ASURANSI
PENGERTIAN
Istilah
asuransi di Indonesia berasal dari kata Belanda, assurantie yang kemudian menjadi “asuransi” dalam bahasa Indonesia.
Namun, istilah assurantie itu sendiri
sebenarnya bukanlah istilah asli Bahasa Belanda akan tetapi berasal dari Bahasa
Latin yaitu assecurare yang berarti
“meyakinkan orang”. Kata ini kemudian dikenal dalam Bahasa Perancis sebagai assurance. Demikian pula dengan istilah assuradeur yang berarti “penanggung” dan
geassureerde yang berarti “tertanggung”,
keduanya berasal dari perbendaharaan Bahasa Belanda. Sedangkan dalam Bahasa
Inggris, istilah “pertanggungan” dapat diterjemahkan menjadi insurance dan assurance kedua istilah ini memiliki pengertian yang berbeda, insurance mengandung arti “menanggung
sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi”, sedangkan assurance berarti “menanggung sesuatu
yang pasti terjadi”. Istilah assurance lebih
lanjut dikaitkan dengan pertanggungan yang berkaitan dengan masalah jiwa
seseorang.
Pengertian asuransi menurut Kitab Undang- Undang Hukum Dagang Pasal
246:
Asuransi atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung
mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi
untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu
peristiwa tertentu.
Pengertian asuransi menurut Undang- undang No. 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian:
Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan,
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungjawabkan.
MANFAAT
ASURANSI
Asuransi pada dasarnya dapat memberi manfaat bagi tertanggung (insured) antara lain:
a.
Rasa aman dan perlindungan
b.
Pendistribusian biaya dan manfaat lebih adil
c.
Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh
kredit
d.
Berfungsi sebagai tabungan
e.
Alat penyebaran resiko
f.
Membantu meningkatkan kegiatan usaha
RISIKO DAN
KETIDAKPASTIAN
Risiko dalam usaha asuransi diartikan sebagai ketidakpastian dari
kerugian finansial atau kemungkinan terjadi kerugian. Dari pengertian tersebut,
maka sesuatu yang mungkin mengalami kerugian finansial merupakan suatu risiko.
Hal ini tidak berarti bahwa kita benar- benar akan mengalaminya, karena kita
masih dihadapkan pada unsur keraguan atau ketidakpastian. Ketidakpastian dan
peluang kerugian dapat dibedakan sebagai berikut:
a.
Ketidakpastian
ekonomis: yaitu ketidakpastian dari kebijakan ekonomi yang pada gilirannya
mempengaruhi konsumsi, harga, atau perkembangan teknologi.
b.
Ketidakpastian
alam: yaitu ketidakpastian akan terjadinya badai, banjir, kebakaran, atau bencana
alam lainnya.
c.
Ketidakpastian
yang manusiawi: yaitu ketidakpastian terjadinya perang, pembunuhan, pencurian,
dan sebagainya.
JENIS RISIKO
a.
Risiko Murni
Risiko murni berarti ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian
atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang
keuntungan. Risiko murni adalah suatu risiko yang bilamana yang bilamana
terjadi akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi tidak akan
menimbulkan kerugian dan juga keuntungan.
b.
Risiko
Spekulatif
Risiko spekulatif adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya
dua kemungkinan, yaitu kerugian finansial atau peluang memperoleh keuntungan.
c.
Risiko Individu
Risiko individu dapat dibagi menjadi 3 macam risiko, yaitu:
a)
Risiko pribadi
(personal risk) adalah risiko yang
mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan yang
dapat disebabkan oleh: mati muda, uzur, cacat fisik, kehilangan pekerjaan.
b)
Risiko harta (property risk) adalah risiko terjadinya
kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta tersebut untuk
hilang, dicuri, atau rusak. Hilangnya suatu harta berarti menimbulkan suatu
kerugian finansial.
c)
Risiko tanggung
gugat (liability risk) adalah risiko
yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian
pihak lain. Jika kita menanggung kerugian seseorang, maka kita harus
membayarnya, sehingga kerugian seseorang tersebut menyebabkan kita mengalami
kerugian finansial.
CARA PENANGANAN
RISIKO
a.
Menghindari
Risiko (risk avoidance)
Berkaitan dengan cara menghindari risiko itu sendiri. Hal tersebut
dapat diartikan bahwa untuk menghindari risiko jangan melakukan kegiatan apapun
yang memungkinkan terjadinya risiko atau memberi peluang rugi.
b.
Mengurangi
Risiko (risk reduction)
Tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi risiko kerugian yang
mungkin timbul. Artinya, kemungkinan rugi tidak dihilangkan, akan tetapi
sedapat mungkin diperkecil kemungkinan terjadinya.
c.
Retensi Risiko
(risk retention)
Merupakan cara yang paling umum dalam menangani masalah risiko. Reensi
risiko berarti kita tidak melakukan apa- apa terhadap risiko tersebut. Kita
menyadari bahwa kita memiliki risiko, tetapi diputuskan untuk tidak melakukan
apa- apa terhadapnya. Ini adalah retensi risiko yang bersifat volunteer.
Retensi risiko secara voluntary ini
adalah risiko yang biasanya dapat menimbulkan kerugian yang relatif kecil
secara finansial, atau bila ada peluang kerugian biasanya nilainya sangat
kecil.
d.
Membagi Risiko
(risk sharing)
Kadang-kadang, bila suatu risiko tidak dapat dihindari, dan retensi
akan memberikan peluang kerugian yang amat besar, kita dapat memilih risk sharing sebagai salah satu cara
menangani risiko. Dengan membagi risiko dengan pihak-pihak lain, maka potensi
kerugian dapat dibagi dengan pihak tang bersangkutan.
e.
Mentransfer
Risiko (risk transfer)
Transfer risiko berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak
lain, biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia dan mampu memikul beban
risiko. Pengalihan atau pemindahan tersebut dapat berupa risiko spekulatif
maupun risiko murni.
PRINSIP-PRINSIP
ASURANSI
Prinsip-prinsip asuransi atau kadang-kadang disebut sebagai doktrin
asuransi, meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
Insurable
Interest
Merupakan hak berdasarkan hokum untuk mempertanggungkan suatu
risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hokum antara
tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan. Masalah insurable interest merupakan factor yang sangat penting dalam
kontrak asuransi dan juga merupakan prinsip yang paling fundamental karena
menyangkut bentuk atau rupa pertanggungan yang dijamin dalam suatu kontrak
asuransi. Sesuatu yang dapat dipertanggungkan tersebut dapat berupa harta,
benda, atau suatu kejadian yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan
secara hokum. Dalam prinsip ini, yang perlu diperhatikan adalah pada dasarnya
sesuatu yang dipertanggungkan itu semata-mata menyangkut kepentingan yang
menimbulkan kerugian keuangan tertanggung.
