PAJAK PENGHASILAN UMUM DAN NORMA PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
A. UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur mengenai Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak (Pasal 1).
B. Penghasilan dapat dikelompokan menjadi 4 kelompok, yaitu :
1. Penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan
2. Penghasilan dari usaha dan kegiatan
3. Penghasilan dari modal, jasa dan sewa atau penggunaan harta
4. Penghasilan lain-lain
C. SUBJEK PAJAK PENGHASILAN (Pasal 2)
Subjek Pajak Penghasilan terdiri dari Subjek Pajak Dalam Negeri (Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan) dan Subjek Pajak Luar Negeri (Orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan), yang meliputi :
- Orang Pribadi
- Warisan Yang Belum Terbagi
- Badan
- Bentuk Usaha Tetap
D. TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN (Pasal 3)
- Badan Perwakilan Negara Asing
- Pejabat-Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
- Organisasi Internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan, dengan syarat : 1. Indonesia menjadi anggota tersebut. 2. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
- Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasioanal yang ditetapkan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
E. PENGHASILAN YANG TERMASUK KEDALAM OBJEK PAJAK PENGHASILAN (Pasal 4 ayat 1)
- Gaji, Upah, Honorarium, Komisi, Bonus, Uang Pensiun
- Hadiah dari undian dan penghargaan
- Laba Usaha
- Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta
- Penerimaan kembali dari pembayaran pajak
- Bunga, Royalti, Sewa
- Deviden yang diterima wajib pajak pribadi, Firma dan CV
- Keuntungan karena pembebasan utang
- Selisih kurs mata uang asing
- Premi Asuransi
F. PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK KEDALAM OBJEK PAJAK PENGHASILAN (Pasal 4 ayat 3)
- Bantuan / Sumbangan, Harta Hibahan
- Warisan yang sudah dibagikan
- Natura / Kenikmatan dalam bentuk fasilitas
- Penggantian dari perusahaan asuransi
- Deviden yang diterima PT sebagai WPDN, Koperasi, Yayasan, BUMN / BUMD
G. PENGHASILAN KENA PAJAK / PKP (Pasal 6)
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), pada dasarnya terdapat 2 (dua) cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu :
1. Cara biasa (Cara Pembukuan), yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya- biaya yang diperkenankan antara lain :
- Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
- Biaya Penyusutan dan Amortisasi.
- Iuran kepada dana Pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan.
- Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta.
- Kerugian karena selisih kurs mata uang asing.
- Natura di daerah tertentu.
- Biaya lain, seperti biaya perjalanan, biaya administrasi, biaya litbang yang dilakukan di Indonesia, magang, dan pelatihan.
2. Dengan Norma Penghasilan Neto
Besarnya porsentase norma ditentukan berdasarkan keputusan dirjen pajak, norma perhitungan penghasilan neto boleh digunakan wajib pajak yang peredaran brutonya kurang dari Rp 1.800.000.000 setahun.
H. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK / PTKP (Pasal 7)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurang penghasilan neto, yang hanya diberikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sebagai WPDN. Besarnya PTKP yang berlaku mulai tahun 2006 adalah :
- Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp 15.840.000
- Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin Rp 1.320.000
- Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp 15.840.000
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus (vertikal), serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang Rp 1.320.000 Rp 110.000
Catatan :
- Dalam hal karyawati kawin (bekerja pada satu pemberi kerja), PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri (asumsi suami memiliki penghasilan).
- Dalam hal tidak kawin pengurang PTKP selain untuk dirinya ditambah dengan PTKP yang menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu untuk setiap anggota sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus (vertikal) serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang yang masing-masing besarnya Rp 1.320.000 setahun atau Rp 110.000 sebulan.
- Bagi karyawati kawin yang menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat (serendah-rendahnya dari kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, diberikan tambahan PTKP sebesar Rp 1.320.000 setahun atau Rp 110.000 sebulan, dan ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungannya, paling banyak 3 (tiga) orang, masing-masing Rp 1.320.000 setahun atau Rp 110.000 sebulan.
- Penghitungan besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.
Contoh :
1. Wajib Pajak yang bernama Iqbal (K/2), maka cara mendapatkan besarnya PTKP (K/2) dalam setahun adalah :
(K/2) (K) status Kawin dan (2) memliki 2 tanggungan
PTKP :
Wajib Pajak sendiri Rp 15.840.000
Status Kawin Rp 1.320.000
Tanggungan 2 orang Rp 2.640.000 +
PTKP Rp 19.800.000
Untuk tanggungan sebesar Rp 2.640.000 di dapat dari hasil perkalian 2 orang (tanggungan) x Rp 1.320.000. Apabila tanggungan tersebut lebih dari 3 orang maka yang diperhitungkan hanya 3 orang saja atau bisa kita simpulkan maksimal untuk tanggungan adalah sebesar Rp 3.960.000.
2. Pada tanggal 1 Januari 2009 Wajib Pajak Tn. Firman berstatus kawin dengan tanggungan satu orang anak (K/1), apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2009, maka besarnya PTKP yang diberikan kepada Wajib Pajak Tn. Firman untuk tahun pajak 2009 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) orang anak / tanggungan.
I. TARIF PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
Dalam Penghitungan Pajak yang harus dipotong / dipungut digunakan tarif pajak :
1. Tarif Progresif
Adalah Tarif pajak yang prosentasenya semakin besar apabila penghasilannya juga semakin besar. Dasar pengenaan sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 (Pasal 17) yaitu dengan lapisan-lapisan pengenaan pajak penghasilan sebagai berikut :
a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- Sampai dengan Rp 50.000.000 5%
- Diatas Rp 50.000.000 s/d Rp 250.000.000 15%
- Diatas Rp 250.000.000 s/d Rp 500.000.000 25%
- Diatas Rp 500.000.000 30%
b. Untuk Wajib Pajak Badan
- Tarif tunggal 28% pada tahun 2009.
J. CARA MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN
1. Cara Biasa (Cara Pembukuan)
a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Peredaran Usaha Rp XXX
Harga Pokok Penjualan Rp XXX -
Penghasilan Bruto Rp XXX
Biaya yang diperkenankan Rp XXX -
Penghasilan Neto Usaha Rp XXX
Penghasilan Lain-lain Rp XXX +
Penghasilan Netto Dalam Negeri Rp XXX
Penghasilan Netto Luar Negeri Rp XXX +
Penghasilan Netto Rp XXX
Kompensasi Kerugian (Max 5 Thn) Rp XXX -
Penghasilan Netto setelah Kompensasi Rp XXX
PTKP Rp XXX -
PKP Rp XXX
PPh Terutang : PKP x Tarif Pasal 17
b. Untuk Wajib Pajak Badan
Peredaran Usaha Rp XXX
Harga Pokok Penjualan Rp XXX -
Penghasilan Bruto Rp XXX
Biaya yang diperkenankan Rp XXX -
Penghasilan Neto Usaha Rp XXX
Penghasilan Lain-lain Rp XXX +
Penghasilan Netto Dalam Negeri Rp XXX
Penghasilan Netto Luar Negeri Rp XXX +
Penghasilan Netto Rp XXX
Kompensasi Kerugian (Max 5 Thn) Rp XXX -
PKP Rp XXX
PPh Terutang : PKP x Tarif Pasal 17
0 komentar:
Posting Komentar