AKUNTANSI KLIRING
Sesuai PBI No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 200, Kliring:
“Pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar Bank baik atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu”
- Lalu lintas pembayaran giral :
suatu proses kegiatan bayar membayar dengan wakat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah ybs.
POLA TRANSAKSI ANTAR BANK
PESERTA KLIRING
- PESERTA LANGSUNG
bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan BI atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I. Contoh : Bank Retail, Bank Devisa
- PESERTA TIDAK LANGSUNG
bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring. Contoh : BPR
WARKAT / NOTA KLIRING
Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
- cek,
- bilyet giro,
- wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk,
- bukti-bukti penerimaan transfer dari bank- bank,
- nota kredit, dan
- surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara ( B I )
Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :
- Ber valuta Rupiah
- Bernilai nominal penuh
- Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan
- Telah dibubuhi cap kliring
Jenis – jenis warkat kliring :
- Warkat debet keluar
- Warkat debet masuk
- Warkat kredit keluar
- Warkat kredit masuk
- Warkat debet keluar, yaitu : warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah untuk keuntungan rekeningnya.
- Warkat debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank atas cek sendiri yang ditarik oleh nasabahnya.
- Warkat kredit keluar, yaitu : warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah lain pada bank lain.
- Warkat kredit masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank tersebut.
MEKANISME KLIRING MANUAL
MEKANISME KLIRING ELEKTRONIK
SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA (SKNBI)
- Pengertian
SKNBI adalah Sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring Debet dan Kliring Kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
- Manfaat
- Bagi Bank Indonesia
- Efisiensi waktu dan biaya
- Jangkauan transfer antar bank yang lebih luas
- Memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring.
- Bagi Bank
- Efisiensi biaya operasional bank
- Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah
ILUSTRASI KLIRING (SETORAN KLIRING)
Tn. Sigit, nasabah giro pada bank BCA Jakarta, membeli barang dari Ny. Dita, nasabah giro bank Gunadarma Jakarta, seharga Rp. 30.000.000,-. Tuan Sigit membayar dengan menerbitkan cek bank BCA Jakarta. Ilustrasi kegiatan kliring dapat dijabarkan sebagai berikut:
PEMBUKUAN KLIRING
Pada bank Gunadaram – cabang Jakarta
Pada saat terima warkat (Cek Tn. Sigit) untuk disetorkan ke (menambah) rekening giro Ny. Dita.
D : Warkat (Setoran) Kliring Rp. 30.000.000,-
K : Giro – Rek. Ny. Dita Rp. 30.000.000,-
Setelah diketahui hasilnya baik, biasanya pada waktu kliring kedua akan dinihilkan rekening Warkat Kliring.
D : B I – Giro Rp. 30.000.000,-
K : Warkat (Setoran) Kliring Rp. 30.000.000,-
Transaksi tersebut dapat saja di catat secara langsung pada saat dinyatakan Kliring berhasil
D : B I – Giro Rp. 30.000.000,-
K : Giro – Rek. Ny. Dita Rp. 30.000.000,-
Pada bank BCA – cabang Jakarta
Pada saat menerima warkat nasabahnya sendiri (warkat Tn. Sigit) akan membebankan rekening Tn. Sigit dengan jurnal sbb :
D : Giro – Rek. Tn. Sigit Rp. 30.000.000,-
K : B I – Giro Rp. 30.000.000,-
ILUSTRASI KLIRING (PENGIRIMAN UANG KE BANK LAIN)
Apabila Tyas seorang nasabah bank Gunadarma Jakarta menyerahkan sebuah warkat Giro senilai Rp. 50.000.000,- kepada bank untuk dikirim kepada Grace, salah seorang nasabah bank Lippo Jakarta, oleh kedua bank akan dibukukan sebagai berikut :
PEMBUKUAN KLIRING (PENGIRIMAN UANG KE BANK LAIN)
Pada bank Gunadarma cabang Jakarta
Pada saat menerima amanat dan warkat dari Tyas, akan dibukukan sebagai berikut :
D : Giro - Rek. Tyas Rp. 50.000.000,-
K : B I – Giro Rp. 50.000.000,-
Pada bank Lippo cabang Jakarta Pada saat menerima warkat setoran untuk menambah rekening Grace, dibukukan sbb. :
D : B I – Giro Rp. 50.000.000,-
K : Giro - Rek. Grace Rp. 50.000.000,-
NERACA KLIRING
Dilihat dari sudut BI , tidak akan terdapat selisih pendebetan maupun pengkreditan rekening giro masing-masing bank peserta kliring.
D : Giro – Bank BCA Rp. 30.000.000,-
K : Giro - Bank Gunadarma Rp. 30.000.000,-
D : Giro – Bank Gunadarma Rp. 50.000.000,-
K : Giro – Bank Lippo Rp. 50.000.000,
SOURCE : Materi Kuliah Akuntansi Perbankan
0 komentar:
Posting Komentar