Unsur- unsur insurable
interest meliputi:
a)
Harus berupa
suatu harta, hak, kepentingan, jiwa, atau tanggung gugat.
b)
Keadaan pada
butir a harus merupakan sesuatu yang dapat dipertanggungkan
c)
Tertanggung
harus memiliki hubungan hokum dengan sesuatu yang dapat dipertanggungkan
d)
Antara pihak
tertanggung dan sesutau yang dipertanggungkan harus memiliki hubungan sah
menurut hukum
b.
Utmost Good
Faith
Iktikat baik dalam menetapkan suatu kontrak atau persetujuan, harus
dilakukan dengan iktikat baik. Tertanggung dan penanggung tidak diperbolehkan
menyembunyikan suatu faktayang dapat menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak
lain. Selanjutnya, dengan ditentukannya prinsip ini, maka masing-masing pihak
penanggung atau tertanggung, diwajibkan memberikan semua informasi, baik
materiil maupun inmateriil, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan
mengenai kesediaan untuk menyetujui suatu perjanjian atau kontrak asuransi.
Didalam kontrak asuransi ini unsur keterbukaan dalam memberikan fakta dan
informasi ini lebih diberatkan pada pihak tertanggung karena sifat dan keadaan
sesuatu yang dipertanggungkan tersebut hanya lebih banyak diketahui oleh pihak
tertanggung.
Unsur-unsur dibawah ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip utmost good faith:
a)
Non-disclosure,
tidak diungkapkannya suatu informasi atau fakta karena tidak mengetahui atau
dianggapnya fakta tersebut tidak diperlukan.
b)
Concealment,
kesengajaan tidak mengungkapkan atau menginformasikan suatu fakta yang materiil
dengan maksud untuk menyembunyikannya
c)
Fraudulent
misrepresentation, Kesengajaan memberi gambaran yang tidak sebenarnya atas
suatu fakta yang materiil.
d)
Innocent
misrepresentation, ketidaksengajaan memberi gambaran atau keterangan yang salah
tentang fakta yang materiil.
c.
Indemnity
Indemnity berarti mengembalikan posisi finansial tertanggung
setelah terjadinya kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian
tersebut. Dengan demikian, indemnity
merupakan prinsip ganti rugi oleh penanggung terhadap tertanggung. Indemnity dapat diartikan sebagai suatu
mekanisme dimana penanggung memberikan ganti rugi atau kompensasi finansial
kepada tertanggung untuk mengembalikan posisi finansial tertanggung sama
seperti sebelum terjadinya kerugian. Cara pelaksanaan pemberian ganti rugi
berdasarkan prinsip indemnity pada
dapat dilakukan melalui empat cara sebagai berikut:
a)
Pembayaran
tunai
b)
Penggantian
atau replacement
c)
Perbaikan atau repair
d)
Pembangunan
kembali atau reinstatement
d.
Proximate Cause
Proximate cause
adalah suatu sebab aktif, efisien, yang mengakibatkan terjadinya
suatu peristiwa secara berantai tanpa intervensi suatu kekuatan lain, yang
diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen. Contoh
prinsip proximate cause dapat
dijelaskan dengan mengambil skenario pristiwa sebagai berikut:
1)
Badai menerpa
dan menghantam tembok
2)
Tembok roboh
dan menyebabkan instalasi listrik
3)
Rusaknya
instalasi listrik menimbulkan korsleting dan terjadi percikan api
4)
Percikan api
menimbulkan kebakaran
5)
Pemadam kebakaran
melakukan penyemprotan air
6)
Air yang
disemprotkan menimbulkan kerusakan barang yang tidak terbakar
e.
Subrogasi
Pada prinsipnya merupakan hak penanggung, yang telah memberikan
ganti rugi kepada tertanggung, untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan
kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Dengan adanya
prinsip surogasi ini, tertanggung tidak dimungkinkan memperoleh ganti rugi yang
lebih besar daripada kerugian yang benar-benar dideritanya.
f.
Kontribusi
Prinsip kontribusi merupakan salah satu akibat dari prinsip indemnity. Prinsip kontribusi pada
dasarnya adalah suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung lain
yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut serta mmbayar ganti rugi kepada
seseorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum
tentu sama besar.
Dari pengertian tersebut, maka sebab timbulnya kontribusi adalah:
a)
Adanya dua atau
lebih polis indemnity
b)
Polis menutup
kemungkinan yang sama
c)
Polis menutup
risiko yang sama
d)
Polis menutup
kepentingan asuransi yang sama
e)
Masing-masing polis
harus bertanggung jawab atas kerugian
KONSEP THE LAW
OF LARGE NUMBERS
Prinsip dasar asuransi sebagaimana telah disebutkan adalah
pengalihan risiko kerugian dari suatu individu kepada suatu kelompok yang
diwakili oleh perusahaan asuransi. Disamping itu, asuransi merupakan suatu
alaat social untuk mengurang risiko dimana yang banyak membagi kerugian yang
sedikit. Semakin besar jumlah kelompok yang membagi kerugian, semakin kecil
jumlah beban kerugian setiap kelompok individu. Dengan demikian, besar kecilnya
kelompok dalam masalah penanganan risiko ini disebut “hukum bilangan besar”
atau dalam praktik asuransi dikenal dengan the
law of large numbers.
Hukum bilangan besar atau disebut juga hukum probabilitas secara
sederhana dapat dinyatakan sebagai berikut: ”semakin besar jumlah risiko,
semakin mendekati hasil atau kerugian sesungguhnya sesuai dengan hasil atau
kerugian yang diperkirakan”. Konsep the
law of large numbers sangatlah penting bagi industry asuransi karena
semakin akurat kita dapat memperkirakan jumlah kerugian, semakin akurat pula
jumlah uang yang harus dibayar orang.
