Pages

Welcome Myspace Comments




Minggu

Resume Kuliah: Manajemen Asuransi


ASURANSI

PENGERTIAN
Istilah asuransi di Indonesia berasal dari kata Belanda, assurantie yang kemudian menjadi “asuransi” dalam bahasa Indonesia. Namun, istilah assurantie itu sendiri sebenarnya bukanlah istilah asli Bahasa Belanda akan tetapi berasal dari Bahasa Latin yaitu assecurare yang berarti “meyakinkan orang”. Kata ini kemudian dikenal dalam Bahasa Perancis sebagai assurance. Demikian pula dengan istilah assuradeur yang berarti “penanggung” dan geassureerde yang berarti “tertanggung”, keduanya berasal dari perbendaharaan Bahasa Belanda. Sedangkan dalam Bahasa Inggris, istilah “pertanggungan” dapat diterjemahkan menjadi insurance dan assurance kedua istilah ini memiliki pengertian yang berbeda, insurance mengandung arti “menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi”, sedangkan assurance berarti “menanggung sesuatu yang pasti terjadi”. Istilah assurance lebih lanjut dikaitkan dengan pertanggungan yang berkaitan dengan masalah jiwa seseorang.
Pengertian asuransi menurut Kitab Undang- Undang Hukum Dagang Pasal 246:
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tertentu.
Pengertian asuransi menurut Undang- undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungjawabkan.

MANFAAT ASURANSI
Asuransi pada dasarnya dapat memberi manfaat bagi tertanggung (insured) antara lain:
a.       Rasa aman dan perlindungan
b.      Pendistribusian biaya dan manfaat lebih adil
c.       Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit
d.      Berfungsi sebagai tabungan
e.       Alat penyebaran resiko
f.       Membantu meningkatkan kegiatan usaha
RISIKO DAN KETIDAKPASTIAN
Risiko dalam usaha asuransi diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadi kerugian. Dari pengertian tersebut, maka sesuatu yang mungkin mengalami kerugian finansial merupakan suatu risiko. Hal ini tidak berarti bahwa kita benar- benar akan mengalaminya, karena kita masih dihadapkan pada unsur keraguan atau ketidakpastian. Ketidakpastian dan peluang kerugian dapat dibedakan sebagai berikut:
a.       Ketidakpastian ekonomis: yaitu ketidakpastian dari kebijakan ekonomi yang pada gilirannya mempengaruhi konsumsi, harga, atau perkembangan teknologi.
b.      Ketidakpastian alam: yaitu ketidakpastian akan terjadinya badai, banjir, kebakaran, atau bencana alam lainnya.
c.       Ketidakpastian yang manusiawi: yaitu ketidakpastian terjadinya perang, pembunuhan, pencurian, dan sebagainya.
JENIS RISIKO
a.      Risiko Murni
Risiko murni berarti ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan. Risiko murni adalah suatu risiko yang bilamana yang bilamana terjadi akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi tidak akan menimbulkan kerugian dan juga keuntungan.
b.      Risiko Spekulatif
Risiko spekulatif adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kerugian finansial atau peluang memperoleh keuntungan.
c.       Risiko Individu
Risiko individu dapat dibagi menjadi 3 macam risiko, yaitu:
a)      Risiko pribadi (personal risk) adalah risiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan yang dapat disebabkan oleh: mati muda, uzur, cacat fisik, kehilangan pekerjaan.
b)      Risiko harta (property risk) adalah risiko terjadinya kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta tersebut untuk hilang, dicuri, atau rusak. Hilangnya suatu harta berarti menimbulkan suatu kerugian finansial.
c)      Risiko tanggung gugat (liability risk) adalah risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian pihak lain. Jika kita menanggung kerugian seseorang, maka kita harus membayarnya, sehingga kerugian seseorang tersebut menyebabkan kita mengalami kerugian finansial.
CARA PENANGANAN RISIKO
a.      Menghindari Risiko (risk avoidance)
Berkaitan dengan cara menghindari risiko itu sendiri. Hal tersebut dapat diartikan bahwa untuk menghindari risiko jangan melakukan kegiatan apapun yang memungkinkan terjadinya risiko atau memberi peluang rugi.
b.      Mengurangi Risiko (risk reduction)
Tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi risiko kerugian yang mungkin timbul. Artinya, kemungkinan rugi tidak dihilangkan, akan tetapi sedapat mungkin diperkecil kemungkinan terjadinya.
c.       Retensi Risiko (risk retention)
Merupakan cara yang paling umum dalam menangani masalah risiko. Reensi risiko berarti kita tidak melakukan apa- apa terhadap risiko tersebut. Kita menyadari bahwa kita memiliki risiko, tetapi diputuskan untuk tidak melakukan apa- apa terhadapnya. Ini adalah retensi risiko yang bersifat volunteer. Retensi risiko secara voluntary ini adalah risiko yang biasanya dapat menimbulkan kerugian yang relatif kecil secara finansial, atau bila ada peluang kerugian biasanya nilainya sangat kecil.

