Pages

Welcome Myspace Comments




Kamis

Jenis dan Bentuk Koperasi

PENJENISAN KOPERASI
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah –misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau criteria seperti: lapangan usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi criteria tersebut selanjutnya disebut dengan penjenisan.

Penjelasan Penjenisann Koperasi:
  1. Dasar penjenisan adlah kebutuha dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
  2. Koperasi mendasarkan perkembang pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
  3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.

Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
  1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
  2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
  3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
  4. Koperasi Unit Desa (KUD)
  5. Koperasi Jasa Audit
  6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
  7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. 
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi iyu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
  

a. Koperasi Desa

b. Koperasi Pertanian

c. Koperasi Peternakan

d. Koperasi Perikanan

e. Koperasi Kerajinan/Industri

f. Koperasi Simpan Pinjam

g. Koperasi Konsumsi


Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi: 
  • Koperasi pemakaian 
  • Koperasi penghasil atau Koperasi produksi 
  • Koperasi Simpan Pinjam

BENTUK KOPERASI (PP No. 60 /  1959)    
  • Koperasi Primer 
  • Koperasi Pusat 
  • Koperasi Gabungan 
  • Koperasi Induk 
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
  • Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi 
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
    a. Koperasi Karyawan
    b. Koperasi Pegawai Negeri
    c. KUD
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

0 komentar:






Komentar

My Visitors

free counters