INSURABLE RISK
Pihak yang dapat mengasuransikan suatu benda adalah pihak yang
memiliki insurable interest. Secara teoritis, seluruh
kesempatan yang dapat menimbulkan kerugian dapat saja diasuransikan,
diantaranya mungkin ada yang tidak dapat dipertanggungkan dengan nilai atau
harga layak. Insurable Interest pada
prinsip adalah semu risiko yang dapat dipertanggungkan. Oleh karena itu
yntuk mengasuransikan suatu risiko, beberapa karakteristik atau ciri harus
dipenuhi., risiko yang bersangkutan dikatakan insurable risks, yang disingkat dengan LURCH, yaitu:
L = Loss
U = Unexpected
R = Reasonable
C = Catastrophic
H = Homogeneous
Loss – Unexpected
Risiko yang dapat diasuransikan atau insurable risks harus
berkaitan dengan kemungkinan terjadinnya kerugian (loss). Kerugian tersebut
harus dapat diukur dan harus dipastikan waktu dan tempatknya. Harus disebit
kapan atau dimana risiko tersebut terjadi dan berapa banyak kira – kira jumlah
kerugian financial. Selanjutnya, dalam insurable
risks tidak dapat diperkirakan kepastian risiko tersebut benar – benar
terjadi, misalnya saja kecelakaan. Kecelakaan sulit diperkirakan kepastiannya,
mungkin saja akan terjadi atau tidak sama sekali. Risiko terjadinya tabrakan
suatu pesawat misalnya, merupakan insurable, sebab kita tidak dapat memastikan
bahwa pesawat tersebut akan atau tidak akan bertabrakan. Risiko habisnya atau
rusaknya sepatu karena dipakai tidak termasuk insurable karena kita dapat
memastikan bahwa pada waktunya sepatu tersebut sudah jelas pasti akan habis
atau rusak karena terpakai.
Contoh sifat insurable risks akibat terjadinya kerugian yang tidak
diperkirakan, yaitu:
a.
Mengasuransikan kerugian dari kemugkinan terbakarnya rumah tempat
tinggal.
b.
Mengasuransikan tananman/panen dari serangan hama/bencana alam.
Reasonable
Risiko yang dapat dipertanggungkan adalah benda yang memiliki
nilai, baik dari pihak penanggung maupun dari pihak tertanggung. Misalnya,
mengasuransikan pulpen yang nilainya hanya Rp. 1000. Benda tersebut sudah jelas
tidak bernilai untuk diasuransikan karena pengurusan, biaya polis, kemungkinan
lebih seringnya pulpen tersebut hilang, akan mengakibatkan pembayaran klaim dan
biaya polis akan lebih mahal daripada nilai barang yang dipertanggungkan
tersebut.
Catastrophic
Supaya suatu risiko dapat digolongkan sebagai insurable, risiko
tersebut haruslan tidak akan menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat
besar. Jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian
pada waktu bersamaan akibat suatu bencana, hal tersebut tidak digolongkan
sebagai insurable risks. Contoh
insurable risk untuk karakteristik ini adalah menerima pertanggungan semua
rumah yang dibangun di suatu wilayah berpantai yang sering terjadi gelombang
pasang dan badai topan yang dapat menimbulkan dan menghancurkan semua rumah di
wilayah tersebut.
Homogenous
Homogenous berarti sama atau serupa dalam bentuk atau sifat. Supaya
dapat memenuhi sifat insurable, maka barang atau benda yang akan
dipertanggungkan haruslah homogen, artinya banyak barang yang serupa atau
sejenis. Hal tersebut berkaitan dengan prinsip bahwa asuransi menutup sejumlah
besar risiko supaya dapat membayar beberapa kerugian dari yang dipertanggungkan
tersebut. Hal ini juga berkaitan dengan prinsip the law of large numbers. Seandainya kita ingin mengetahui besarnya
kemungkinan kerugian suatu benda, kita harus memiliki jenis pertanggungan yang
serupa sebagai bahan perbandingan untuk memperkirakan kerugian yang mungkin
terjadi tersebut.
PERIL DAN HAZARDS
Peril dan hazard berkaitan dengan risiko dan ketidakpastian.
Peril secara sederhana dapat diartikan
sebagai penyebab atau yang mungkin dapat
menyebabkan suatu kerugian. Dalam praktiknya, istilah “penyebab kerugian”
kadang-kadang digunakan dalam polis asuransi yang pada dasarnya dimaksudkan
sebagai peril. Peril yang umum adalah
kebakaran, kemalingan, badai, banjir, dan ledakan. Masing-masing peril tersebut dapat menyebabkan suatu kerugian.
Oleh karena itu, penyebab kerugian dalam hubungannya dengan asuransi
dinamakan peril. Hazard adalah setiap
keadaan yang dapat menciptakan atau
mendorong kesempatan timbulnya kerugian dari suatu peril. Misalnya, kebakaran
adalah suatu peril atau penyebab kerugian. Akan tetapi, bensin yang disimpan
dekat kompor merupakan suatu hazard, yaitu sesuatu yang dapat member atau mempercepat peluang peril
kebakaran yang akan menyebabkan suatu kerugian.
Contoh bentuk peril dan hazard:
a.
merokok di
dalam pabrik dinamit (hazard)
b.
terjadi letusan
di dalam ruang mesin (peril)
c.
rem mobil yang
tidak berfungsi (hazard)
d.
tabrakan yang
melibatkan bus dan kendaraan lain (peril)
e.
kebanjiran yang
mengakibatkan kerugian besar para petani (peril)
selanjutnya hazard dapat dibedakan dalam 3 macam bentuk sebagai
berikut:
a.
Physical Hazard
Physical
hazard adalah hazard yang timbul dari kondisi fisik penggunaan barang yang dipertanggungkan. Contoh, bensin yang disimpan dalam garasi atau menggunakan gudang
untuk pabrik petasan. Keadaan-keadaan tersebut di atas dapat menjadi penyebab
terjadinya suatu kerugian.
b.
Morale Hazard
Morale
hazards adalah hazard akibat kelalaian dan tindakan yang tidak bertanggungjawab
yang akan menyebabkan terjadinya suatu kerugian.
c.
Moral Hazard
Moral
hazard adalah hazard dimana seseorang
dengan sengaja menyebabkan suatu kerugian dengan maksud memperoleh uang
asuransi atau kompensasi lain.
·
Morale hazard dan moral hazards bukan merupakan keadaan yang
bersifat fisik yang dapat memperbesar peluang terjadinya suatu kerugian, akan
tetapi lebih berkaitan dengan sifat dan tindakan tertanggung. Contoh morale dan moral hazards:
a.
tidak
menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil karena hanya mengganggu
posisi duduk (morale hazard)
b.
meninggalkan mobil
tanpa terkunci sama sekali karena mobil tersebut telah diasuransikan (morale
hazard)
c.
took sengaja
dibakar untuk mendapatkan uang asuransi (moral hazard)
d.
bensin sengaja
disimpan dekat tapi dalam suatu ruangan yang telah dipertanggungkan (moral
hazard)
JENIS USAHA PERASURANSIAN
Penggolongan asuransi dapat dilakukan dengan melihat aspek jenis
usahanya. Menurut undang-undang no.2 tahun 1992 tentang perasuransian Meliputi:
1.