d.      Membagi Risiko (risk sharing)
Kadang-kadang, bila suatu risiko tidak dapat dihindari, dan retensi akan memberikan peluang kerugian yang amat besar, kita dapat memilih risk sharing sebagai salah satu cara menangani risiko. Dengan membagi risiko dengan pihak-pihak lain, maka potensi kerugian dapat dibagi dengan pihak tang bersangkutan.
e.       Mentransfer Risiko (risk transfer)
Transfer risiko berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain, biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia dan mampu memikul beban risiko. Pengalihan atau pemindahan tersebut dapat berupa risiko spekulatif maupun risiko murni.
PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
Prinsip-prinsip asuransi atau kadang-kadang disebut sebagai doktrin asuransi, meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.      Insurable Interest
Merupakan hak berdasarkan hokum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hokum antara tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan. Masalah insurable interest merupakan factor yang sangat penting dalam kontrak asuransi dan juga merupakan prinsip yang paling fundamental karena menyangkut bentuk atau rupa pertanggungan yang dijamin dalam suatu kontrak asuransi. Sesuatu yang dapat dipertanggungkan tersebut dapat berupa harta, benda, atau suatu kejadian yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hokum. Dalam prinsip ini, yang perlu diperhatikan adalah pada dasarnya sesuatu yang dipertanggungkan itu semata-mata menyangkut kepentingan yang menimbulkan kerugian keuangan tertanggung.
Unsur- unsur insurable interest meliputi:
a)      Harus berupa suatu harta, hak, kepentingan, jiwa, atau tanggung gugat.
b)      Keadaan pada butir a harus merupakan sesuatu yang dapat dipertanggungkan
c)      Tertanggung harus memiliki hubungan hokum dengan sesuatu yang dapat dipertanggungkan
d)     Antara pihak tertanggung dan sesutau yang dipertanggungkan harus memiliki hubungan sah menurut hukum
b.      Utmost Good Faith
Iktikat baik dalam menetapkan suatu kontrak atau persetujuan, harus dilakukan dengan iktikat baik. Tertanggung dan penanggung tidak diperbolehkan menyembunyikan suatu faktayang dapat menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain. Selanjutnya, dengan ditentukannya prinsip ini, maka masing-masing pihak penanggung atau tertanggung, diwajibkan memberikan semua informasi, baik materiil maupun inmateriil, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan mengenai kesediaan untuk menyetujui suatu perjanjian atau kontrak asuransi. Didalam kontrak asuransi ini unsur keterbukaan dalam memberikan fakta dan informasi ini lebih diberatkan pada pihak tertanggung karena sifat dan keadaan sesuatu yang dipertanggungkan tersebut hanya lebih banyak diketahui oleh pihak tertanggung.
Unsur-unsur dibawah ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip utmost good faith:
a)      Non-disclosure, tidak diungkapkannya suatu informasi atau fakta karena tidak mengetahui atau dianggapnya fakta tersebut tidak diperlukan.
b)      Concealment, kesengajaan tidak mengungkapkan atau menginformasikan suatu fakta yang materiil dengan maksud untuk menyembunyikannya
c)      Fraudulent misrepresentation, Kesengajaan memberi gambaran yang tidak sebenarnya atas suatu fakta yang materiil.
d)     Innocent misrepresentation, ketidaksengajaan memberi gambaran atau keterangan yang salah tentang fakta yang materiil.
c.       Indemnity
Indemnity berarti mengembalikan posisi finansial tertanggung setelah terjadinya kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. Dengan demikian, indemnity merupakan prinsip ganti rugi oleh penanggung terhadap tertanggung. Indemnity dapat diartikan sebagai suatu mekanisme dimana penanggung memberikan ganti rugi atau kompensasi finansial kepada tertanggung untuk mengembalikan posisi finansial tertanggung sama seperti sebelum terjadinya kerugian. Cara pelaksanaan pemberian ganti rugi berdasarkan prinsip indemnity pada dapat dilakukan melalui empat cara sebagai berikut:
a)      Pembayaran tunai
b)      Penggantian atau replacement
c)      Perbaikan atau repair
d)     Pembangunan kembali atau reinstatement
d.      Proximate Cause
Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien, yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai tanpa intervensi suatu kekuatan lain, yang diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen. Contoh prinsip proximate cause dapat dijelaskan dengan mengambil skenario pristiwa sebagai berikut:
1)      Badai menerpa dan menghantam tembok
2)      Tembok roboh dan menyebabkan instalasi listrik
3)      Rusaknya instalasi listrik menimbulkan korsleting dan terjadi percikan api
4)      Percikan api menimbulkan kebakaran
5)      Pemadam kebakaran melakukan penyemprotan air
6)      Air yang disemprotkan menimbulkan kerusakan barang yang tidak terbakar
e.       Subrogasi
Pada prinsipnya merupakan hak penanggung, yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Dengan adanya prinsip surogasi ini, tertanggung tidak dimungkinkan memperoleh ganti rugi yang lebih besar daripada kerugian yang benar-benar dideritanya.
f.        Kontribusi
Prinsip kontribusi merupakan salah satu akibat dari prinsip indemnity. Prinsip kontribusi pada dasarnya adalah suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut serta mmbayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besar.
Dari pengertian tersebut, maka sebab timbulnya kontribusi adalah:
a)      Adanya dua atau lebih polis indemnity
b)      Polis menutup kemungkinan yang sama
c)      Polis menutup risiko yang sama
d)     Polis menutup kepentingan asuransi yang sama
e)      Masing-masing polis harus bertanggung jawab atas kerugian

KONSEP THE LAW OF LARGE NUMBERS
Prinsip dasar asuransi sebagaimana telah disebutkan adalah pengalihan risiko kerugian dari suatu individu kepada suatu kelompok yang diwakili oleh perusahaan asuransi. Disamping itu, asuransi merupakan suatu alaat social untuk mengurang risiko dimana yang banyak membagi kerugian yang sedikit. Semakin besar jumlah kelompok yang membagi kerugian, semakin kecil jumlah beban kerugian setiap kelompok individu. Dengan demikian, besar kecilnya kelompok dalam masalah penanganan risiko ini disebut “hukum bilangan besar” atau dalam praktik asuransi dikenal dengan the law of large numbers.
Hukum bilangan besar atau disebut juga hukum probabilitas secara sederhana dapat dinyatakan sebagai berikut: ”semakin besar jumlah risiko, semakin mendekati hasil atau kerugian sesungguhnya sesuai dengan hasil atau kerugian yang diperkirakan”. Konsep the law of large numbers sangatlah penting bagi industry asuransi karena semakin akurat kita dapat memperkirakan jumlah kerugian, semakin akurat pula jumlah uang yang harus dibayar orang.
INSURABLE RISK
Pihak yang dapat mengasuransikan suatu benda adalah pihak yang memiliki insurable interest. Secara teoritis, seluruh kesempatan yang dapat menimbulkan kerugian dapat saja diasuransikan, diantaranya mungkin ada yang tidak dapat dipertanggungkan dengan nilai atau harga layak. Insurable Interest pada prinsip adalah semu risiko yang dapat dipertanggungkan. Oleh karena itu yntuk mengasuransikan suatu risiko, beberapa karakteristik atau ciri harus dipenuhi., risiko yang bersangkutan dikatakan insurable risks, yang disingkat dengan LURCH, yaitu:
            L = Loss
            U = Unexpected
            R = Reasonable
            C = Catastrophic
            H = Homogeneous

