Lembaga Pembiayaan adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau
barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Lembaga
pembiayaan adalah badan usaha yang
didirikan secara khusus untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha
lembaga pembiayaan.
a. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing
Company)
b. Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
c.
Perusahaan
Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
d. Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
e.
Kegiatan
Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card
Company)
f.
Perusahaan
Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance
Company)
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Perusahaan Sewa Guna Usaha
(Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance Lease maupun Operating
Lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu
tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Finance Lease adalah
kegiatan Sewa Guna Usaha, dimana Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa
yang disepakati bersama.
Operating Lease adalah
kegiatan Sewa Guna Usaha dimana Penyewa Guna Usaha tidak mempunyai hak opsi
untuk membeli objek sewa guna usaha.
Penyewa Guna Usaha (Lessee)
Penyewa Guna Usaha (Lessee)
adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan
dari pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor)
Barang Modal
Yang dimaksud dengan barang modal
adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah
tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva
yang dimaksud merupakan satu kesatuan pemilikan, yang mempunyai masa manfaat
lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan,
atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang dan jasa
oleh Lessee.
Kegiatan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan
dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa Penyewa Guna Usaha, baik
dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. Dalam
kegiatannnya sebagaimana dimaksud di
atas, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang
milik Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa gunakan kembali. Sepanjang
perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang midal objek
transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan sewa guna usaha.
Perusahaan Modal Ventura (Ventura
Capital Company)
Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company) adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam
suatu Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) untuk jangka waktu
tertentu.
Perusahaan Pasangan Usaha adalah
bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura.
Kegiatan Perusahaan Modal Ventura (Ventura
Capital Company)
Kegiatan Modal Ventura dilakukan
dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha untuk :
- Pengembangan suatu penemuan baru
- Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya
mengalami kesulitan dana
- Membantu perusahaan yang berada pada tahap
pengembangan
- Membantu perusahaan yang berada dalam tahap
kemunduran usaha
- Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa
- Pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru, dan
alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri
- Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
Penyertaan modal dalam setiap
Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu
10 (sepuluh) tahun.Divestasi adalah tindakan penarikan kembali penyertaan modal
yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan Usahanya.
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga
(Securities Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan
surat berharga. Perusahaan ini malakukan kegitan sebagai perantara dalam
perdagangan surat berharga.
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring
Company)
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan
serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari
transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Penjual Piutang (Klien) adalah
perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang
timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Anjak Piutang.
Kegiatan Perusahaan Anjak Piutang (Factoring
Company)
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan
dalam bentuk :
a.
Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek
dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
b.
Penata usahaan penjualan kredit serta penagihan pitang
perusahaan klien
Perusahaan Kartu Kridit (Credit
Card Company)
Perusahaan Kartu Kridit (Credit Card Company) adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan
menggunakan kartu kredit.
Pemegang Kartu Kredit adalah
nasabah yang mendapat pembiayaan dari perusahaan kartu kredit.
Kegiatan Perusahaan Kartu Kredit (Credit
Card Company)
Kegiatan kartu kredit dilakukan
dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya
untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.
Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers
Finance Company)
Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan
kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh
konsumen.
Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Kegiatan pembiayaan konsumen
dilakukan dalam bentuk penyedia dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang
pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
Pendirian dan Perizinan
Lembaga Pembiayaan dapat dilakukan
oleh :
a.
Bank
b.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
c.
Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan Pembiayaan berbentuk
Perseroat Terbatas (PT), saham Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk PT dapat
dimiliki oleh :
- Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia
- Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau
Badan Hukum Indonesia (usaha Patungan).
Pembatasan Lembaga Pembiayaan
Perusahaan Pembiayaan dilarang
menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk :
- Giro
- Deposito
- Tabungan
- Surat Sanggup Bayar (Promissory Nota)
Perusahaan Pembiayaan dapat
menerbitkan Surat Sanggup Bayar hanya sebagai jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi krediturnya.
0 komentar:
Posting Komentar