Usaha asuransi,
terdiri atas:
a. Asuransi Kerugian (non life insurance)
b. Asuransi Jiwa (life insurance)
c.
Reasuransi
(reinsurance)
2.
Usaha Penunjang
usaha asuransi,terdiri atas :
a. Pialang akuntansi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan
dalam penutupan asuransi dan
penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan
bertanggung
b. Pialang reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan
dalam penempatan reasuransi dan penanganan dan penyelesain ganti rugi
reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi
c. Penilai kerugian asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa
penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan
d. Konsultan aktuaria, yaitu usaha yang memberikan jasa konsultan
aktuaria
e.
Agen asuransi,
yaitu pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa
asuransi untuk dan atas nama penanggung
Asuransi
Kerugian
Usaha asuransi kerugian menurut undang-undang no.2 tahun 1992
adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas
kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab pihak hukum kepada pihak
ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan perusahaan
asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha
dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Menurut UU no.2 tahun
1922, perusahaan asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan diluar
usaha asuransi kerugian dan reasuransi.
Selanjutnya, usaha asuransi kerugian dalam praktiknya di Indonesia
dapat dibagi sebagai berikut :
1. Asuransi kebakaran
2. Asuransi pengankutan
3.
Asuransi aneka,
yaitu jenis usaha asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan
kedalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Jenis asuransi aneka ini
meliputi:
a. Asuransi kendaraan bermotor
b. Asuransi kecelakaan diri
c. Pencurian
d. Uang dalam pengangkutan
e. Uang dalam penyimpanan
f. Kecurangan
g.
Dan sebagainya
Asuransi
Kebakaran
Kebakaran adalah sesuatu yang terbakar yang seharusnya tidak
terbakar, yang kejadiaan nya merupakan suatu kecelakaan bukan secara
tiba-tiba tidak ada unsur kesengajaan
dana atau tidak dapat diperkirakan
Polis Asuransi
Kebakaran
Polis asuransi kebakaran yang berlaku di Indonesia sejak tahun 1982
adalah polis standar kebakaran Indonesia. Polis tersebut merupakan polis
kebakaran yang diakui di Indonesia. Dalam polis standar kebakaran ini dimuat
risiko yang masuk dalam pertanggungan akaibat terjadi kerugian atau kerusakan
harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran meliputi
risiko kerukan atau kerugian yang disebabkan:
a.
Kebakaran
b.
Peledakan
c.
Petir
d.
Kejatuhan kapal
terbang
Dalam polis asuransi kebakaran, terdapat hal-hal yang tidak
dimasukan atau dikecualikan dari pertanggungan, yaitu semua kerugian atau
kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang
disebabkan oleh:
a.
Kebakaran atau
peledakan yang disebabkan dari suatu cacat, kebusukan sendiri, atau yang
langsung ditimbulkan dari sifat barang itu
b.
Perang,
penyerbuan, pemborantakan,revolusi dan sebagainya
c.
Kerusuhan,
pemogokan, perbuatan jahat,tertabrak kendaraan,kerukan karna air
d.
Radiasi nuklir,
reaksi nuklir, atau pencemaran radio aktif
Extended
Coverage
Sebenarnya kebakaran bukan hanya satu- satunya peril yang perlu
dikhawatirkan oleh penanggung atau perusahaan asuransi. Peril yang termasuk
dalam extended coverage adalah sebagai berikut:
a.
Angin topan
b.
Hujan batu es
c.
Ledakan
d.
Kerusuhan dan
huru-hara
e.
Rusak oleh
pesawat udara
f.
Rusak oleh
kendaraan
g.
Asap
Contoh kerugian yang dapat ditutup dengan extended coverage
a.
Angin topan
yang merubuhkan sebagian bangunan
b.
Rumah hancur
karna kejatuhan pesawat
c.
Kompor gas
meledak menyebabkan kerusakan pada dapur
d.
Cat rumah rusak
dan kotor pada saat rumah telah terbakar habis
Time Element
Coverage
Salah satu penentuan resiko tambahan untuk suatu usaha adalah time
element insurance. Jika suatu rumah rusak disebabkan oleh suatu peril,
pemiliknya akan mengalami kerugian atas barang tersebut dan mungkin akan
menimbulkan biaya tambahan sementara rumah diperbaiki.
Time element insurance yang paling umum digunakan dalam usaha
adalah penutupan pendapatan usaha atau bussines income coverage. Penutupan ini
dapat dilakukan pada polis yang terpisah atau digabung.
Asuransi
Pengangkutan
Dalam polis asuransi pengangkutan atau marine insurance, penanggung
atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat
terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran. Polis asuransi
pengangkutan meliputi 3 bidang pokok sebagai berikut :
a. Marine hull policy
Dalam polis ini dapat dibedakan 2 jenis penutupan pertanggungan
itu:
·
Pertanggungan
yang berkaitan langgsung dengan kepentingan yang mungkin diderita pemilik kapal
meliputi :
-
Pertanggungan
lambang kapal,mesin dan peralatan
-
Biaya-biaya
eksploitasi
-
Premi
-
Komisi
·
Pertangggungan
yang berkaitan dengan tanggung jawab pemilik kapal meliputi :
-
Tanggung gugat
bilamana kapal tabrakan dengan kapal lain atau third party liability
-
Tanggung gugat
akibat pelanggaran hukum setempat atau legal liability
-
Tanggung gugat
yang timbul karena penganggkutan atau carrer liability
-
Tanggung gugat
yang timbul dari penumpang
b. Marine cargo policy
Polis ini memberikan jaminan atau pertanggungan atas barang-barang
yang dikirim melalui kapal. Di samping pertanggungan atas barang-barang, biaya
pengangkutandan keuntungan yang diharapkan dapat pula dimasukan sebagai objek
pertanggungan
c.
Freight
Yang paling
penting dalam polis ini adalah bill of loading freight, yaitu terjadinya
kerugian atau kehilangan muatan yang
berarti kerugian pada pembayaran uang tambang. Asuransi atau marine insurance
menurut sifatnya dapay digolongkan dalam 2 cabang yaitu:
a.