Loss – Unexpected
Risiko yang dapat diasuransikan atau insurable risks harus berkaitan dengan kemungkinan terjadinnya kerugian (loss). Kerugian tersebut harus dapat diukur dan harus dipastikan waktu dan tempatknya. Harus disebit kapan atau dimana risiko tersebut terjadi dan berapa banyak kira – kira jumlah kerugian financial. Selanjutnya, dalam insurable risks tidak dapat diperkirakan kepastian risiko tersebut benar – benar terjadi, misalnya saja kecelakaan. Kecelakaan sulit diperkirakan kepastiannya, mungkin saja akan terjadi atau tidak sama sekali. Risiko terjadinya tabrakan suatu pesawat misalnya, merupakan insurable, sebab kita tidak dapat memastikan bahwa pesawat tersebut akan atau tidak akan bertabrakan. Risiko habisnya atau rusaknya sepatu karena dipakai tidak termasuk insurable karena kita dapat memastikan bahwa pada waktunya sepatu tersebut sudah jelas pasti akan habis atau rusak karena terpakai.
Contoh sifat insurable risks akibat terjadinya kerugian yang tidak diperkirakan, yaitu:
a.       Mengasuransikan kerugian dari kemugkinan terbakarnya rumah tempat tinggal.
b.      Mengasuransikan tananman/panen dari serangan hama/bencana alam.


Reasonable
Risiko yang dapat dipertanggungkan adalah benda yang memiliki nilai, baik dari pihak penanggung maupun dari pihak tertanggung. Misalnya, mengasuransikan pulpen yang nilainya hanya Rp. 1000. Benda tersebut sudah jelas tidak bernilai untuk diasuransikan karena pengurusan, biaya polis, kemungkinan lebih seringnya pulpen tersebut hilang, akan mengakibatkan pembayaran klaim dan biaya polis akan lebih mahal daripada nilai barang yang dipertanggungkan tersebut.

Catastrophic
Supaya suatu risiko dapat digolongkan sebagai insurable, risiko tersebut haruslan tidak akan menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat besar. Jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu bersamaan akibat suatu bencana, hal tersebut tidak digolongkan sebagai insurable risks. Contoh insurable risk untuk karakteristik ini adalah menerima pertanggungan semua rumah yang dibangun di suatu wilayah berpantai yang sering terjadi gelombang pasang dan badai topan yang dapat menimbulkan dan menghancurkan semua rumah di wilayah tersebut.

Homogenous
Homogenous berarti sama atau serupa dalam bentuk atau sifat. Supaya dapat memenuhi sifat insurable, maka barang atau benda yang akan dipertanggungkan haruslah homogen, artinya banyak barang yang serupa atau sejenis. Hal tersebut berkaitan dengan prinsip bahwa asuransi menutup sejumlah besar risiko supaya dapat membayar beberapa kerugian dari yang dipertanggungkan tersebut. Hal ini juga berkaitan dengan prinsip the law of large numbers. Seandainya kita ingin mengetahui besarnya kemungkinan kerugian suatu benda, kita harus memiliki jenis pertanggungan yang serupa sebagai bahan perbandingan untuk memperkirakan kerugian yang mungkin terjadi tersebut.

PERIL DAN HAZARDS
Peril dan hazard berkaitan dengan risiko dan ketidakpastian. Peril  secara sederhana dapat diartikan sebagai penyebab atau yang  mungkin dapat menyebabkan suatu kerugian. Dalam praktiknya, istilah “penyebab kerugian” kadang-kadang digunakan dalam polis asuransi yang pada dasarnya dimaksudkan sebagai peril. Peril yang  umum adalah kebakaran, kemalingan, badai, banjir, dan ledakan. Masing-masing peril  tersebut dapat menyebabkan suatu kerugian. Oleh karena itu, penyebab kerugian dalam hubungannya dengan asuransi dinamakan  peril. Hazard adalah setiap keadaan yang  dapat menciptakan atau mendorong kesempatan timbulnya kerugian dari suatu peril. Misalnya, kebakaran adalah suatu peril atau penyebab kerugian. Akan tetapi, bensin yang disimpan dekat kompor merupakan suatu hazard, yaitu sesuatu yang  dapat member atau mempercepat peluang peril kebakaran yang akan menyebabkan suatu kerugian.
Contoh bentuk peril dan hazard:
a.         merokok di dalam pabrik dinamit (hazard)
b.        terjadi letusan di dalam ruang mesin (peril)
c.         rem mobil yang tidak berfungsi (hazard)
d.        tabrakan yang melibatkan bus dan kendaraan lain (peril)
e.         kebanjiran yang mengakibatkan kerugian besar para petani (peril)
selanjutnya hazard dapat dibedakan dalam 3 macam bentuk sebagai berikut:

a.         Physical Hazard
Physical hazard adalah hazard yang timbul dari kondisi fisik penggunaan barang yang  dipertanggungkan. Contoh, bensin yang  disimpan dalam garasi atau menggunakan gudang untuk pabrik petasan. Keadaan-keadaan tersebut di atas dapat menjadi penyebab terjadinya suatu kerugian.
b.      Morale Hazard
Morale hazards adalah hazard akibat kelalaian dan tindakan yang tidak bertanggungjawab yang akan menyebabkan terjadinya suatu kerugian.
c.       Moral Hazard
Moral hazard adalah hazard  dimana seseorang dengan sengaja menyebabkan suatu kerugian dengan maksud memperoleh uang asuransi atau kompensasi lain.

