum Perburuhan/gts/09 20

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh

dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan

kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja,

maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali, uang perhargaan masa

kerja 1 kali dan uang penggantian hak

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh

karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon

sebesar 1 kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dan uang penggantian hak

Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia,

kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan

perhitungan 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang

penggantian hak

Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut

tanpa keterangan secara ter tulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah

dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan

kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada

lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan

perbuatan sebagai berikut :

a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh

b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan

yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan

berturut-turut atau lebih

d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh

e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang

diperjanjikan

f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan,

dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan

pada perjanjian kerja.

Pemutusan hubungan kerja dengan alasan diatas, pekerja/buruh berhak mendapat uang

pesangon 2 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali), dan uang penggantian hak.

T. Pembinaan

Pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang

berhubungan dengan ketenagakerjaan. Pembinaan dapat mengikutsertakan organisasi

pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan organisasi profesi terkait.

Dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan, pemerintah, organisasi peng-usaha,

serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi profesi terkait dapat melakukan kerja sama

internasional di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

U. Pengawasan

Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan

yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan

perundang-undangan ketenagakerjaan. Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh

Hukum Perburuhan/gts/09 21

unit kerja tersendiri pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang

ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah

kabupaten/kota. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pemerintah provinsi dan

pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan

ketenagakerjaan kepada Menteri.

W. Penyidikan

Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pegawai

pengawas ketenagakerjaan dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai

negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud berwenang :

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang

tindak pidana di bidang ketenaga-kerjaan

b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana

dibidang ketenagakerjaan

c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum

sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan

d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam

perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan

e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak

pidana dibidang ketenagakerjaan

f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan

tindak pidana di bidang ketenagakerjaan

g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang

membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.





Komentar

My Visitors

free counters