Pelayaran
samudera (ocean marine)
Pelayaran samudera atau ocean marine
mencakup wilayah pelayaran yang mengarungi samudera atau lautan besar keseluru penjuru
dunia.pelayaran samudera dalam kaitannya dengan asuransi pengangkutan dapat
digolongkan berdasarkan:
·
Sifat
kepentingan yang ditutup ( natured of interst covered )
Pelayaran samuderan ini meliputi 4 kepentingan tertanggung yaitu ;
cargo, freight, hull, dan liability. Freight berarti pembayaran sewa
pengangkutan atas barang-barang. Jika sewa tidak dibayarkan hingga
barang-barang telah diserah-terimakan, pemilik kapal disebut memiliki
kepentingan sewa atau insurable freight interest. Akan tetapi, apabila sewa
tersebut tidak dibayarkan lebih dahulu, maka sewa tersebut ditambahkan sebagai
nilai kargo. Sedangkan kemungkinan timbulnya kerusakan milik pihak lain
menyebabkan timbulnya tanggung gugat atau insurance liability interest
·
Kepentingan
penilaian ( valuation of interest )
Dalam kaitannya dengan penilaian polis kargo dapat dibedakan antara
valued dan unvalued basis. Valued policy berarti penanggung menyetujui membayar
seluruh jumlah kerugian sepanjang secara tegas jumlah tersebut dicantumkan
dalam polis. Unvaled policy berarti penanggung setuju membayar hanya jumlah
aktual kerugian yang diderita, didalam polis tidak disebutkan jumlah
pertanggungan hingga jumlah limit kerugian yang dapat ditanggung
·
Jangka waktu
polis ( term of policy )
Berdasarkan jangka waktu, maka polis asuransi pengangkutan untuk
pelayaran samudera ( ocean marine ) dapa dibedakan dalam 4 bentuk yaitu :
1.
Time policy
adalah polis yang dibuat untuk memberi pertanggungan atas suatu risiko dengan
periode atau jangka waktu tertentu. Misalnya, untuk periode 3 bulan, 6 bulan,
atau 1 tahun
2.
Voyage policy
adalah polis yang memberikan pertanggungan untuk satu trip pelayaran atau pulang pergi
3.
Open contract
adalah polis yang tidak menetapkan suatu jangka waktu atau periode tertentu
berakhirnya kontrak
4.
Mixed policy
adalah polis gabungan antara time policy dan voyage policy
·
Perlakuan
kepentingan asuransi (tratment of insurance interest)
Semua polis kargo dan banyak polis hull dan freight atas dasar
interest basis, yaitu tertanggung harus membuktikan insurable interest untuk
memperoleh klaim dan penutupan terbatas pada jumlah interest pada saat terjadi
kerugian. Namun, dalam beberapa kondisi , misalnya freight. Kemungkinan
dibayarkan atas penyerahan. Pemilik kapal, dalam hal ini tidak memiliki
insurable interest secara jelas sehingga tidak dapat diberi ganti rugi
berdasarkan polis yang dibuat proof of interest form (PI) dan full interest
admitted form (FIA) untuk mengatasi kepentingan yang tidak dapat dibuktikan
terebut (intangible interest). Kedua dokumen tersebut pada dasarnyaa dapat
digunakan untuk meminta penanngung memberi ganti rugi kepada tertanggung atas
dasar penyerahan bukti-bukti kerugian tanpa perlu disertai bukti interest
·
Benda yang
dipertanggungkan (property covered)
Cargo,
freight, dan hull dapat ditutup dengan polis yang serupa. Polis-polis kargo
dapat dibuat dengan dasar voyage policy, open contract, atau time policy.
Voyage policy biasanya hanya menutup satu kali pelayaran. Open cargo policy
menutupsemua jenis pelayaran dengan jangka waktu tak terbatas. Polis ini dapat
dibatalkan oleh tertanggung maupun penanggung
Peril laut
Risiko yang didapat ditanggung yang berkaitan dengan bahaya atau
peril laut dapat dibedakan sebagai berikut:
·
Perrils of the
sea
Yaitu bahaya yang berkaitan dengan difat dari laut itu sendiri,
yang kejadiannya berlangsung tak terduga atau kebetulan. Misalnya, kapal yang
kandas, tabrakan karena cuaca buruk
·
Perrils on the
sea
Yaitu bahaya yang terjadi di atas lautan, misalnya : kebakaran,
hilang atau terlemparnya barang ke lautakibat disapu oleh ombak atau washing
overboard
·
Extarnous risks
Bahaya yang terjadi diluar kedua peril tersebut diatas, misalnya
pencurian dan barang tidak sampai
ditempat tujuan karena hilang , dan sebagainya. Dalam marine insurance,
kejadian ini disebut theft pilferage delivery. Extranous risks juga meliputi
kebocoran (leakage and breakage) atau fressh water damage (FWD)
b. Pelayaran nusantara ( inland marine)
Definisi pelayaran nusantara atau
inland marine dalam asuransi pengangkutan atau marine in surance pada dasarnya
dapat dibagi sebagai berikut:
·
Pelayaran antar
pulas
·
Pelayaran dalam
sungai-sungai
·
Pelayaran
pantai, pelayaran hanya menyelusuri wilayah pantai
Selanjutnya dengan perkembangantransportasi.asuransi pengangkutan
barang yang dilakukan melalui udara, dan didarat sehingga penggunaan istilah
marine untuk inland marinenagak salah kaprah.pengangkutan darat meliputi pengankutan barang dengan
menggunakan truk, kereta api, dang angkatan lain nnya.peril yang ditutup
penganggkutan semacam ini antara lain adalah kebakaran , petir dan badai.
REASURANSI
Pengertian Reasuransi ( Reinsurance
) adalah pertanggunan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau yang
sering disebut asuransi dari asuransi. Atau yang disebut suatu sistem penyebar
resiko dimana penanggung menyebarkan seluruh bagian dari pertanggungan yang
ditutupnya kepada penenggung lain.
Pihak yang menyerahkan pertanggungan ( tertanggung ) disebut dengan
Cending companydan yang menerima
pertanggungan ( Penanggung ) disebut
dengan reinsurer atau disebut reasurader
UU No. 2 Tahun 1992 isinya adalah perusahaan reasuransi adalah
perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi.
Dalam
melaksanakan usahanya :
Perusahaan asuransi dihadapkan pada perhitungan tingkat resiko,
yaitu jumlah klaim yang harus dibayarkan pada yang tertanggung dibanding dengan
kemampuan finansial.
Koasuransi dan
Reasuransi
Dalam perusahaan kegiatan perasuransian, terutama dalam hal
penutupan asuransi, merupakan suatu prinsip bahwa resiko yang ditutup harus
disebarkan kepada pihak lain untuk menghadiri beban risiko melebihi batas
kemampuanya, dengan adanya penyebaran risiko tersebut, maka sebagaian resiko
akan ditanggung sendiri, semenytara perusahaan lainya akan dibebankan pada
perusahaan asuransi yang ikut menanggung. Prinsip tersebut dengan spreading of risk principle.