·         Morale hazard dan moral hazards bukan merupakan keadaan yang bersifat fisik yang dapat memperbesar peluang terjadinya suatu kerugian, akan tetapi lebih berkaitan dengan sifat dan tindakan tertanggung. Contoh morale dan moral hazards:
a.       tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil karena hanya mengganggu posisi duduk (morale hazard)
b.      meninggalkan mobil tanpa terkunci sama sekali karena mobil tersebut telah diasuransikan (morale hazard)
c.       took sengaja dibakar untuk mendapatkan uang asuransi (moral hazard)
d.      bensin sengaja disimpan dekat tapi dalam suatu ruangan yang telah dipertanggungkan (moral hazard)

JENIS USAHA PERASURANSIAN
Penggolongan asuransi dapat dilakukan dengan melihat aspek jenis usahanya. Menurut undang-undang no.2 tahun 1992 tentang perasuransian Meliputi:
1.      Usaha asuransi, terdiri atas:
a.       Asuransi Kerugian (non life insurance)
b.      Asuransi Jiwa (life insurance)
c.       Reasuransi (reinsurance)



2.      Usaha Penunjang usaha asuransi,terdiri atas :
a.       Pialang akuntansi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam        penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan bertanggung
b.      Pialang reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan dan penyelesain ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi
c.       Penilai kerugian asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan
d.      Konsultan aktuaria, yaitu usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria
e.       Agen asuransi, yaitu pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung

Asuransi Kerugian
Usaha asuransi kerugian menurut undang-undang no.2 tahun 1992 adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab pihak hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Menurut UU no.2 tahun 1922, perusahaan asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan diluar usaha asuransi kerugian dan reasuransi.
Selanjutnya, usaha asuransi kerugian dalam praktiknya di Indonesia dapat dibagi sebagai berikut :
1.      Asuransi kebakaran
2.      Asuransi pengankutan
3.      Asuransi aneka, yaitu jenis usaha asuransi kerugian yang tidak  dapat digolongkan kedalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Jenis asuransi aneka ini meliputi:
a.       Asuransi kendaraan bermotor
b.      Asuransi kecelakaan diri
c.       Pencurian
d.      Uang dalam pengangkutan
e.       Uang dalam penyimpanan
f.       Kecurangan
g.      Dan sebagainya

Asuransi Kebakaran
Kebakaran adalah sesuatu yang terbakar yang seharusnya tidak terbakar, yang kejadiaan nya merupakan suatu kecelakaan bukan secara tiba-tiba  tidak ada unsur kesengajaan dana atau tidak dapat diperkirakan
Polis Asuransi Kebakaran
Polis asuransi kebakaran yang berlaku di Indonesia sejak tahun 1982 adalah polis standar kebakaran Indonesia. Polis tersebut merupakan polis kebakaran yang diakui di Indonesia. Dalam polis standar kebakaran ini dimuat risiko yang masuk dalam pertanggungan akaibat terjadi kerugian atau kerusakan harta benda  dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran meliputi risiko kerukan atau kerugian yang disebabkan:
a.       Kebakaran
b.      Peledakan
c.       Petir
d.      Kejatuhan kapal terbang
Dalam polis asuransi kebakaran, terdapat hal-hal yang tidak dimasukan atau dikecualikan dari pertanggungan, yaitu semua kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:
a.       Kebakaran atau peledakan yang disebabkan dari suatu cacat, kebusukan sendiri, atau yang langsung ditimbulkan dari sifat barang itu
b.      Perang, penyerbuan, pemborantakan,revolusi dan sebagainya
c.       Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat,tertabrak kendaraan,kerukan karna air
d.      Radiasi nuklir, reaksi nuklir, atau pencemaran radio aktif
Extended Coverage
Sebenarnya kebakaran bukan hanya satu- satunya peril yang perlu dikhawatirkan oleh penanggung atau perusahaan asuransi. Peril yang termasuk dalam extended coverage adalah sebagai berikut:

a.       Angin topan
b.      Hujan batu es
c.       Ledakan
d.      Kerusuhan dan huru-hara
e.       Rusak oleh pesawat udara
f.       Rusak oleh kendaraan
g.      Asap

Contoh kerugian yang dapat ditutup dengan extended coverage
a.       Angin topan yang merubuhkan sebagian bangunan
b.      Rumah hancur karna kejatuhan pesawat
c.       Kompor gas meledak menyebabkan kerusakan pada dapur
d.      Cat rumah rusak dan kotor pada saat rumah telah terbakar habis
Time Element Coverage
Salah satu penentuan resiko tambahan untuk suatu usaha adalah time element insurance. Jika suatu rumah rusak disebabkan oleh suatu peril, pemiliknya akan mengalami kerugian atas barang tersebut dan mungkin akan menimbulkan biaya tambahan sementara rumah diperbaiki.
Time element insurance yang paling umum digunakan dalam usaha adalah penutupan pendapatan usaha atau bussines income coverage. Penutupan ini dapat dilakukan pada polis yang terpisah atau digabung.
Asuransi Pengangkutan
Dalam polis asuransi pengangkutan atau marine insurance, penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran. Polis asuransi pengangkutan meliputi 3 bidang pokok sebagai berikut :
a.       Marine hull policy
Dalam polis ini dapat dibedakan 2 jenis penutupan pertanggungan itu:
·         Pertanggungan yang berkaitan langgsung dengan kepentingan yang mungkin diderita pemilik kapal meliputi :
-          Pertanggungan lambang kapal,mesin dan peralatan
-          Biaya-biaya eksploitasi
-          Premi
-          Komisi
·         Pertangggungan yang berkaitan dengan tanggung jawab pemilik kapal meliputi :
-          Tanggung gugat bilamana kapal tabrakan dengan kapal lain atau third party liability
-          Tanggung gugat akibat pelanggaran hukum setempat atau legal liability
-          Tanggung gugat yang timbul karena penganggkutan atau carrer liability
-          Tanggung gugat yang timbul dari penumpang

b.      Marine cargo policy
Polis ini memberikan jaminan atau pertanggungan atas barang-barang yang dikirim melalui kapal. Di samping pertanggungan atas barang-barang, biaya pengangkutandan keuntungan yang diharapkan dapat pula dimasukan sebagai objek pertanggungan

c.       Freight
Yang paling penting dalam polis ini adalah bill of loading freight, yaitu terjadinya kerugian atau kehilangan muatan  yang berarti kerugian pada pembayaran uang tambang. Asuransi atau marine insurance menurut sifatnya dapay digolongkan dalam 2 cabang yaitu:
a.       Pelayaran samudera (ocean marine)
Pelayaran samudera atau ocean marine mencakup wilayah pelayaran yang mengarungi samudera atau lautan besar keseluru penjuru dunia.pelayaran samudera dalam kaitannya dengan asuransi pengangkutan dapat digolongkan berdasarkan:
·         Sifat kepentingan yang ditutup ( natured of interst covered )
Pelayaran samuderan ini meliputi 4 kepentingan tertanggung yaitu ; cargo, freight, hull, dan liability. Freight berarti pembayaran sewa pengangkutan atas barang-barang. Jika sewa tidak dibayarkan hingga barang-barang telah diserah-terimakan, pemilik kapal disebut memiliki kepentingan sewa atau insurable freight interest. Akan tetapi, apabila sewa tersebut tidak dibayarkan lebih dahulu, maka sewa tersebut ditambahkan sebagai nilai kargo. Sedangkan kemungkinan timbulnya kerusakan milik pihak lain menyebabkan timbulnya tanggung gugat atau insurance liability interest

