BEDAH JURNAL
GOOD
CORPORATE GOVERNANCE (GCG) SEBAGAI PRINSIP IMPLEMENTASI
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
(CSR)
(Studi
Kasus pada Community Development Center PT Telkom Malang)
1. PENDAHULUAN
Perkembangan usaha dewasa ini telah sampai
pada tahap persaingan global dengan dinamika perubahan yang demikian cepat. Dalam situasi kompetisi
global seperti ini, Good Corporate Governance (GCG)
merupakan suatu keharusan dalam rangka membangun kondisi perusahaan yang
tangguh dan berkelanjutan. Penerapan konsep GCG diharapkan dapat menjadi
pengelolaan perusahaan yang lebih transparan bagi semua pihak yang berkepentingan.
Pengaturan dan pengimplementasian good corporate governance memerlukan komitmen dari seluruh jajaran organisasi dari penetapan
kebijakan dasar tata tertib yang harus dianut oleh top manajemen dan penerapan kode etik yang harus dipatuhi oleh
semua pihak yang ada didalamnya.
Prinsip GCG yang dianut oleh Organisation for Economic Co-operation and Development
(OECD) dan beberapa lembaga lain menempatkan prinsip tanggungjawab (responsibility)
sebagai pilar tegaknya GCG. Salah satu implementasi prinsip responsibility diterapkan dalam bentuk tanggung jawab
sosial perusahaan yang disebut dengan Corporate Social
Responsibility (CSR).
Corporate social responsibility
(CSR) merupakan klaim agar perusahaan tak hanya beroperasi untuk kepentingan para
pemegang saham, tapi juga untuk kesejahteraan pihak pemangku kepentingan dalam praktik bisnis, yaitu
para pekerja, komunitas lokal, pemerintah, LSM, konsumen, dan lingkungan. Global Compact Initiative
(2002) menyebut pemahaman ini dengan 3P (profit,
people, planet), yaitu tujuan bisnis tidak hanya mencari laba (profit), tetapi juga menyejahterakan orang (people), dan menjamin keberlanjutan hidup planet ini. Dalam
perkembangannya, terdapat terobosan baru mengenai gagasan CSR yang terkenal dengan
sebutan The Triple Botton Line. Perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggungjawab yang berpijak pada singgle botton line, yaitu nilai perusahaan yang direfleksikan
dalam kondisi keuangan saja. Tanggungjawab perusahaan harus berpijak pada triple botton line,
yaitu tidak hanya pada aspek keuangan saja melainkan juga pada sosial dan lingkungan. Kondisi keuangan saja tidak cukup
menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan (Eklington 2004).
Pelaksanaan CSR telah menjadi strategi jangka
panjang manajemen perusahaan dalam menciptakan nama baik perusahaan. Namun pada kenyataannya tidak
semua perusahaan mampu melaksanakan CSR, karena CSR merupakan salah satu topik
yang berkaitan dengan moral dan etika bisnis. Oleh karena itu, penerapan
prinsip-prinsip GCG diharapkan dapat membantu mewujudkan praktek CSR, karena
implementasi dari tanggungjawab sosial perusahaan tidaklah terlepas dari penerapan GCG di
dalam perusahaan tersebut yang akan mendorong manajemen untuk mengelola
perusahaan secara benar termasuk mengimplementasikan tanggungjawab sosialnya.
Tujuan penelitian ini adalah; (1) Untuk menjelaskan
penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam perusahaan dan penerapannya pada
praktik CSR. (2) Untuk menjelaskan prinsip-prinsip dan dasar hukum CSR yang
diterapkan dalam praktik. (3) Untuk menjelaskan program-program CSR yang
dilaksanakan oleh PT. TELKOM. Kontribusi dalam penelitian ini sebagai kajian
bagi perusahaan untuk mengetahui prinsip-prinsip GCG, sehingga bisa
diimplementasikan ke dalam praktik- praktik terbaik CSR dalam perusahaan BUMN.
Sehingga kedepannya TELKOM bisa menerapkan prinsip GCG lebih baik lagi.
2.
OBJEK PENELITIAN, JENIS PENELITIAN, METODE PENELITIAN, VARIABEL, DATA, METODE
PENGUMPULAN DATA
a. Objek Penelitian
Objek
penelitian ini adalah divisi Community Development Center (CDC) pada PT. TELKOM Malang yang
bertugas sebagai pelaksana corporate social responsibility (CSR).
b. Jenis Penelitian
Penelitian
ini merupakan penelitian kualitatif dengan strategi atau pendekatan studi kasus, yaitu
metode yang memiliki tujuan untuk memahami gejala yang tampak dalam objek penelitian
dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data yang ada, sehingga menemukan
hasil berupa kesimpulan yang dapat dijadikan saran di masa yang akan datang bagi objek
penelitian terkait.
c. Metode Penelitian
Metode
penelitian yang digunakan yaitu studi deskriptif analitis. Deskriptif
analitis adalah metode
analisis yang menggambarkan suatu keadaan secara objektif, sehingga memperoleh
penyelesaian dari suatu masalah yang dihadapi oleh perusahaan (Eni
2009).
