Pages

Welcome Myspace Comments




Rabu

Bedah Jurnal Good Corporate Governance Sebagai Prinsip Implementasi Corporate Social Responsibility

BEDAH JURNAL
GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) SEBAGAI PRINSIP  IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
(Studi Kasus pada Community Development Center PT Telkom Malang)

1.  PENDAHULUAN
Perkembangan usaha dewasa ini telah sampai pada tahap persaingan global dengan dinamika perubahan yang demikian cepat. Dalam situasi kompetisi global  seperti ini, Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu keharusan dalam rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh dan berkelanjutan. Penerapan konsep GCG diharapkan dapat menjadi pengelolaan perusahaan yang lebih transparan bagi semua pihak yang berkepentingan. Pengaturan dan pengimplementasian good corporate governance memerlukan komitmen dari seluruh jajaran organisasi dari penetapan kebijakan dasar tata tertib yang harus dianut oleh top manajemen dan penerapan kode etik yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang ada didalamnya.
Prinsip GCG yang dianut oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan beberapa lembaga lain menempatkan prinsip tanggungjawab (responsibility) sebagai pilar tegaknya GCG. Salah satu implementasi prinsip responsibility diterapkan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang disebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR).
Corporate social responsibility (CSR) merupakan klaim agar perusahaan tak hanya beroperasi untuk kepentingan para pemegang saham, tapi juga untuk kesejahteraan pihak pemangku kepentingan dalam praktik bisnis, yaitu para pekerja, komunitas lokal, pemerintah, LSM, konsumen, dan lingkungan. Global Compact Initiative (2002) menyebut pemahaman ini dengan 3P (profit, people, planet), yaitu tujuan bisnis tidak hanya mencari laba (profit), tetapi juga menyejahterakan orang (people), dan menjamin keberlanjutan hidup planet ini. Dalam perkembangannya, terdapat terobosan baru mengenai gagasan CSR yang terkenal dengan sebutan The Triple Botton Line. Perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggungjawab yang berpijak pada singgle botton line, yaitu nilai perusahaan yang direfleksikan dalam kondisi keuangan saja. Tanggungjawab perusahaan harus berpijak pada triple botton line, yaitu tidak hanya pada aspek keuangan saja melainkan juga pada sosial dan lingkungan. Kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan (Eklington 2004).
Pelaksanaan CSR telah menjadi strategi jangka panjang manajemen perusahaan dalam menciptakan nama baik perusahaan. Namun pada kenyataannya tidak semua perusahaan mampu melaksanakan CSR, karena CSR merupakan salah satu topik yang berkaitan dengan moral dan etika bisnis. Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip GCG diharapkan dapat membantu mewujudkan praktek CSR, karena implementasi dari tanggungjawab sosial perusahaan tidaklah terlepas dari penerapan GCG di dalam perusahaan tersebut yang akan mendorong manajemen untuk mengelola perusahaan secara benar termasuk mengimplementasikan tanggungjawab sosialnya.
Tujuan penelitian ini adalah; (1) Untuk menjelaskan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam perusahaan dan penerapannya pada praktik CSR. (2) Untuk menjelaskan prinsip-prinsip dan dasar hukum CSR yang diterapkan dalam praktik. (3) Untuk menjelaskan program-program CSR yang dilaksanakan oleh PT. TELKOM. Kontribusi dalam penelitian ini sebagai kajian bagi perusahaan untuk mengetahui prinsip-prinsip GCG, sehingga bisa diimplementasikan ke dalam praktik- praktik terbaik CSR dalam perusahaan BUMN. Sehingga kedepannya TELKOM bisa menerapkan prinsip GCG lebih baik lagi.

2.  OBJEK PENELITIAN, JENIS PENELITIAN, METODE PENELITIAN, VARIABEL, DATA, METODE PENGUMPULAN DATA

a.    Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah divisi Community Development Center (CDC) pada PT. TELKOM Malang yang bertugas sebagai pelaksana corporate social responsibility (CSR).

b.   Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan strategi atau pendekatan studi kasus, yaitu metode yang memiliki tujuan untuk memahami gejala yang tampak dalam objek penelitian dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data yang ada, sehingga menemukan hasil berupa kesimpulan yang dapat dijadikan saran di masa yang akan datang bagi objek penelitian terkait.