·         Kepentingan penilaian ( valuation of interest )
Dalam kaitannya dengan penilaian polis kargo dapat dibedakan antara valued dan unvalued basis. Valued policy berarti penanggung menyetujui membayar seluruh jumlah kerugian sepanjang secara tegas jumlah tersebut dicantumkan dalam polis. Unvaled policy berarti penanggung setuju membayar hanya jumlah aktual kerugian yang diderita, didalam polis tidak disebutkan jumlah pertanggungan hingga jumlah limit kerugian yang dapat ditanggung
·         Jangka waktu polis ( term of policy )
Berdasarkan jangka waktu, maka polis asuransi pengangkutan untuk pelayaran samudera ( ocean marine ) dapa dibedakan dalam 4 bentuk yaitu :
1.      Time policy adalah polis yang dibuat untuk memberi pertanggungan atas suatu risiko dengan periode atau jangka waktu tertentu. Misalnya, untuk periode 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun
2.      Voyage policy adalah polis yang memberikan pertanggungan untuk  satu trip pelayaran atau pulang pergi
3.      Open contract adalah polis yang tidak menetapkan suatu jangka waktu atau periode tertentu berakhirnya kontrak
4.      Mixed policy adalah polis gabungan antara time policy dan voyage policy
·         Perlakuan kepentingan asuransi (tratment of insurance interest)
Semua polis kargo dan banyak polis hull dan freight atas dasar interest basis, yaitu tertanggung harus membuktikan insurable interest untuk memperoleh klaim dan penutupan terbatas pada jumlah interest pada saat terjadi kerugian. Namun, dalam beberapa kondisi , misalnya freight. Kemungkinan dibayarkan atas penyerahan. Pemilik kapal, dalam hal ini tidak memiliki insurable interest secara jelas sehingga tidak dapat diberi ganti rugi berdasarkan polis yang dibuat proof of interest form (PI) dan full interest admitted form (FIA) untuk mengatasi kepentingan yang tidak dapat dibuktikan terebut (intangible interest). Kedua dokumen tersebut pada dasarnyaa dapat digunakan untuk meminta penanngung memberi ganti rugi kepada tertanggung atas dasar penyerahan bukti-bukti kerugian tanpa perlu disertai bukti interest
·         Benda yang dipertanggungkan (property covered)
Cargo, freight, dan hull dapat ditutup dengan polis yang serupa. Polis-polis kargo dapat dibuat dengan dasar voyage policy, open contract, atau time policy. Voyage policy biasanya hanya menutup satu kali pelayaran. Open cargo policy menutupsemua jenis pelayaran dengan jangka waktu tak terbatas. Polis ini dapat dibatalkan oleh tertanggung maupun penanggung

Peril laut
Risiko yang didapat ditanggung yang berkaitan dengan bahaya atau peril laut dapat dibedakan sebagai berikut:
·         Perrils of the sea
Yaitu bahaya yang berkaitan dengan difat dari laut itu sendiri, yang kejadiannya berlangsung tak terduga atau kebetulan. Misalnya, kapal yang kandas, tabrakan karena cuaca buruk
·         Perrils on the sea
Yaitu bahaya yang terjadi di atas lautan, misalnya : kebakaran, hilang atau terlemparnya barang ke lautakibat disapu oleh ombak atau washing overboard
·         Extarnous risks
Bahaya yang terjadi diluar kedua peril tersebut diatas, misalnya pencurian dan barang  tidak sampai ditempat tujuan karena hilang , dan sebagainya. Dalam marine insurance, kejadian ini disebut theft pilferage delivery. Extranous risks juga meliputi kebocoran (leakage and breakage) atau fressh water damage (FWD)

b.      Pelayaran nusantara ( inland marine)
Definisi pelayaran nusantara atau inland marine dalam asuransi pengangkutan atau marine in surance pada dasarnya dapat dibagi sebagai berikut:
·         Pelayaran antar pulas
·         Pelayaran dalam sungai-sungai
·         Pelayaran pantai, pelayaran hanya menyelusuri wilayah pantai
Selanjutnya dengan perkembangantransportasi.asuransi pengangkutan barang yang dilakukan melalui udara, dan didarat sehingga penggunaan istilah marine untuk inland marinenagak salah kaprah.pengangkutan  darat meliputi pengankutan barang dengan menggunakan truk, kereta api, dang angkatan lain nnya.peril yang ditutup penganggkutan semacam ini antara lain adalah kebakaran , petir dan badai.
REASURANSI
Pengertian Reasuransi ( Reinsurance ) adalah pertanggunan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau yang sering disebut asuransi dari asuransi. Atau yang disebut suatu sistem penyebar resiko dimana penanggung menyebarkan seluruh bagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penenggung lain.
Pihak yang menyerahkan pertanggungan ( tertanggung ) disebut dengan Cending companydan yang menerima pertanggungan ( Penanggung ) disebut dengan reinsurer atau disebut reasurader
UU No. 2 Tahun 1992 isinya adalah perusahaan reasuransi adalah perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi.
Dalam melaksanakan usahanya :
Perusahaan asuransi dihadapkan pada perhitungan tingkat resiko, yaitu jumlah klaim yang harus dibayarkan pada yang tertanggung dibanding dengan kemampuan finansial.
Koasuransi dan Reasuransi
Dalam perusahaan kegiatan perasuransian, terutama dalam hal penutupan asuransi, merupakan suatu prinsip bahwa resiko yang ditutup harus disebarkan kepada pihak lain untuk menghadiri beban risiko melebihi batas kemampuanya, dengan adanya penyebaran risiko tersebut, maka sebagaian resiko akan ditanggung sendiri, semenytara perusahaan lainya akan dibebankan pada perusahaan asuransi yang ikut menanggung. Prinsip tersebut dengan spreading of risk principle.
Penyebaran resiko tersebut dapat dilakukan menggunakan 2 (dua) cara, yaitu :
1.      Koasuransi (co-insurance)
Koasuransi pada dasarnya adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi.


