Pages

Welcome Myspace Comments




Rabu

Resume Kuliah BLK 2: Manajemen Dana Pensiun


Pengertian  Dana Pensiun :

Lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan pada suatu perusahaan terutama yang sudah pensiun.


Tujuan :

-         Pemberi Kerja :

a.    Kewajiban moral
Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.

b.    Loyalitas
Dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan.

c.     Kompetisi pasar tenaga kerja
Program pensiun sebagai suatu bagian dari total kempensasi yang diberikan kepada karyawan, dan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih.

-         Karyawan :

a.    Rasa aman
Rasa aman karyawan terhadap masa yang akan datang.

b.    Kompensasi yang lebih baik
Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.

U S I A   P E N S I U N


Usia pensiun pada prinsipnya adalah usia dimana peserta berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun.


Usia pensiun dapat dibedakan sbb. :

a.    Pensiun Normal (Normal Retirement)
Usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.

b.    Pensiun Dipercepat (Early Retirement)
Program pensiun biasanya mengizinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun normalnya.

c.     Pensiun Ditunda (Deferred Retirement)
Beberapa pemberi kerja yang memiliki program pensiun memperkenankan pensiun ditunda, dan biasanya dengan ketentuan bahwa pembayaran pensiun dimulai saat tanggal pensiun normal meskipun yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan memperoleh gaji dari perusahaan yang bersangkutan.

d.    Pensiun Cacat (Disable Retirement)
Pensiun cacat ini sebenarnya tidak berkaitan dengan usia peserta, akan tetapi karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap  atau tidak mampu melaksanakan pekerjaan dan berhak mendapatkan manfaat pensiun, manfaat pensiun dihitung berdasarkan manfaat pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat peserta bersangkutan dinyatakan cacat.


SISTEM PEMBAYARAN MANFAAT



a.    Pembayaran Secara  Sekaligus (Lump Sum)

b.    Pembayaran Secara  Berkala (Anuitas)

 


PERATURAN DANA PENSIUN


-         DANA PENSIUN
Untuk menghitung besarnya pensiun, maka gaji yang berhak diterima oleh karyawan peserta setiap bulan ditetapkan sebagai penghasilan  dasar pensiun.

-         BESARNYA MANFAAT PENSIUN

a.     Manfaat pensiun karyawan sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75 % dan sekurang-kurangnya 50 % dari penghasilan dasar pensiun.

b.    Besarnya manfaat pensiun janda/duda sebulan adalah 50 % dari pensiun peserta.

c.     Besarnya manfaat pensiun anak yatim/piatu sebulan adalah 100% dari besarnya pensiun janda/duda.


-         IURAN PENSIUN

a.     Setiap karyawan peserta wajib mengiur 5% dari penghasilan dasar pensiun setiap bulan.

b.    Perusahaan mgiur 5 % dari total gaji karyawan peserta, ditambah dengan iuran untuk mengatur dana yang seharusnya tersedia, atau berdasarkan perhitungan aktuaris.

c.     Iuran dari karyawan dan pemberi kerja tersebut disetorkan kepada Dana Pensiun.


-         HAK SEBELUM MENCAPAI USIA PENSIUN

a.     Perserta yang berhenti berkerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan pensiun kurang dari 5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri ditambah bunga dan dapat dibayarkan sekaligus.

b.    Perserta yang berhenti berkerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri dan iuran perusahaan ditambah bunga.


-         KEKAYAAN DANA PENSIUN
a.     Iuran peserta dan pemberi kerja
b.    Hasil investasi
c.     Pengalihan dana dari dana pensiun lain.


J E N I S   P R O G R A M   P E N S I U N

-         PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(Dedined Benefit Plan)

Program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Atas dasar formula manfaat tersebut besarnya iuran yang diperlukan dihitung oleh aktuaris. Perbandingan iuran karyawan dan pemberi kerja bervariasi tergantung kesepakatan yang dicapai, namun pada umumnya iuran pemberi kerja lebih besar dari iuran karyawan.

Kelebihan :
a.     Lebih menekankan pada hasil akhir.
b.    Suatu manfaat ditentukan terlebih dahulu mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji karyawan.
c.     Dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan apabila program pensiun dibentuk lebih jauh setelah perusahaan berjalan.
d.    Karyawan lebih dapat menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.

Kelemahan :
Perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dan apabila hasil investasi tidak mencukupi.


-         PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
(Benefit Contribution Pension Plan)

Program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sedangkan benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.

Kelebihan :
a.     Pendanaan (biaya/iuran) dari perusahaan lebih dapat dihitung atau diperkirakan.
b.    Karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya.

Kelemahan :
a.       Penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan .
b.      Karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi.

0 komentar:






Komentar

My Visitors

free counters