c.    Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan yaitu studi deskriptif analitis. Deskriptif analitis adalah metode analisis yang menggambarkan suatu keadaan secara objektif, sehingga memperoleh penyelesaian dari suatu masalah yang dihadapi oleh perusahaan (Eni 2009).
d.   Variabel :
è Transparansi
è Akuntabilitas
è Responsibilitas
è Fairness
è Independensi

e.    Data
Dalam penelitian ini, jenis data yang dipakai adalah data primer dan sekunder yang berupa dokumen-dokumen, keterangan-keterangan baik lisan maupun tertulis, pemikiran, hasil interpretasi, dan lain-lain.

f.     Metode Pengumpulan Data
Dalam proses pengumpulan data, peneliti menggunakan beberapa metode, yaitu; (1) Observasi Langsung, Observasi merupakan teknik atau pendekatan dalam mendapatkan data primer dengan cara mengamati langsung obyek datanya. Pendekatan ini baik untuk mengamati suatu proses , kondisi, kejadian-kejadian atau perilaku manusia (Jogiyanto, 2007). (2) Wawancara, Wawancara adalah proses komunikasi dua arah untuk mendapatkan data dari responden. Wawancara dapat berupa wawancara personal, wawancara intersep dan wawancara telepon (Jogiyanto, 2007). (3) Dokumentasi, Informasi diperoleh melalui fakta yang tersimpan di dalam perusahaan yang biasanya berbentuk arsip, peraturan direksi dan sebagainya. Hasil dokumen tersebut harus diolah oleh peneliti agar menjadi berguna dan dapat menjadi informasi penting mengenai gambaran perusahaan.


3.  HASIL
Perusahaan menerapkan GCG dan menjalankan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). KNKG merupakan komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Bidang Perekonomian Nomor: KEP/49/M.EKON/11/2004 yang bertugas sebagai pembuat pedoman penerapan GCG di Indonesia kususnya pada sector publik. Tidak hanya terbatas sampai peraturan peraturan KKNG, PT. TELKOM juga menjalankan GCG sesuai kebijakan penerapan GCG yaitu Keputusan Direksi No.29 Tahun 2007.
Tabel 1 akan menjelaskan bagaimana perusahaan mengimplementasikan prinsip GCG pada perusahaan, dan penjelasan tersebut akan dibandingkan dengan prinsip GCG yang telah didefinisikan oleh KNKG.
Implementasi Prinsip GCG Menurut KNKG
Pedoman KNKG
Implementasi di dalam Perusahaan
Transparansi: Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan
· Kebijakan akuntansi perusahaan telah tersaji di dalam laporan keuangan dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
· Pelaporan biaya sosial telah disajikan oleh perusahaan di dalam laporan keuangan.
Akuntabilitas: Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain
· Perusahaan telah menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing lini perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, nilai-nilai perusahaan.
· Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap organ perusahaan dan semua karyawan telah berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku yang telah disepakati, seperti peraturan mengenai tata cara pelayanan terhadap pelanggan
Responsibilitas: Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang.
· Perusahaan setiap tahunnya telah menetapkan biaya sosial dan program PKBL yang biayanya bersumber dari penyisihan laba Perusahaan bagian pemerintah.
· Perusahaan selalu berpedoman dengan peraturan Pemerintah dan keputusan direksi PT TELKOM dalam menjalankan setiap kegiatan operasionalnya.
Fairness: Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
· Perusahaan tidak pernah membeda-bedakan karyawan atau seluruh komponen yang ada di dalam perusahaan berdasarkan etnis, latar belakang, agama dan lain sebagainya untuk berkarir dan menduduki jabatan-jabatan yang ada di dalam perusahaan.
Independensi: Untuk melancarkan penerapan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
· Tidak ada satupun bagian di dalam PT TELKOM yang dapat di intervensi oleh pihak lain.
· Tidak ada keluarga jajaran direktur atau atasan PT TELKOM yang memiliki jabatan penting di PT TELKOM.

4.  PENDAPAT

Menurut saya, jurnal ini telah membahas secara lengkap sistem penilaian Good Corporate Governance (GCG) yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Fairness, dan Independensi dan telah dilengkapi dengan implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) pada objek penelitiannya yaitu PT TELKOM. Tetapi tidak semua hal dalam implementasi yang dibahas. Jurnal ini hanya membahas kepada program CSRnya saja dan tidak dengan para pemangku kepentingan, pengendalian internal, dan lain-lain yang dibahas. Dan juga jurnal ini menggunakan jenis penelitian yang bersifat kualitatif sehingga hasil yang diperoleh menjadi subjektif.

0 komentar:






Komentar

My Visitors

free counters