2.      Reasuransi (reinsurance).
Reasuransi dikenal dengan istilah leader mengelola pelaksanaan pertanggungan yang bertugas untuk mengorganisasikan tersebut.
Sering kedua cara tersebut dipakai secara bersamaan sebagai suatu kombinasi gabungan yang digunakan sekaligus.
Fungsi Reasuransi
a.      Meningkatkan Kapasitas Akseptasi
Dengan melakukan reasuransi, penanggung dapat meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah nilai pertanggungan melampaui batas kemampuanya.
Dalam praktiknya, perusahaan asuransi menetapkan jumlah retensi sendiri (own retetion), yaitu jumlah kemampuan finansiil perusahaan untuk memenuhi klaim dari setiap penutupan asuransi, dan jumlah retensi sendiri biasanya jauh lebih kecil dibanding jumlah klaim yang harus di tanggulangi untuk setiap penutupan asuransi.



Mekanisme Reasuransi
Untuk mengatasi risiko, dilakukan reasuransi atas jumlah yang melebihi retesinya sendiri, sehingga kemampuan atau kapasitas PT Asuransi ABC untuk menampung risiko semakin besar.

b.      Alat Penyebaran Risiko
Penyebaran asuransi pada prinsipnya tidak menghendaki terkonsentrasi pada suatu jenis resiko atau asuransi. Dengan reasuransi, kosentrasi kerugian tersebut dapat diminimalkan.
c.       Meningkatkan Stabilitas Usaha
Jumlah kerugian yang timbul akibat terjadi klaim dan harus ditanggung oleh perusahaan asuransi pada pratiknya sulit untuk diperkirakan secara akurat.
d.      Meningkatkan Kepercayaan
Pada prinsipnya asuransi menembah kepercayaan bagi tertanggung karena kemungkinan risiko yang akan dialami mendapat jaminan dari perusahaan asuransi.

Jenis Reasuransi
Reasuransi dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis yaitu : Treaty dan Facultative reasurance atau kombinasi antara keduanya.
Treaty, Facultatative Reinsurance
Dengan cara treaty reinsurace, yang biasanya disebut dengan juga automatic reinsurance, reansurader harus menyediakan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak, harus juga menerima jumlah pertanggungan yang ditawarkan tersebut.
Perjanjian kontrak tersebut meliputi ( jumlah peril ) ada juga yang bernama facultative reisurance, asurader menentkan setiap kontrak yang diinginkan, dan berhak menolak atau menerima setiap tawaran berdasarkan pertimbangan.
Hybrid reasurance memiliki 2 (dua) alternative, yaitu :
a.       Asurander memiliki opsi untuk memberikan suatu kontrak pertanggungan tetapi asurander harus menerima semua reasuransi yang ditawarkan dan tunduk pada perjanjian.
b.      Asurander memiliki opsi untuk menyerahkan kontak pertanggungan atau menahan, dan reasurander memiliki opsi untuk menerima atau mengurangi setiap penyerahan pertanggungan.
Proposional ( Pro rata reinsurance ), asurander membagi premi dan kerugian secar aprofosional dengan reinsurander.
Reasuransi proposinal digunakan untuk baru yang memiliki keahlian dalam bidang underwriting, reasuransi proposional dibagi 2 ( dua ) yaitu :

1.      quota share
2.      surplus share reisurance
Reasuransi non proposional dapat dibagi menjadi 2 ( dua ), yaitu :
1.      excess of loss
2.      stop loss reinsurance
Reasuransi Proposional
Sesuai dengan namanya, pembagian resiko antar perusahaan asuransi ( ceding company ) dengan perusahaan reasuransi ( reasurander ) berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan.
Bentuk reasuransi proposional dapat dibedakan dalam 2 ( dua ) bentu, yaitu :
1.      Quota share treaty  reisurance
Adalah suatu perjanjian dimana ceding company meningkatkan diri untuk memberikan dan reasurander wajib mengakseptasi suatu bagian yang tetap dri setiap resiko yang diakseptasi atau ditutup oleh ceding company. Dengan kata lain, asurader akan menempatkan reasuransinya kepada reasurader secara proporsional dari setiap penutupan atau akseptasi.
2.      Surplus treaty reisurance
Adalah suatu perjanjian pertanggungan ulang dimana ceding company meningkatkan diri untuk menyerahkan kepada reasurader, dan reasurade menerima semua jumlah kelebihan dari nilai pertangungan yang dututup oleh ceding company setelah dikurangi resensi sendiri. Jumlah penutupan risiko yang lebih kecil daripada retensi sendiri akan ditutup sendiri oleh ceding company sehingga tidak ada jumlah yang perlu direasuransikan karena semua akseptasi akan ditahan sendiri.
Reasuransi Non-Proporsional
Reasuransi dalam bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasurader untuk tidak membayar klaim atau membayar kalim, terbatas pada jumlah yang ada dalam treaty. Reasuransi nonproporsional lebih lanjut dapat dibedakan dalam dua bentuk treaty, yaitu:
a.       Excess of loss treaty
Excess of loss treaty atau sering disingkat X/L treaty adalah suatu treaty dimana objek yang direasuransikan adalah klaim atau kerugian yang diderita oleh ceding company yang melebihi retensi sendiri. Pihak reisured atau ceding company akan menanggung sendiri klaim sampai jumlah tertentu dan kemudian kelebihannya sampai jumlah tertentu ditanggung oleh reinsurer. Bagian dari kerugian yang ditanggung sendiri oleh ceding company disebut underlying retention, sedangkan kelebihannya disebut axcess of loss reinsurer’s share. Selanjutnya, batas maksimum kelebihan atau limit kerugian yang ditanggung oleh reinsurer disebut excess of loss cover limit.
Selanjutnya, excess of loss treaty ini dapat dibedakan dalam dua bentuk:
·         Excess of loss working cover yaitu treaty yang memberikan proteksi atas terjadinya kerugian yang bersifat rutin. Untuk itu, treaty ini digunakan untuk satu polis tertentu (for any one policy) atau untuk setiap satu resiko (for any one risk)
·         Excess of loss catastrophe cover yaitu treaty yang memberi proteksi atas terjadinya kerugian secara akumulatif yang disebabkan oleh bencana alam yang menghancurkan semua wilayah

