Pengertian Dana Pensiun :
Lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun
yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan pada suatu
perusahaan terutama yang sudah pensiun.
Tujuan :
-
Pemberi Kerja :
a. Kewajiban moral
Perusahaan mempunyai
kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai
usia pensiun.
b. Loyalitas
Dengan diadakannya program pensiun, karyawan
diharapkan akan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan.
c. Kompetisi pasar tenaga kerja
Program pensiun sebagai
suatu bagian dari total kempensasi yang diberikan kepada karyawan, dan
diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih.
-
Karyawan :
a. Rasa aman
Rasa aman karyawan terhadap masa yang akan datang.
b. Kompensasi yang lebih baik
Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru
bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.
U S I A P E N S I U N
Usia pensiun pada prinsipnya adalah usia dimana peserta
berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun.
Usia pensiun
dapat dibedakan sbb. :
a.
Pensiun
Normal (Normal Retirement)
Usia paling rendah dimana
karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan
memperoleh manfaat pensiun penuh.
b.
Pensiun
Dipercepat (Early Retirement)
Program pensiun biasanya
mengizinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun
normalnya.
c.
Pensiun
Ditunda (Deferred Retirement)
Beberapa pemberi kerja yang
memiliki program pensiun memperkenankan pensiun ditunda, dan biasanya dengan
ketentuan bahwa pembayaran pensiun dimulai saat tanggal pensiun normal meskipun
yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan memperoleh gaji dari perusahaan
yang bersangkutan.
d.
Pensiun
Cacat (Disable Retirement)
Pensiun cacat ini sebenarnya
tidak berkaitan dengan usia peserta, akan tetapi karyawan yang mengalami cacat
dan dianggap tidak lagi cakap atau tidak
mampu melaksanakan pekerjaan dan berhak mendapatkan manfaat pensiun, manfaat
pensiun dihitung berdasarkan manfaat pensiun normal dan penghasilan dasar
pensiun ditentukan pada saat peserta bersangkutan dinyatakan cacat.
SISTEM PEMBAYARAN MANFAAT
a.
Pembayaran
Secara Sekaligus (Lump Sum)
b.
Pembayaran
Secara Berkala (Anuitas)
PERATURAN DANA PENSIUN
-
DANA PENSIUN
Untuk menghitung
besarnya pensiun, maka gaji yang berhak diterima oleh karyawan peserta setiap
bulan ditetapkan sebagai penghasilan
dasar pensiun.
-
BESARNYA MANFAAT PENSIUN
a. Manfaat pensiun karyawan
sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75 % dan sekurang-kurangnya 50 % dari
penghasilan dasar pensiun.
b. Besarnya manfaat pensiun
janda/duda sebulan adalah 50 % dari pensiun peserta.
c. Besarnya manfaat pensiun
anak yatim/piatu sebulan adalah 100% dari besarnya pensiun janda/duda.
-
IURAN PENSIUN
a.
Setiap karyawan peserta wajib mengiur 5% dari
penghasilan dasar pensiun setiap bulan.
b.
Perusahaan mgiur 5 % dari total gaji karyawan peserta,
ditambah dengan iuran untuk mengatur dana yang seharusnya tersedia, atau
berdasarkan perhitungan aktuaris.
c.
Iuran dari karyawan dan pemberi kerja tersebut
disetorkan kepada Dana Pensiun.
-
HAK SEBELUM MENCAPAI USIA
PENSIUN
a.
Perserta yang berhenti berkerja atau meninggal dunia
sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan pensiun kurang dari
5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri ditambah bunga dan dapat
dibayarkan sekaligus.
b.
Perserta yang berhenti berkerja atau meninggal dunia
sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri dan iuran perusahaan
ditambah bunga.
-
KEKAYAAN DANA PENSIUN
a. Iuran
peserta dan pemberi kerja
b. Hasil
investasi
c. Pengalihan
dana dari dana pensiun lain.
J
E N I S P R O G R A M P E N S I U N
-
PROGRAM PENSIUN
MANFAAT PASTI
(Dedined Benefit Plan)
Program pensiun yang memberikan
formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai
usia pensiun. Atas dasar formula manfaat tersebut besarnya iuran yang
diperlukan dihitung oleh aktuaris. Perbandingan iuran karyawan dan pemberi
kerja bervariasi tergantung kesepakatan yang dicapai, namun pada umumnya iuran
pemberi kerja lebih besar dari iuran karyawan.
Kelebihan :
a. Lebih
menekankan pada hasil akhir.
b. Suatu
manfaat ditentukan terlebih dahulu mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji
karyawan.
c. Dapat
mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan apabila program pensiun
dibentuk lebih jauh setelah perusahaan berjalan.
d. Karyawan
lebih dapat menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada saat mencapai
usia pensiun.
Kelemahan :
Perusahaan menanggung resiko atas
kekurangan dan apabila hasil investasi tidak mencukupi.
-
PROGRAM PENSIUN
IURAN PASTI
(Benefit Contribution Pension Plan)
Program pensiun yang menetapkan
besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sedangkan benefit yang
akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan
hasil pengembangan atau investasinya.
Kelebihan :
a. Pendanaan
(biaya/iuran) dari perusahaan lebih dapat dihitung atau diperkirakan.
b. Karyawan
dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya.
Kelemahan :
a.
Penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit
untuk diperkirakan .
b.
Karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan
investasi.
0 komentar:
Posting Komentar