Penyebaran
resiko tersebut dapat dilakukan menggunakan 2 (dua) cara, yaitu :
1. Koasuransi (co-insurance)
Koasuransi
pada dasarnya adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu
objek asuransi.
2.
Reasuransi
(reinsurance).
Reasuransi dikenal dengan istilah leader mengelola pelaksanaan
pertanggungan yang bertugas untuk mengorganisasikan tersebut.
Sering kedua cara tersebut dipakai secara bersamaan sebagai suatu
kombinasi gabungan yang digunakan sekaligus.
Fungsi
Reasuransi
a.
Meningkatkan Kapasitas Akseptasi
Dengan melakukan reasuransi,
penanggung dapat meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi tersebut
dapat memperbesar jumlah nilai pertanggungan melampaui batas kemampuanya.
Dalam praktiknya, perusahaan
asuransi menetapkan jumlah retensi sendiri (own retetion), yaitu jumlah
kemampuan finansiil perusahaan untuk memenuhi klaim dari setiap penutupan
asuransi, dan jumlah retensi sendiri biasanya jauh lebih kecil dibanding jumlah
klaim yang harus di tanggulangi untuk setiap penutupan asuransi.
Mekanisme Reasuransi
Untuk mengatasi
risiko, dilakukan reasuransi atas jumlah yang melebihi retesinya sendiri,
sehingga kemampuan atau kapasitas PT Asuransi ABC untuk menampung risiko
semakin besar.
b.
Alat Penyebaran Risiko
Penyebaran asuransi pada prinsipnya
tidak menghendaki terkonsentrasi pada suatu jenis resiko atau asuransi. Dengan
reasuransi, kosentrasi kerugian tersebut dapat diminimalkan.
c.
Meningkatkan Stabilitas Usaha
Jumlah kerugian yang timbul akibat
terjadi klaim dan harus ditanggung oleh perusahaan asuransi pada pratiknya
sulit untuk diperkirakan secara akurat.
d.
Meningkatkan Kepercayaan
Pada prinsipnya asuransi menembah
kepercayaan bagi tertanggung karena kemungkinan risiko yang akan dialami
mendapat jaminan dari perusahaan asuransi.
Jenis Reasuransi
Reasuransi dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis yaitu : Treaty
dan Facultative reasurance atau kombinasi antara keduanya.
Treaty, Facultatative Reinsurance
Dengan cara treaty reinsurace, yang biasanya disebut dengan juga
automatic reinsurance, reansurader harus menyediakan sejumlah pertanggungan
yang diinginkan dengan perjanjian kontrak, harus juga menerima jumlah pertanggungan
yang ditawarkan tersebut.
Perjanjian kontrak tersebut meliputi ( jumlah peril ) ada juga yang
bernama facultative reisurance, asurader menentkan setiap kontrak yang
diinginkan, dan berhak menolak atau menerima setiap tawaran berdasarkan
pertimbangan.
Hybrid reasurance memiliki 2 (dua) alternative, yaitu :
a. Asurander memiliki opsi untuk memberikan suatu kontrak
pertanggungan tetapi asurander harus menerima semua reasuransi yang ditawarkan
dan tunduk pada perjanjian.
b. Asurander memiliki opsi untuk menyerahkan kontak pertanggungan atau
menahan, dan reasurander memiliki opsi untuk menerima atau mengurangi setiap
penyerahan pertanggungan.
Proposional
( Pro rata reinsurance ), asurander membagi premi dan kerugian secar
aprofosional dengan reinsurander.
Reasuransi
proposinal digunakan untuk baru yang memiliki keahlian dalam bidang
underwriting, reasuransi proposional dibagi 2 ( dua ) yaitu :
1. quota share
2. surplus share reisurance
Reasuransi non proposional dapat dibagi menjadi 2 ( dua ), yaitu :
1. excess of loss
2.
stop loss
reinsurance
Reasuransi
Proposional
Sesuai dengan
namanya, pembagian resiko antar perusahaan asuransi ( ceding company ) dengan
perusahaan reasuransi ( reasurander ) berdasarkan jumlah retensi yang telah
ditetapkan.
Bentuk reasuransi proposional dapat dibedakan dalam 2 ( dua )
bentu, yaitu :
1.
Quota share
treaty reisurance
Adalah suatu perjanjian dimana ceding company meningkatkan diri
untuk memberikan dan reasurander wajib mengakseptasi suatu bagian yang tetap
dri setiap resiko yang diakseptasi atau ditutup oleh ceding company. Dengan
kata lain, asurader akan menempatkan reasuransinya kepada reasurader secara
proporsional dari setiap penutupan atau akseptasi.
2. Surplus treaty reisurance
Adalah suatu perjanjian pertanggungan ulang dimana ceding company
meningkatkan diri untuk menyerahkan kepada reasurader, dan reasurade menerima
semua jumlah kelebihan dari nilai pertangungan yang dututup oleh ceding company
setelah dikurangi resensi sendiri. Jumlah penutupan risiko yang lebih kecil
daripada retensi sendiri akan ditutup sendiri oleh ceding company sehingga
tidak ada jumlah yang perlu direasuransikan karena semua akseptasi akan ditahan
sendiri.
Reasuransi Non-Proporsional
Reasuransi
dalam bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasurader untuk tidak membayar
klaim atau membayar kalim, terbatas pada jumlah yang ada dalam treaty.
Reasuransi nonproporsional lebih lanjut dapat dibedakan dalam dua bentuk
treaty, yaitu:
a.
Excess of loss
treaty
Excess of loss treaty atau sering disingkat X/L treaty adalah suatu
treaty dimana objek yang direasuransikan adalah klaim atau kerugian yang
diderita oleh ceding company yang melebihi retensi sendiri. Pihak reisured atau
ceding company akan menanggung sendiri klaim sampai jumlah tertentu dan kemudian
kelebihannya sampai jumlah tertentu ditanggung oleh reinsurer. Bagian dari
kerugian yang ditanggung sendiri oleh ceding company disebut underlying
retention, sedangkan kelebihannya disebut axcess of loss reinsurer’s share.
Selanjutnya, batas maksimum kelebihan atau limit kerugian yang ditanggung oleh
reinsurer disebut excess of loss cover limit.