KONTRAK ASURANSI
Sifat Kontrak
Kontrak asuransi di sebut juga dengan contingent contract  yaitu kontrak atau janji dimana perusahaan akan melakukan sesuatu tergantung pada terjadinya suatu peristiwa,  misalnya terbakarnya rumah yang dipertanggungkan.  Dalam pengertian ini juga tertanggung tetap harus membayar terus preminya terlepas dari apakah perusahaan asuransi melaksanakan janjinya atau tidak
Asuransi dan Indemnifikasi
Prinsip asurans iatau principle of indemnification,  yaitu suatu kontrak untuk mengganti kerugian pihak tertanggung kepada posisi keuangan yang sama seperti sebelum ia mengalami suatu kerugian.
Indemnifikasi dan Preverensi Kerugian
Pencegahan kerugian yang merupakan peran penting asuransi dalam masyarkat modern untuk mencegah kerugian financial. Namun penggantian kerugian haruslah tidak melebihi jumlah kerugian sebenarnya.

Polis Asuransi ( Policy )
Dokumen dasar dalam melakukan pertanggungan adalah surat permohonan tertulis atau aplikasi  yang diajukan tertanggung kepada perusahaan asuransi. Informasi yang  terdapat dalam dokumen dasar di gunakan untuk tujuan underwriting dan indentifikasi. Kontrak asuransi atau polis di Indonesia diatur dalam pasal 255 KUHD.Kontrak asuransi yang dinyatakan dalam bentuk polis pada umumnya terdiri dari 4 bagian terpisah.
Declarations
Merupakan suatu pernyataan yang bersifat mengenai resiko yang akan di asuransikan dan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan premi dan penerbitan polis.
Insuring Agreement
Merupakan perjanjian pertanggungan yang merupakan bagian yang mengatur ketentuan kedua pihak, tertanggung dan penanggung.
Conditions
Merupakan bagian yang mengatur kedua ketentuan kedua pihak, tertanggung dan penanggung, dalam menyetujui untuk melakukan pemeriksaan atas suatu kejadian.
Exclusions
Pada bagian ini harus disebutkan dengan jelas bentuk  peril apasaja yang tidak ditutup atau diluar penutupan pertanggungan. Dan exclusion merupakan bagian polis yang menyatakan hal – hal tersebut
Aspek Hukum Kontrak
Beberapa ketentuan yang mempengaruhi suatu kontrak :
1.      Warranties
Adalah suatu ketentuan khusus atau pernyataan di dalam polis yang berkaitan dengan sifat resiko.
Contoh warranty :
a.       Polis asuransi berisi suatu pernyataan bahwa pemilik polis berjanji merawat suatu system deteksi kebakaran dalam gedung yang ia asuransikan.
b.      Polis asuransi kapal tunda /  penarik memuat pernyataan bahwa kapal tersebut dalam keadaan laik laut dan tidak akan digunakan untuk memuat kargo yang sifatnya berbahaya.

2.      Representations
Adalah suatu bagian dari polis apakah hal yang terdapat pada warranty dapat dibuktikan atau tidak. Representations bukanlah suatu bagian dari polis sebagai mana halnya dengan  warranty tetapi hanyalah suatu pernyataan yang dibuat oleh tertanggung supaya memperoleh polis asuransi.
3.      Concealment
Concealment berhubungan dengan usaha menyembunyikan atau membatalkan fakta fakta  yang telah diketahui. Khususnya kenyataan kenyataan yang  akan menyebabkan penanggung menolak pertanggungan atau mengenakan premi yang lebih tinggi bila fakta fakta diketahui.
4.      Fraud
Adalah suatu tindakan sengaja membuat suatu pernyataan palsu atau sengaja menyembunyikan fakta yang dapat mengakibatkan penolakan pihak asuransi. Fakta yang tidak disebutkan atau disembunyikan tersebut haruslah material atau penting

PENGATURAN PERASURANSIAN DI INDONESIA
Peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian di indonesia saat ini terdiri atas:
1. UU no. 2 tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian.
2. Peraturan Pemerintah no. 73 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
3. Keputusan Menteri Keuangan, masing masing:
·         No. 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang perizinan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
·         No. 224/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
·         No. 225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
·         No. 226/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan penunjang usaha asuransi.
Perizinan
Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan, kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial.
1. Pemberian izin oleh Menteri Keuangan bagi perusahaan perasuransian menurut PP no. 73 tahun 1992, dilakukan dalam 2(dua) tahap sebagai berikut:
a.       Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian. Batas waktu persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya 1(satu) tahun.
b.      Izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan pendirian selesai. Izin usaha diberikan setelah semua persyaratan izin dipenuhi.
2. Modal disetor perusahaan perasuransian ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Solvabilitas
Perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia, menurut ketentuan, wajib memelihara tingkat solvabilitas, yaitu selisih antara kekayaan yang diperkenankan (admitted assets) dengan jumlah kewajiban dan modal disetor perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pemenuhan ketentuan tingkat solvabilitas atau solvency margin ini, menurut keputusan Menteri Keuangan no. 224/KMK.017/1993 tanggal 26 februari 1993, dapat dibedakan sebagai berikut:
a.       Perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi minimal 10% dari premi bruto
b.      Perusahaan asuransi jiwa minimal 1% dari cabang premi, untuk bidang usaha asuransi jiwa, ditambah dengan 10% dari premi netto dari bidang usaha, asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan.