d. Variabel
:
è Transparansi
è Akuntabilitas
è Responsibilitas
è Fairness
è Independensi
e. Data
Dalam penelitian ini, jenis data
yang dipakai adalah data primer dan sekunder yang berupa
dokumen-dokumen, keterangan-keterangan baik lisan maupun tertulis, pemikiran, hasil
interpretasi, dan lain-lain.
f. Metode Pengumpulan Data
Dalam proses
pengumpulan data, peneliti menggunakan
beberapa metode, yaitu; (1) Observasi
Langsung, Observasi merupakan teknik atau pendekatan dalam
mendapatkan data primer dengan cara mengamati langsung obyek
datanya. Pendekatan ini baik untuk mengamati suatu proses , kondisi, kejadian-kejadian atau
perilaku manusia (Jogiyanto, 2007). (2) Wawancara,
Wawancara adalah
proses komunikasi dua arah untuk mendapatkan data dari responden. Wawancara dapat berupa wawancara
personal, wawancara intersep dan wawancara telepon (Jogiyanto, 2007). (3)
Dokumentasi, Informasi diperoleh
melalui fakta yang tersimpan di
dalam perusahaan yang biasanya berbentuk arsip, peraturan direksi dan
sebagainya. Hasil
dokumen tersebut harus diolah oleh peneliti agar menjadi berguna dan dapat menjadi informasi
penting mengenai gambaran perusahaan.
3. HASIL
Perusahaan menerapkan GCG dan menjalankan
kegiatan usahanya dengan berpedoman pada peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh Komite
Nasional Kebijakan Governance (KNKG). KNKG merupakan komite yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Menko Bidang Perekonomian Nomor: KEP/49/M.EKON/11/2004 yang bertugas sebagai pembuat pedoman penerapan
GCG di Indonesia kususnya pada sector publik. Tidak hanya terbatas sampai peraturan
peraturan KKNG, PT. TELKOM juga menjalankan GCG sesuai kebijakan penerapan GCG yaitu Keputusan Direksi
No.29 Tahun 2007.
Tabel 1 akan menjelaskan bagaimana perusahaan
mengimplementasikan prinsip GCG pada perusahaan, dan penjelasan tersebut akan dibandingkan dengan
prinsip GCG yang telah didefinisikan oleh KNKG.
Implementasi Prinsip GCG
Menurut KNKG
Pedoman KNKG
|
Implementasi di dalam
Perusahaan
|
Transparansi: Untuk menjaga
obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi
yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh
pemangku kepentingan
|
· Kebijakan akuntansi perusahaan telah tersaji di dalam
laporan keuangan dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku
kepentingan.
· Pelaporan biaya sosial telah disajikan oleh perusahaan
di dalam laporan keuangan.
|
Akuntabilitas: Perusahaan harus
dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk
itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan
perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan
pemangku kepentingan lain
|
· Perusahaan telah menetapkan rincian tugas dan tanggung
jawab masing-masing lini perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan
selaras dengan visi, misi, nilai-nilai perusahaan.
· Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap
organ perusahaan dan semua karyawan telah berpegang pada etika bisnis dan
pedoman perilaku yang telah disepakati, seperti peraturan mengenai tata cara pelayanan
terhadap pelanggan
|
Responsibilitas: Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan
tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara
kesinambungan usaha dalam jangka panjang.
|
· Perusahaan setiap tahunnya telah menetapkan biaya
sosial dan program PKBL yang biayanya bersumber dari penyisihan laba Perusahaan
bagian pemerintah.
· Perusahaan selalu berpedoman dengan peraturan
Pemerintah dan keputusan direksi PT TELKOM dalam menjalankan setiap kegiatan
operasionalnya.
|
Fairness: Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus
senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan
lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
|
· Perusahaan tidak pernah membeda-bedakan karyawan atau
seluruh komponen yang ada di dalam perusahaan berdasarkan etnis, latar
belakang, agama dan lain sebagainya untuk berkarir dan menduduki
jabatan-jabatan yang ada di dalam perusahaan.
|
Independensi: Untuk melancarkan
penerapan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga
masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat
diintervensi oleh pihak lain.
|
· Tidak ada satupun bagian di dalam PT TELKOM yang dapat
di intervensi oleh pihak lain.
· Tidak ada keluarga jajaran direktur atau atasan PT
TELKOM yang memiliki jabatan penting di PT TELKOM.
|
4.
PENDAPAT
Menurut saya, jurnal ini telah membahas secara lengkap
sistem penilaian Good Corporate Governance (GCG) yaitu Transparansi,
Akuntabilitas, Responsibilitas, Fairness, dan Independensi dan telah dilengkapi
dengan implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) pada objek
penelitiannya yaitu PT TELKOM. Tetapi tidak semua hal dalam implementasi yang
dibahas. Jurnal ini hanya membahas kepada program CSRnya saja dan tidak dengan
para pemangku kepentingan, pengendalian internal, dan lain-lain yang dibahas.
Dan juga jurnal ini menggunakan jenis penelitian yang bersifat kualitatif
sehingga hasil yang diperoleh menjadi subjektif.
0 komentar:
Posting Komentar