Selanjutnya, excess of loss treaty ini dapat dibedakan dalam dua
bentuk:
·
Excess of loss
working cover yaitu treaty yang memberikan proteksi atas terjadinya kerugian
yang bersifat rutin. Untuk itu, treaty ini digunakan untuk satu polis tertentu
(for any one policy) atau untuk setiap satu resiko (for any one risk)
·
Excess of loss
catastrophe cover yaitu treaty yang memberi proteksi atas terjadinya kerugian
secara akumulatif yang disebabkan oleh bencana alam yang menghancurkan semua
wilayah
KONTRAK ASURANSI
Sifat Kontrak
Kontrak asuransi di sebut juga dengan
contingent contract yaitu kontrak atau
janji dimana perusahaan akan melakukan sesuatu tergantung pada terjadinya suatu
peristiwa, misalnya terbakarnya rumah
yang dipertanggungkan. Dalam pengertian ini juga tertanggung tetap harus membayar terus
preminya terlepas dari apakah perusahaan asuransi melaksanakan janjinya atau
tidak
Asuransi dan Indemnifikasi
Prinsip asurans iatau principle of indemnification, yaitu suatu kontrak untuk mengganti kerugian
pihak tertanggung kepada posisi keuangan yang sama seperti sebelum ia mengalami
suatu kerugian.
Indemnifikasi dan Preverensi Kerugian
Pencegahan kerugian yang merupakan peran penting asuransi dalam
masyarkat modern untuk mencegah kerugian financial. Namun penggantian kerugian
haruslah tidak melebihi jumlah kerugian sebenarnya.
Polis Asuransi ( Policy )
Dokumen dasar dalam melakukan pertanggungan adalah surat permohonan
tertulis atau aplikasi yang diajukan
tertanggung kepada perusahaan asuransi. Informasi yang terdapat dalam dokumen dasar di gunakan untuk
tujuan underwriting dan indentifikasi. Kontrak asuransi atau polis di Indonesia
diatur dalam pasal 255 KUHD.Kontrak asuransi yang dinyatakan dalam bentuk polis
pada umumnya terdiri dari 4 bagian terpisah.
Declarations
Merupakan suatu pernyataan yang bersifat mengenai resiko yang akan
di asuransikan dan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan premi dan
penerbitan polis.
Insuring Agreement
Merupakan perjanjian pertanggungan yang merupakan bagian yang
mengatur ketentuan kedua pihak, tertanggung dan penanggung.
Conditions
Merupakan bagian yang mengatur kedua ketentuan kedua pihak,
tertanggung dan penanggung, dalam menyetujui untuk melakukan pemeriksaan atas
suatu kejadian.
Exclusions
Pada bagian ini harus disebutkan dengan jelas bentuk peril apasaja yang tidak ditutup atau diluar
penutupan pertanggungan. Dan exclusion merupakan bagian polis yang menyatakan
hal – hal tersebut
Aspek Hukum Kontrak
Beberapa ketentuan yang mempengaruhi suatu kontrak :
1.
Warranties
Adalah
suatu ketentuan khusus atau pernyataan di dalam polis yang berkaitan dengan
sifat resiko.
Contoh warranty :
a.
Polis asuransi
berisi suatu pernyataan bahwa pemilik polis berjanji merawat suatu system
deteksi kebakaran dalam gedung yang ia asuransikan.
b.
Polis asuransi
kapal tunda / penarik memuat pernyataan
bahwa kapal tersebut dalam keadaan laik laut dan tidak akan digunakan untuk
memuat kargo yang sifatnya berbahaya.
2.
Representations
Adalah suatu bagian dari polis apakah hal yang terdapat pada
warranty dapat dibuktikan atau tidak. Representations bukanlah suatu bagian
dari polis sebagai mana halnya dengan
warranty tetapi hanyalah suatu pernyataan yang dibuat oleh tertanggung
supaya memperoleh polis asuransi.
3.
Concealment
Concealment berhubungan dengan usaha menyembunyikan atau
membatalkan fakta fakta yang telah
diketahui. Khususnya kenyataan kenyataan yang
akan menyebabkan penanggung menolak pertanggungan atau mengenakan premi
yang lebih tinggi bila fakta fakta diketahui.
4.
Fraud
Adalah
suatu tindakan sengaja membuat suatu pernyataan palsu atau sengaja
menyembunyikan fakta yang dapat mengakibatkan penolakan pihak asuransi. Fakta
yang tidak disebutkan atau disembunyikan tersebut haruslah material atau
penting
PENGATURAN PERASURANSIAN DI INDONESIA
Peraturan
perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atas
usaha perasuransian di indonesia saat ini terdiri atas:
1. UU no. 2
tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian.
2. Peraturan
Pemerintah no. 73 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
3. Keputusan
Menteri Keuangan, masing masing:
·
No.
223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang perizinan perusahaan asuransi
dan perusahaan reasuransi.
·
No.
224/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang kesehatan keuangan perusahaan
asuransi dan perusahaan reasuransi.
·
No.
225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang penyelenggaraan usaha
perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
·
No.
226/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang perizinan dan penyelenggaraan
kegiatan usaha perusahaan penunjang usaha asuransi.
Perizinan
Setiap pihak
yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapatkan izin usaha dari Menteri
Keuangan, kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi
Sosial.
1. Pemberian
izin oleh Menteri Keuangan bagi perusahaan perasuransian menurut PP no. 73
tahun 1992, dilakukan dalam 2(dua) tahap sebagai berikut:
a.
Persetujuan
prinsip, yaitu persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian
suatu perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian. Batas waktu persetujuan
prinsip dibatasi selama-lamanya 1(satu) tahun.
b.
Izin usaha,
yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan pendirian
selesai. Izin usaha diberikan setelah semua persyaratan izin dipenuhi.
2. Modal
disetor perusahaan perasuransian ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Solvabilitas
Perusahaan
asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi yang melakukan kegiatan usaha di
Indonesia, menurut ketentuan, wajib memelihara tingkat solvabilitas, yaitu
selisih antara kekayaan yang diperkenankan (admitted assets) dengan jumlah
kewajiban dan modal disetor perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pemenuhan
ketentuan tingkat solvabilitas atau solvency
margin ini, menurut keputusan Menteri Keuangan no. 224/KMK.017/1993 tanggal
26 februari 1993, dapat dibedakan sebagai berikut:
a.
Perusahaan
asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi minimal 10% dari premi bruto
b.
Perusahaan
asuransi jiwa minimal 1% dari cabang premi, untuk bidang usaha asuransi jiwa,
ditambah dengan 10% dari premi netto dari bidang usaha, asuransi kesehatan dan
asuransi kecelakaan.
Kekayaan yang diperkenankan (admitted assets)
Yang dimaksud
dengan kekayaan yang diperkenankan (admitter assets) bagi perusahaan asuransi
terdiri atas:
a.
Kas dan bank
b.
Investasi
c.