Kekayaan yang diperkenankan (admitted assets)
Yang dimaksud dengan kekayaan yang diperkenankan (admitter assets) bagi perusahaan asuransi terdiri atas:
a.         Kas dan bank
b.        Investasi
c.         Tagihan premi langsung atau premi murni bagi asuransi jiwa
d.        Tagihan reasuransi yang meliputi tagihan:
-            premi asuransi
-            komisi reasuransi
-            klaim asuransi
e.         tagihan hasil investasi
f.         perangkat keras komputer
g.        tanah dan bangunan
ketentuan pemilikan tanah dan bangunan di tetapkan sebagai berikut:
-            perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi maksimum 20% dari modal sendiri
-            perusahaan asuransi jiwa 40% dari modal sendiri

Investasi
Kegiatan investasi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sebagai mana disebut dalam komponen admitted assets terdiri atas:
a.         deposito berjangka dan sertifikat deposito
b.        saham, obligasi, dan surat berharga lainnya yang dicatat di bursa efek di indonesia
c.           sertifikat bank indonesia (SBI)
d.        surat berharga pasar uang (SBPU)
e.         surat pengakuan utang berjangka waktu lebih dari 1 tahun
f.         penyertaan langsung
g.        bangunan atau tanah dan bangunan untuk tujuan investasi
h.        pinjaman hipotek
i.          pinjaman polis (kusu bagi perusahaan asuransi jiwa) dengan jaminnan nilai tunai polis mereka.
Ketentuan dalam melakukan investasi oleh perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi sebagai mana tersebut diatas dilakukan sebagai berikut:
a.         deposito berjangka dan sertifikat deposito maksimum sebesar 5% disetiap bank dari jumlah nilai wajar kekayaan yang diperkenankan (admitted assets) pada tahun sebelumnya.
b.        investasi dalam SBPU dan surat pengakuan utang berjangka lebih dari 1 tahun, maksimum 10% dari jumlah kekayaan yang diperkenankan dan tidak melebihi dari 2% dari jumlah nilai wajar yang diperkenankan dari setiap issuer, dengan ketentuan penerbit SBPU dan surat pengakuan utang tersebut adalah badan hukum indonesia, bukan afiliasi, dan dijamin oleh bank umum.
c.         Saham, obligasi, atau surat berharga lainnya, tidak boleh melebihi 5% dari nilai wajar kekayaan yang diperkenankan pada tahun sebelumnya.
d.        Penyertaan langsung kepada badan hukum indonesia maksimum 50% dari jumlah modal sendiri, dengan ketentuan penyertaan langusng tersebut tidak melebihi 20% dari modal sendiri untuk setiap badan hukum.
e.         Bangunan atau tanah dan bangunan untuk tujuan investasi maksimum 15% dari nilai wajar kekayaan yang diperkenankan tidak melebihi 5% dari jumlah nilai wajar perusahaan kekayaan yang diperkenankan dari setiap unit
f.         Pinjaman hipotik maksimal 10% dari jumlah nilai wajar kekayaan yang diperkenankan dengan ketentuan setiap pinjaman maksimum 75% dari nilai jaminan. Pinjaman tersebut dijamin dengan hipotik pertama atas bangunan atau tanah dan bangunan
g.        Pinjaman polis, hanya dapat diberikan oleh perusahaan asuransi jiwa kepada pemegang polisnya dengan jaminan nilai tunai polis mereka. Pinjaman polis tersebut maksimum 80% dari nilai tunai polis yang bersangkutan

Cadangan Teknis
1.        Cadangan premi
Ketentuan pembentukan cadangan premi adalah sebagai berikut:
a.         Pembentukan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan bagi asuransi kerugian dihitung dengan cara harian dikurangi bagian yang direasuransikan untuk setiap polis.
b.         Pembentukan cadangan premi asuransi jiwa harus dihitung dari selisih antara nilai sekarang dari manfaat yang akan datang dengan nilai sekarang dari premi murni yang akan diterima di masa yang akan datang. Penggunaan tabel mortalitas dengan panghitungan cadangan premi tersebut harus konsisten untuk masing-masing program asuransi jiwa. Disamping itu, amortisasi terhadap cabang premi yang telah dibentuk tidak diperbolehkan.
2.        Cadangan klaim
a.         Perhitungan cadangan klaim asuransi kerugian ditetapkan sebagai berikut;
-            Jumlah klaim yang di sepakati tetapi belum dibayar, berikut biaya jasa penilai kerugian, dikurangi dengan beban klaimyang menjadi bagian dari penanggung ulang.
-            Klaim dalam proses penyelesaian, berikut biaya jasa penilai kerugian, dikurangi dengan beban klaim yang akan menjadi bagian dari penanggung ulang.
-            Klaim yang sudah terjadi tetapi belum di laporkan berikut biaya jasa penilaian kerugian, dikurangi dengan beban klaim yang akan menjadi bagian dari penanggung ulang.
b.         Perhitungan cadangan klaim asuransi jiwa didasarkan pada selisih lebih antara perkiraan jumlah klaim kematian berdasarkan tabel mortalitas dengan klaim yang telah dilaporkan.

Retensi Sendiri
Retensi sendiri, atau own retention adalah bagian dari jumlah uang pertanggungan setiap resiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa dukungan reasuransi. Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi menurut ketentuan harus memiliki retensi untuk setiap risiko. Ketentuan mengenai retensi sendiri tersebut adalah sebagai berikut:
a.         Besarnya retensi sendiri maksimum 10% dari modal sendiri.
b.        Penetapan retensi sendiri harus didasarkan pada profil risiko yang dibuat secara tertib, relevan, dan akurat
c.         Jumlah seluruh premi neto yang ditahan minimal 30% dari jumlah premi bruto
d.        Perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi hanya dapat menahan premi neto maksimal 300% dari modal sendiri
e.         Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menahan jumlah premi neto untuk asuransi kecelakaan diri dan asuransi kesehatan paling banyak 150% dari modal sendiri.
f.         perusahaan asuransi tidak diperbolehkan menerima premi penutupan tidak langsung melebihi 2/ 3 dari jumlah premi penutupan langsung. Penutupan tidak langsung adalah penutupan risiko dalam rangka reasuransi.

Premi Bruto dan Premi Neto
Premi bruto adalah premi penutupan langsung ditambah premi penutupan tidak langsung setelah masing-masing dikurangi komisi. Sedangkan premi neto adalah premi bruto dikurangi premi reasuransi dibayar, setelah premi reasuransi dibayar tersebut dikurangi komisinya.

0 komentar:






Komentar

My Visitors

free counters