Pages

Welcome Myspace Comments




Rabu

Jakarta Mencakar Langit Menimbun Laut


Jakarta makin padat. Juga makin menjulang. Pembangunan ibukota identik dengan pertumbuhan gedung-gedung tinggi. Jakarta pun seperti hutan beton yang jarang menyisakan ruang terbuka bagi warganya. Janji 30% ruang terbuka hijau (RTH) pada tahun 2030 – seperti yang tertuang dalam Perda RTRW  (Rencana Tata Ruang Wilayah) DKI Jakarta Tahun 2030 – pun sangat sulit tercapai.
Adakah tersisa ruang terbuka hijau di Jakarta? (doc pribadi)
Semakin menjulangnya Jakarta tercatat pula dalam peringkat dunia versi “The World’s Best Skylines”, yakni menempati posisi ke-16 dari 100 kota yang masuk daftar peringkat. Peringkat tersebut berdasarkan jumlah tinggi dari semua gedung yang tingginya lebih dari 90 meter. Wisma BNI 46 menjadi gedung tertinggi di ibukota dengan tinggi 262 meter.  Namun Jakarta tetap lebih kalah dari Bangkok, Singapura, Kuala Lumpur dan Manila yang menempati posisi 7, 11, 13, dan 14. Peringkat pertama dunianya ditempati oleh Hongkong, yang ditempel oleh New York, Shanghai, Tokyo, dan Dubai.
Apakah kita bangga dengan Jakarta berperingkat 15 dunia?
Saat daratan makin sempit. Kala perumahan makin umpel-umpelan. Pilihan logis memang membangun vertikal. Apartemen pun menjamur, berlomba-lomba menggapai langit yang kadang diselimuti kabut polusi. Gedung-gedung perkantoran tidak ketinggalan. Mahalnya tanah membuat gedung-gedung pencakar langit menjadi pilihan logis.
Hidup di ketinggian menjadi gaya hidup warga Jakarta (doc pribadi)
Apakah modernisasi identik dengan banyaknya pencakar langit? (doc pribadi)
Ketika ruang horizontal makin langka, bibir pantai utara siap dimajukan. Ya, reklamasi pantai menjadi opsi lain untuk memperluas Jakarta. Reklamasi pantai Jakarta sudah diendus sejak lama. 17 tahun lalu sudah terbit Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Program mengurug laut pun menjadi semakin pasti dengan terbitnya Peraturan Daerah No.1 Tahun 2012 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Garis pantai utara siap-siap siap-siap maju ke utara (doc pribadi)
Pada pasal 101 ayat 2 disebutkan bahwa pelaksanaan reklamasi harus memperhatikan kepentingan lingkungan, kepentingan pelabuhan, kepentingan kawasan berhutan bakau, kepentingan nelayan, dampak terhadap banjir rob dan kenaikan permukaan laut serta sungai, kepentingan dan fungsi lain yang ada di kawasan Pantura.
Kini laut Jakarta terlihat begitu dekat, nanti makin menjauh (doc pribadi)
Apakah reklamasi pantai bisa memenuhi syarat tersebut, termasuk syarat-syarat yang tertuang dalam  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No..40/PRT/M/2007 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum?

SOURCE : RUMAH PENA

Komentar saya:

menurut saya untuk memperluas area jakarta boleh saja dilakukan, asal harus memenuhi syarat- syarat tertentu. kalau menurut saya sebelum dilakukan reklamasi ada baiknya pemerintah melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), rencana pemanfaatan wilayah yang dilakukan reklamasi tersebut, dan juga dampak lainnya dari reklamasi tersebut.
dengan melakukan AMDAL pemerintah harus berfikir dengan masalah yang tidak kunjung selesai walau sudah banyak solusinya tetapi tetap saja hal ini tidak terlepas dari jakarta, yaitu BANJIR. di jakarta sendiri terdapat beberapa sungai yang mengalir ke arah laut. jika dilakukan reklamasi/ perluasan wilayah pesisir harus dilihat apakah akan memperparah atau menjadi solusi kota jakarta untuk mengatasi banjir. karena dikhawatirkan dengan adanya reklamasi maka kawasan pantai akan menjadi tanggul sungai yang ada dijakarta dan ketika meluap akan membanjiri kota jakarta. belum lagi jika terjadi banjir rob di pesisir pantai, erosi pantai, sedimentasi, pencemaran laut, perubahan rejin air tanah, di perparah jika tidak ada penghijauan kembali hutan bakau dan terumbu karang di sekitar pesisir
rencana akan wilayah yang di reklamasi itupun harus menjadi sorotan, ruang reklamasi harus dimanfaatkan untuk pembangunan ruang yang sesuai dan layak dengan alam maupun dengan manusia yang menempati. tentunya harus dilihat dari aspek sosial budaya, aspek ekonomi, aspek lingkungan, aspek teknis, aspek transportasi, dan lain sebagainya.
dampak lainnya dari reklamasi tersebut wilayah pantai yang semula merupakan ruang publik bagi masyarakat akan hilang atau berkurang karena dimanfaatkan untuk kegiatan privat. Keanekaragaman biota laut juga akan berkurang. Berubahnya alur air akan mengakibatkan daerah diluar reklamasi akan mendapat limpahan air yang banyak sehingga kemungkinan akan terjadi abrasi, tergerus atau mengakibatkan terjadinya banjir atau rob.
kegiatan masyarakat diwilayah pantai sebagian besar adalah petani tambak, nelayan dan buruh, sehingga adanya reklamasi akan berimbas pada penurunan pendapatan mereka.
Untuk reklamasi biasanya memerlukan material urugan yang cukup besar yang tidak dapat diperoleh dari sekitar pantai, sehingga harus didatangkan dari wilayah lain yang memerlukan jasa angkutan. Pengangkutan ini berakibat pada padatnya lalu lintas, penurunan kualitas udara, debu, bising yang akan mengganggu kesehatan masyarakat.
jadi, dengan banyak faktor- faktor yang menjadi penilaian reklamasi yang cukup sulit untuk dipenuhi pemerintah, maka pemerintah harus berpikir panjang untuk melaksanakan reklamasi tersebut. dan juga perlu diperhatikan bahwa proyek- proyek yang dilaksanakan pemerintah kebanyakan selalu terhambat dan tidak ada penyelesaiannya.

0 komentar:






Komentar

My Visitors

free counters