Tagihan premi
langsung atau premi murni bagi asuransi jiwa
d.
Tagihan
reasuransi yang meliputi tagihan:
-
premi asuransi
-
komisi
reasuransi
-
klaim asuransi
e.
tagihan hasil
investasi
f.
perangkat keras
komputer
g.
tanah dan
bangunan
ketentuan
pemilikan tanah dan bangunan di tetapkan sebagai berikut:
-
perusahaan
asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi maksimum 20% dari modal sendiri
-
perusahaan
asuransi jiwa 40% dari modal sendiri
Investasi
Kegiatan
investasi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sebagai mana disebut
dalam komponen admitted assets terdiri atas:
a.
deposito
berjangka dan sertifikat deposito
b.
saham,
obligasi, dan surat berharga lainnya yang dicatat di bursa efek di indonesia
c.
sertifikat bank
indonesia (SBI)
d.
surat berharga
pasar uang (SBPU)
e.
surat pengakuan
utang berjangka waktu lebih dari 1 tahun
f.
penyertaan
langsung
g.
bangunan atau
tanah dan bangunan untuk tujuan investasi
h.
pinjaman
hipotek
i.
pinjaman polis
(kusu bagi perusahaan asuransi jiwa) dengan jaminnan nilai tunai polis mereka.
Ketentuan dalam melakukan investasi oleh perusahaan asuransi
kerugian dan perusahaan reasuransi sebagai mana tersebut diatas dilakukan
sebagai berikut:
a.
deposito
berjangka dan sertifikat deposito maksimum sebesar 5% disetiap bank dari jumlah
nilai wajar kekayaan yang diperkenankan (admitted assets) pada tahun
sebelumnya.
b.
investasi dalam
SBPU dan surat pengakuan utang berjangka lebih dari 1 tahun, maksimum 10% dari
jumlah kekayaan yang diperkenankan dan tidak melebihi dari 2% dari jumlah nilai
wajar yang diperkenankan dari setiap issuer,
dengan ketentuan penerbit SBPU dan surat pengakuan utang tersebut adalah badan
hukum indonesia, bukan afiliasi, dan dijamin oleh bank umum.
c.
Saham,
obligasi, atau surat berharga lainnya, tidak boleh melebihi 5% dari nilai wajar
kekayaan yang diperkenankan pada tahun sebelumnya.
d.
Penyertaan
langsung kepada badan hukum indonesia maksimum 50% dari jumlah modal sendiri,
dengan ketentuan penyertaan langusng tersebut tidak melebihi 20% dari modal
sendiri untuk setiap badan hukum.
e.
Bangunan atau
tanah dan bangunan untuk tujuan investasi maksimum 15% dari nilai wajar
kekayaan yang diperkenankan tidak melebihi 5% dari jumlah nilai wajar
perusahaan kekayaan yang diperkenankan dari setiap unit
f.
Pinjaman
hipotik maksimal 10% dari jumlah nilai wajar kekayaan yang diperkenankan dengan
ketentuan setiap pinjaman maksimum 75% dari nilai jaminan. Pinjaman tersebut
dijamin dengan hipotik pertama atas bangunan atau tanah dan bangunan
g.
Pinjaman polis,
hanya dapat diberikan oleh perusahaan asuransi jiwa kepada pemegang polisnya
dengan jaminan nilai tunai polis mereka. Pinjaman polis tersebut maksimum 80%
dari nilai tunai polis yang bersangkutan
Cadangan Teknis
1.
Cadangan premi
Ketentuan
pembentukan cadangan premi adalah sebagai berikut:
a.
Pembentukan
cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan bagi asuransi kerugian
dihitung dengan cara harian dikurangi bagian yang direasuransikan untuk setiap
polis.
b.
Pembentukan
cadangan premi asuransi jiwa harus dihitung dari selisih antara nilai sekarang
dari manfaat yang akan datang dengan nilai sekarang dari premi murni yang akan
diterima di masa yang akan datang. Penggunaan tabel mortalitas dengan
panghitungan cadangan premi tersebut harus konsisten untuk masing-masing
program asuransi jiwa. Disamping itu, amortisasi terhadap cabang premi yang
telah dibentuk tidak diperbolehkan.
2.
Cadangan klaim
a.
Perhitungan
cadangan klaim asuransi kerugian ditetapkan sebagai berikut;
-
Jumlah klaim
yang di sepakati tetapi belum dibayar, berikut biaya jasa penilai kerugian,
dikurangi dengan beban klaimyang menjadi bagian dari penanggung ulang.
-
Klaim dalam
proses penyelesaian, berikut biaya jasa penilai kerugian, dikurangi dengan
beban klaim yang akan menjadi bagian dari penanggung ulang.
-
Klaim yang
sudah terjadi tetapi belum di laporkan berikut biaya jasa penilaian kerugian,
dikurangi dengan beban klaim yang akan menjadi bagian dari penanggung ulang.
b.
Perhitungan
cadangan klaim asuransi jiwa didasarkan pada selisih lebih antara perkiraan
jumlah klaim kematian berdasarkan tabel mortalitas dengan klaim yang telah
dilaporkan.
Retensi Sendiri
Retensi
sendiri, atau own retention adalah
bagian dari jumlah uang pertanggungan setiap resiko yang menjadi tanggungan
sendiri tanpa dukungan reasuransi. Perusahaan asuransi dan perusahaan
reasuransi menurut ketentuan harus memiliki retensi untuk setiap risiko.
Ketentuan mengenai retensi sendiri tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Besarnya
retensi sendiri maksimum 10% dari modal sendiri.
b.
Penetapan
retensi sendiri harus didasarkan pada profil risiko yang dibuat secara tertib,
relevan, dan akurat
c.
Jumlah seluruh premi neto yang ditahan minimal 30% dari jumlah
premi bruto
d.
Perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi hanya dapat
menahan premi neto maksimal 300% dari modal sendiri
e.
Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menahan jumlah premi neto
untuk asuransi kecelakaan diri dan asuransi kesehatan paling banyak 150% dari
modal sendiri.
f.
perusahaan asuransi tidak diperbolehkan menerima premi penutupan
tidak langsung melebihi 2/ 3 dari jumlah premi penutupan langsung. Penutupan
tidak langsung adalah penutupan risiko dalam rangka reasuransi.
Premi Bruto dan
Premi Neto
Premi bruto adalah premi penutupan langsung ditambah premi
penutupan tidak langsung setelah masing-masing dikurangi komisi. Sedangkan
premi neto adalah premi bruto dikurangi premi reasuransi dibayar, setelah premi
reasuransi dibayar tersebut dikurangi komisinya.
0 komentar:
Posting Komentar